Main HP Saat Berkendara, Bisa Berujung Fatal
- Yusrin Ahmad Tosepu
- 20 Jun 2022
- 3 menit membaca
Diperbarui: 26 Jun 2022

Maraknya penggunaan telepon genggam (Handphone) saat berkendara mengundang keprihatinan masyarakat dewasa ini. Seperti diketahui bahwa kecelakaan yang terjadi di jalan diakibatkan oleh 3 faktor yaitu manusia, kendaraan dan lingkungan. Namun pada artikel kali ini, kita akan membahas faktor penyebab terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh manusia yaitu etika berkendara diantaranya dengan bahayanya penggunaan handphone saat bekendara.
Penggunaan HP ini berbahaya bukan pada cara menggunakannya, namun lebih pada topik pembicaraan atau apa yang sedang dibicarakan saat itu. Sejak awal tahun 2000-an, isu keselamatan di jalan raya terkait penggunaan telepon genggam atau ponsel semakin mengemuka. Semakin maraknya penggunaan ponsel ternyata memicu peningkatan kecelakaan bermotor. Penyebabnya, tak lain karena ponsel tetap digunakan saat mengendarai kendaraan bermotor.
Pada saat berkendara sambil menggunakan Handphone, maka konsentrasi kita tentunya akan terpecah, dimana satu sisi kita harus fokus ke jalan dan sisi lainnya harus fokus akan ke Handphone baik itu berupa telpon, chatting (SMS) ataupun bermain social media.
Menurut salah satu penelitian, penggunaan telepon seluler saat mengemudi meningkatkan risiko mengalami kecelakaan empat kali lipat. Studi lain menemukan bahwa memiliki telepon selular di dalam kendaraan meningkatkan risiko yang terlibat dalam kecelakaan sebesar 34%. Berkendara sambil bermain ponsel itu pasti mengurangi konsentrasi, sehingga bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Bahaya menggunakan handphone saat berkendara juga disebutkan pada penelitian terbaru yang dilakukan oleh GHSA (Governors Highway Safety Association - Amerika Serikat), yang menemukan bahwa menelpon atau ber-SMS pada saat mengemudi merupakan penyebab terbesar terjadinya kecelakaan di jalan raya. Kecelakaan yang disebabkan oleh faktor manusia terjadi mencapai 90 %, lebih besar dibandingkan penyebab dari faktor kendaraan dan lingkungan. Menurutnya aspek manusia menjadi faktor utama maraknya kecelakaan di jalan raya.
Tingginya risiko kecelakaan berkendara akibat penggunaan ponsel ini membuat hampir setiap negara mengeluarkan undang-undang lalu lintas yang melarang penggunaan ponsel saat mengemudi. Di Indonesia sendiri, sanksi mengenai penggunaan HP saat berkendara telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas Dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang No.22 tahun 2009 Pasal 283 juga menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Nah, meski bermain hp tidak dijelaskan secara langsung, namun pasal ini telah menegaskan agar pengendara harus berkonsentrasi. Selain itu sangat penting untuk disadari bahwa undang-undang yang mengatur keselamatan berkendara menjadi wadah yang penting untuk ditaati oleh setiap orang. Karena undang-undang merupakan sebuah koridor hukum yang harus disepakati menjadi acuan yang ditetapkan berdasarkan hukum bagi seluruh pangguna jalan raya tanpa terkecuali.
Berikut merupakan bahaya-bahaya yang berhubungan dengan menggunakan telepon seluler pada saat berkendara :
Pengguna dikatakan terganggu dari praktek mengemudi defensif, dan kurang responsif terhadap situasi lalu lintas jalan raya. Ketika mereka melakukan reaksi, waktu respon mereka kurang cepat.
Pengguna ponsel dapat berkonsentrasi pada pemanggilan nomor atau peralatan penanganan dan terkadang lupa untuk melihat lampu berhenti, tanda lalu lintas, atau kendaraan di depan mereka.
Tidak hanya driver di telepon, tetapi pengemudi lain di jalan raya adalah risiko karena penggunaan ponsel adalah penyebab utama dari kecelakaan.
Disarankan dalam keadaan tertentu yang sangat penting, apabila ada panggilan telepon atau pesan yang masuk, alangkah baiknya para pengendara terlebih dahulu berhenti untuk menjawabnya demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Sudah sepatutnya saat berkendara baik menggunakan sepeda motor maupun mobil tidak bermain telepon genggam atau handphone (HP). Sebab, berkendara sembari bermain Hp diketahui dapat mengurangi konsentrasi pengemudi. Alhasil, tak sedikit kecelakaan terjadi.
Jadi, sudah mengerti tentang bahaya menggunakan ponsel saat berkendara kan? Sudah sepantasnya budaya āburu-buru untuk mengangkat telpon di jalanā sudah tidak diikuti lagi karena dapat membahayakan pengendara tersebut dan juga tentunya pengguna jalan lain. Selalu berhati-hati dimanapun Anda berada.
Nah, berikut ini contoh kasus di mana pengendara sepeda motor yang asyik menggunakan HP berujung fatal.
Comments