top of page

Menyikapi dari Sisi Berbeda : Kehadiran Perguruan Tinggi Asing di Indonesia

  • Writer: LSP3I
    LSP3I
  • Jan 27, 2019
  • 4 min read

Pro-kontra rencana beroperasinya perguruan tinggi asing (PTA), masih menjadi perdebatan dikalangan pemangku kepentingan pendidikan tinggi di Indonesia. Rencana pemerintah untuk mulai mengizinkan perguruan tinggi asing beroperasi di Indonesia telah diutarakan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir pada awal bulan Januari tahun 2018 lalu.


Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir Nasir, dikutip situs resmi Ristekdikti, mengisyaratkan pemerintah akan mematuhi undang-undang yang berlaku perihal izin operasional pergurun tinggi asing di Indonesia. Ia menyatakan tidak semua universitas asing bebas masuk dan beroperasi di Indonesia. Hanya perguruan tinggi asing dengan kualitas baik, minimal masuk peringkat 200 besar dunia, yang masuk kriteria. Selain itu, Kemenristekdikti juga telah menetapkan program studi prioritas yang bisa ditawarkan kampus asing adalah sains, teknologi, keinsinyuran, matematika, bisnis, teknologi, dan manajemen.


Nasir menyebut beberapa perguruan tinggi asing yang telah menyatakan ketertarikan mereka antara lain Universitas Cambridge dan Imperial College London dari Inggris dan dua dari Australia, yaitu Universitas Melbourne dan Universitas Quensland. Dia mencatat ada lima sampai 10 universitas asing yang sedang bersiap membuka perwakilan di Indonesia.

Nasir menjelaskan Kemenristek Dikti membuka peluang operasional perguruan tinggi asing di

Indonesia dengan beberapa syarat. Dia juga menolak anggapan miring soal ekspansi perguruan tinggi asing di Indonesia. Perguruan tinggi asing, yang bisa beroperasional di tanah air, harus bekerja sama dengan kampus swasta dari dalam negeri. Pemerintah juga sudah menentukan lokasinya sekaligus merumuskan ketentuan mengenai program studi prioritas. Untuk program studi prioritas adalah sains, teknologi, keinsinyuran, matematika, bisnis, teknologi, dan manajemen.


Dia optimistis beroperasinya universitas asing unggulan di Indonesia akan memberikan kesempatan bagi mahasiswa dalam negeri untuk mendapatkan fasilitas pendidikan tinggi berkualitas tanpa harus bepergian ke luar negeri. Nasir memberi contoh, di Inggris, ada ribuan mahasiswa Indonesia yang kuliah dengan biaya sendiri setiap tahunnya. Selain itu, perguruan tinggi asing bisa mendatangkan mahasiswa dari luar negeri untuk belajar di Indonesia.


Saat ini angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi masih 31 persen. Karena itu, dia berdalih kehadiran perguruan tinggi asing tidak akan mengurangi jumlah mahasiswa kampus-kampus di dalam negeri. Jadi tidak masalah dengan keberadaan perguruan tinggi asing karena akan ada segmentasi khusus pada pasar kita. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dilarang berkolaborasi dengan universitas asing karena kampus asing hanya boleh berkolaborasi dengan kampus swasta.papar Nasir


Menurutnya, kebijakan pemerintah tersebut sebenarnya sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 12/2012 Tentang Pendidikan Tinggi (berkas pdf) yang memang membuka pintu bagi kampus asing untuk beroperasi di Indonesia, seperti diatur dalam pasal 90 ayat (1).Persyaratan yang mesti dipenuhi oleh kampus asing yang tertarik diatur dalam ayat (3) dan (4), termasuk soal letak universitas, program studi, kewajiban bekerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia, serta mengutamakan dosen dan tenaga kependidikan berkewarganegaraan Indonesia.


Beragam tanggapan menyikapi perihal beroperasinya PTA di Indonesia,rencana pemerintah tidak berjalan mulus dan banyak ditentang masyarakat, salah satunya Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi). Aptisi menyatakan kehadiran PTA berpotensi mematikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Meskipun banyak penolakan masyarakat, tetapi menolak kehadiran PTA rasanya makin sulit kalau kita tidak ingin ‘dikucilkan’ masyarakat internasional.


Kenapa? Kita telah meratifikasi Perjanjian WTO melalui UU RI Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu aspek yang dicakup WTO adalah perdagangan jasa yang diatur dalam General Agreement on Trade in Services (GATS). Hal ini berarti kita harus patuh pada ketentuan WTO khususnya GATS kalau menyangkut perdagangan jasa.


Kiranya perlu diketahui bahwa pendidikan merupakan salah satu dari 12 jasa yang diperdagangkan dan diatur dalam GATS. Dalam posisi seperti ini sulit bagi Indonesia sebagai anggota WTO untuk menolak kehadiran PTA sebagai lembaga penyelenggara pendidikan tinggi. Pada sisi yang lain sebagai negara ASEAN Indonesia sudah terikat kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Salah satu kesepakatan yang harus dipatuhi adalah aliran bebas barang (goods), jasa (service), investasi (investment), modal (capital) dan tenaga terampil (skilled labour). Kalau PTAbisa dimasukkan dalam jasa dan/atau tenaga terampil maka semakin sulit bagi kita untuk menolak kehadiran PTA dari sesama negara ASEAN.


Dua PT Singapura, National University of Singapore (NUS) dan Nanyang Technological University (NTU) termasuk perguruan tinggi terbaik dunia. Dengan demikian dua PT tersebut berpotensi hadir di Indonesia, dan kita sulit untuk menolaknya. Secara internal UU Pendidikan Tinggi kita memberi ruang atas hadirnya PTA di Indonesia. Pasal 90 ayat (1) menyatakan: PT negara lain dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Mengubah Persepsi


Kita sudah berdiskusi kemungkinan hadirnya PTA untuk beroperasi di negara kita sejak belasan tahun lalu tetapi tidak pernah menghasilkan kesimpulan untuk menerima. Kita terkesan sangat takut menghadapi PTA dan menganggap PTA sebagai lawan, bukan kawan. Indonesia memang sangat berbeda dengan Malaysia, khususnya dalam penyelenggaraan perguruan tinggi (PT) dan lebih khusus lagi perguruan tinggi asing (PTA).


Mulanya banyak (program studi) PT Malaysia yang dibidani orang Indonesia. Sekarang justru PT Malaysia lebih berkembang daripada PT Indonesia. Malaysia jauh lebih welcome terhadap PTAdaripada Indonesia. Tahun 2000 Malaysia sudah menerima kehadiran University of Nottingham (Inggris). Di sekitar tahun tersebut Malaysia juga menerima kehadiran beberapa PT Australia. Ada Monash University di Selangor, Curtin University dan Swinburne University of Technology di Sarawak, dan sebagainya.


Sulit rasanya untuk menolak hadirnya PTA di Indonesia. Kita memang bisa membuat aturan yang menghambat hadirnya PTA sebagaimana dilakukan selama ini. Namun kalau hal itu dilakukan terus menerus bukan tidak mungkin kita mendapat complain negara lain sesama angota WTO dan/atau MEA. Memang banyak sisi negatif atas (akan) hadirnya PTA di Indonesia, namun di pihak lain banyak pula sisi positifnya. Misalnya sebagai kompetitor untuk meningkatkan kualitas akademik, profesionalitas layanan, dan produktivitas lulusan. Universitas lokal, baik negeri maupun swasta, akan terpacu untuk mengembangkan infrastruktur. Begitu juga pengembangan kemampuan dosen. Masyarakat kita tidak perlu lagi ke luar negeri untuk mengenyam pendidikan tinggi.


Seribu cara bisa kita lakukan untuk memanfaatkan kehadiran PTA di Indonesia,. antara lain mengadakan tukar menukar dosen, menjalankan penelitian bersama, melakukan saling bantu mitra bestari dalam penerbitan jurnal, mengadakan kuliah bersama, saling mengisi kegiatan pengembangan program akademik dan masih banyak lagi. Sebenarnya cara tersebut relatif mudah. Yang sedikit sulit adalah mengubah persepsi PTA dari lawan menjadi kawan.

 
 
 

Comments


  • Facebook - White Circle
  • Pinterest - White Circle
  • Instagram - White Circle

LSP3I REGION V SULAWESI PUSAT MAKASSAR

bottom of page