Urgensi Pendidikan Vokasi di Indonesia
Lulusan pendidikan vokasi merupakan tenaga terampil yang akan memenuhi kebutuhan industri. Hubungan kerja sama tersebut perlu dikembangkan dengan cara penyusunan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan industri. Sementara di sisi lainnya, mahasiswa dari universitas merupakan tenaga yang membahas seputar bidang akademik, sehingga fokus lulusan universitas lebih banyak diarahkan untuk melakukan riset.
Jika mahasiswa ingin memasuki bidang khusus, mahasiswa lulusan universitas memerlukan pendidikan khusus tingkat lanjut, tidak seperti pendidikan vokasi yang langsung menjadi tenaga terampil.
Saat ini, Pendidikan Vokasi perlu meningkatkan hubungan kerja sama dengan bidang industri untuk menciptakan link and match. Perlu dibangun hubungan kerja sama antara Pendidikan Vokasi dengan industri karena saat ini antara kebutuhan pasar dan tenaga kerja yang tersedia belum terjalin dengan baik. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus berupaya secara maksimal guna meningkatkan kualitas pendidikan vokasi Indonesia agar tercapai sasaran dan tujuan pendidikan vokasi Indonesia dengan baik .
Pendidikan vokasi mengalami perkembangan yang sangat pesat dan mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada tanggal 10 Agustus 2012. Komitmen pemerintah sangat jelas dan tegas bahwa pendidikan vokasi tidak hanya menyelenggarakan program Diploma I (Ahli Pratama), Diploma II (Ahli Muda) dan Diploma III (Ahli Madya), melainkan didorong untuk menyelenggarakan pendidikan ke tingkat Sarjana, Magister dan Doktor yang sifatnya terapan. Bukti keseriusan pemerintah untuk penguatan pendidikan vokasi tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 1061/E/T/2012 tertanggal 9 Agustus 2012 perihal Penghentian sementara (moratorium) pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi, serta pembukaan program studi baru.
Dengan disyahkannya Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2012 yang memuat tentang berbagai ketentuan baru tentang pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi, pembukaan program studi baru serta mengamanatkan penguatan pendidikan vokasi yang dapat dimaknai bahwa khusus untuk pendidikan vokasi masih terbuka untuk pendirian maupun pembukaan program studi baru.
Keberadaan pendidikan vokasi tercantum dalam Pasal 16 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); Pasal 22 ayat (1) ayat (2) ayat (3) ayat (4) dan ayat (5); Pasal 23 (1) ayat (2) ayat (3) ayat (4) dan ayat (5) menunjukkan bahwa keseriusan pemerintah untuk memperkuat pendidikan vokasi yang pada awalnya hanya sampai pada pendidikan sarjana terapan, tetapi dengan semangat Undang-Undang Nomor: 12 tahun 2012 ini diamanatkan bahwa pendidikan vokasi sampai pada pendidikan Doktor yang bersifat terapan.
Pasal 16 ayat (1) Pendidikan vokasi merupakan Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian tertentu sampai program sarjana terapan; Pasal 16 ayat (2) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan oleh pemerintah sampai program magister terapan atau program doktor terapan.
Pasal 21 ayat (1) Program diploma merupakan pendidikan vokasi yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat untuk mengembangkan keterampilan dan penalaran dalam penerapan Ilmu Pengetahuan dan/atau teknologi; Pasal 21 ayat (2) Program diploma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyiapkan mahasiswa menjadi praktisi yang terampil untuk memasuki dunia kerja sesuai dengan bidang keahliannya; Pasal 21 ayat (3) Program diploma sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas program: (a) diploma satu, (b) diploma dua; (c) diploma tiga dan (d) diploma empat atau sarjana terapan.Pasal 21 ayat (4) Program diploma sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memiliki dosen yang berkualifikasi akademik minimum lulusan program magister atau sederajat;
Pasal 21 ayat (5) Program diploma satu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan program diploma dua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat menggunakan instruktur yang berkualifikasi akademik minimum lulusan diploma tiga atau sederajat yang memiliki pengalaman.
Pasal 22 ayat (1) Program magister terapan merupakan kelanjutan pendidikan vokasi yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana terapan atau sederajat untuk mampu mengembangkan dan mengamalkan penerapan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah; Pasal 22 ayat (2) Program magister terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan Mahasiswa menjadi ahli yang memiliki kapasitas tinggi dalam penerapan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi pada profesinya; Pasal 22 ayat (3) Program magister terapan wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik lulusan program doktor atau sederajat. Pasal 22 ayat (4) Lulusan program magister terapan berhak menggunakan gelar magister terapan.
Pasal 23 ayat (1) Program doktor terapan merupakan kelanjutan bagi lulusan program magister terapan atau sederajat untuk mampu menemukan, menciptakan, dan/atau memberikan kontribusi bagi penerapan, pengembangan, serta pengamalan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah; Pasal 23 ayat (2) Program doktor terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan dan memantapkan Mahasiswa untuk menjadi lebih bijaksana dengan meningkatkan kemampuan dan kemandirian sebagai ahli dan menghasilkan serta mengembangkan penerapan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi melalui penelitian yang komprehensif dan akurat dalam memajukan peradaban dan kesejahteraan manusia. Pasal 23 ayat (3) Program doktor terapan wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik lulusan program doktor atau sederajat. Pasal 23 ayat (4) Lulusan program doktor terapan berhak menggunakan gelar doktor terapan.
Penguatan pendidikan vokasi dimaksudkan agar lulusan perguruan tinggi tidak hanya terfokus pada jenis pendidikan akademik yang diarahkan untuk menjadi ilmuwan (scientist) yang tempat bekerjanya sangat terbatas, melainkan masyarakat diberikan peluang yang seluas-luasnya untuk memanfaatkan pendidikan vokasi yang diarahkan untuk memperoleh keahlian tertentu yang sangat dibutuhkan oleh dunia usaha dan dunia industri. Oleh karena itu lulusan pendidikan vokasi lebih mementingkan kemampuan praktis dari pada teoritis, kemampuan itu dapat dibuktikan dengan perolehan sertifikat kompetensi oleh setiap lulusan pendidikan vokasi, sedangkan ijazah lebih condong kepada surat tanda tamat belajar dari program vokasi.
Dengan demikian para mahasiswa pendidikan vokasi dapat diberikan ijazah apabila sekurang-kurangnya telah memperoleh 3 (tiga) sertifikat kompetensi.
PENDIDIKAN KEJURUAN (VOKASI)
Pendidikan kejuruan adalah pendidikan yang menekankan pada keahlian praktikal yang dibutuhkan untuk langsung terjun ke dunia kerja. Biasanya satu program membahas topik yang spesifik. Misalnya: Seni Kuliner Prancis: Patisserie, Multimedia: Character Design, dan lain sebagainya yang benar-benar membutuhkan keahlian praktikal.
Pendidikan kejuruan biasanya mengharuskan mahasiswa untuk magang, sebelum menamatkan program pilihan mereka.
Mahasiswa pendidikan kejuruan biasanya lulus dengan gelar Certificate, Diploma atau Advanced Diploma. Banyak juga gelar vokasi yang dapat dilanjutkan ke pendidikan tingkat sarjana atau pascasarjana.
Durasi pendidikan vokasi sangat bervariasi, mulai dari satu semester, hingga beberapa tahun, tergantung program yang Anda pilih.
KEISTIMEWAAN DARI PENDIDIKAN VOKASI
Lebih Praktikal
Jika Anda merasa menghadiri kelas kuliah membosankan, tidak suka mengerjakan tugas dan dinilai dengan cara ujian, Anda boleh mempertimbangkan pendidikan vokasi. Pendidikan vokasi benar-benar melatih keahlian praktikal, sehingga tentu saja lebih banyak praktek daripada teori.
Banyak pilihan institusi
Berbeda dengan pendidikan gelar sarjana dan sebagainya, pendidikan vokasi ditawarkan lebih banyak institusi, baik itu universitas, kolese, politeknik, pusat pelatihan ataupun institusi-institusi lainnya yang berspesialisasi menyelenggarakan program pendidikan vokasi.
Beragam pilihan program
Pendidikan vokasi cocok bagi mereka yang sudah jelas dan yakin dengan apa yang ingin mereka kejar sebagai karir masa depan. Banyak sekali bidang yang tersedia mulai dari pariwisata dan perhotelan, manajemen retail, pengembangan software, desain interior, teknik otomotif, penata rambut hingga kuliner. Pendidikan vokasi menekankan keahlian praktikal yang dibutuhkan untuk terjun langsung ke industri serta membahas topik yang lebih spesifik, jika dibandingkan dengan perkuliahan di universitas yang membahas topik yang lebih luas.
Semoga pendidikan vokasi semakin berjaya. Sebagai solusi mengatasi pengangguran dan meningkatkan daya saing dan dayaguna bangsa.