top of page

Menelisik Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab Dosen

  • Yusrin Ahmad Tosepu
  • Sep 11, 2018
  • 7 min read

Di era pengetahuan sekarang ini dengan perubahan paradigma pendidikan, dosen memiliki tugas yang tidak ringan. Sebab, dosen tidak hanya berkewajiban mengajar akan tetapi juga membimbing mahasiswa agar yang bersangkutan memiliki kompetensi yang relevan dengan keahliannya.


Tidak hanya sekedar mengajar dan mendidik, akan tetapi juga memiliki tanggung jawab pengembangan ilmu pengetahuan melalui penelitian dan kegiatan abdimas yang semestinya dilakukan secara terus menerus.


Bagaimana dosen akan dapat membimbing untuk mahasiswa agar menemukan sesuatu yang baru, jika dosennya sendiri tidak melakukan riset, baik kepustakaan ataupun lapangan.


Tanggung jawab dosen yang relatif berat adalah melakukan penelitian secara serius. Di dalam hal ini, maka seorang dosen memanggul tugas untuk menemukan konsep atau teori yang sesuai dengan bidangnya. Sehingga ketika ditanya apakah temuan saudara sebagai dosen di dalam pengembangan ilmu pengetahuan, maka yang bersangkutan bisa menyatakan dengan tegas, ini temuan saya.


Dan temuan akademis itulah yang kemudian menjadi kekuatan akademis lembaga atau institusi pendidikan dimana yang bersangkutan mengabdi di dalam dunia akademik.


Di negara yang tradisi akademiknya sudah mapan, maka tolok ukur kehebatan sebuah perguruan tinggi bertumpu seberapa banyak doctor dan profesornya yang menemukan konsep atau teori baru yang sangat menonjol. Bahkan diukur dari seberapa banyak dosennya memperoleh hadiah Nobel dalam ilmu pengetahuan yang digelutinya. Universitas Harvard, Universitas Oxford dan lainnya tentu sangat kuat ditinjau dari raihan Nobel Prize ini.


Kita tentu belum bisa bermimpi untuk hadiah Nobel, sebab kriteria yang digunakannya sangat ketat dan pengaruh internasionalnya yang sangat luar biasa. Melihat ukuran ini, maka memang belum saatnya mimpi tentang ini. Namun demikian, sebagai bangsa yang hebat tentu harus ada mimpi ini.


Perguruan tinggi besar, seperti UGM, UI, ITB, Unair dan sebagainya tentu harus sudah mulai mimpi untuk memperoleh hadiah nobel. Cina, sudah berancang-ancang untuk memperoleh hadiah Nobel sebanyak-banyaknya pada tahun-tahun mendatang. Dan caranya adalah dengan melakukan pemihakan secara memadai untuk kepentingan tersebut, baik dari sisi kebijakan politik maupun anggaran.


Di sinilah makna riset-riset unggulan bagi para dosen atau pelaku akademis. Tanpa riset unggulan yang sangat memadai tentu tidak akan pernah lahir peneliti-peneliti yang hebat. Jika kita perhatikan banyaknya pemenang olimpiade sains di dunia internasional, maka sesungguhnya banyak potensi kita yang ke depan bisa didayagunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. Hanya saja memang pemihakan kebijakan yang belum secara maksimal dilakukan.


Indonesia sesungguhnya memiliki potensi yang sangat memadai untuk menjadi negara yang sangat kuat di bidang ilmu pengetahuan. Banyaknya perguruan tinggi, banyaknya SDM, banyaknya SDA dan potensi lainnya, maka sebenarnya banyak potensi yang bisa dikembangkan. Muhammad Yunus dengan Grameen Bank-nya sudah mengangkat citra Bangladesh sebagai negara dunia ketiga yang memiliki reputasi internasional. Bahkan negara yang penuh konflik, Irak juga menghasilkan pejuang wanita, Shireen Ebadi, di bidang HAM untuk meraih nobel.


Semuanya tentu karena dukungan media dan publikasi yang sangat mendasar. Oleh karena itu, yang menjadi penting adalah bagaimana pemihakan terhadap pengembangan ilmu pengetahuan yang dilakukan oleh pemerintah dan perguruan tinggi. Pemerintah seharusnya melakukan kebijakan politik pendidikan agar tujuan untuk meningkatkan dunia akademis bisa terwujud.


Di dalam politik pendidikan, maka wewenang pemerintah adalah untuk menyediakan ketercukupan anggaran bagi dunia pendidikan. Untuk ini, maka sesungguhnya politik pendidikan tersebut sudah dilaksanakan melalui diterbitkannya berbagai peraturan pemerintah, sepertu UU No. 20 Tahun 2003 dan Undang Undang Pendidikan Tinggi (DIKTI). Melalui undang-undang ini dan turunannya, maka politik pendidikan tersebut sudah dilaksanakan. Hanya saja, implementasinya memang masih tertatih-tatih. Misalnya, bahwa 20 persen anggaran pendidikan ternyata masih besar yang digunakan untuk anggaran rutin, gaji PNS, dan lain sebagainya.


Tugas, Wewenang & Tanggung Jawab Dosen (Lecturer)


Pengertian Dosen

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.


Dosen memiliki tugas mengajar dan membimbing mahasiswa agar yang bersangkutan memiliki kompetensi yang relevan dengan keahliannya dan memiliki tanggung jawab pengembangan ilmu pengetahuan melalui penelitian yang semestinya dilakukan secara terus menerus.


Tugas Dosen

  • Menciptakan suasana atau iklim proses pembelajaran yang dapat memotivasi

  • Memiliki tugas yang beragam yang berimplementasi dalam bentuk pengabdian. Tugas tersebut meliputi bidang profesi, bidang kemanusiaan, dan bidang kemasyarakatan.

  • Tugas umum dosen sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih.

  • Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

  • Merencanakan dan melaksanakan pengajaran

  • Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat

  • Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran

  • Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.


Tugas Umum Dosen

  • Tugas pokok seorang dosen adalah mengajar dan mendidik yang meliputi memberi kuliah, praktikum, tutorial, pelatihan, dan evaluasi atau ujian, serta tugas pembelajaran lainnya kepada mahasiswa, sesuai dengan jenjang jabatan akademik dosen yang bersangkutan. Di samping tugas mengajar dan mendidik, tugas lain seorang dosen adalah melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

  • Menerima dan memberikan penjelasan kepada mahasiswa tentang cara belajar di Perusahaan.

  • Mengidentifikasi masalah yang dihadapi mahasiswa tentang kesulitan atau kebutuhan dalam menggunakan sarana akademik.

  • Memberikan pengarahan tentang pentingnya studi kelompok diskusi dan melatih diri untuk berfikir secara analitis serta mengadakan pengawasan.

  • Memberikan penjelasan tentang administrasi pendidikan (aturan akademik, pengertian sks, strategi belajar, strategi dalam memperbaiki IP dan mempercepat kelulusan, pengisian KRS.

  • Dosen dilarang untuk memodifikasi nilai atau bernegosiasi nilai dengan mahasiswa.

  • Dosen dilarang membocorkan soal-soal ujian, baik soal mata kuliah sendiri maupun dosen lainnya atau memberikan kesempatan untuk itu.

  • Dosen dilarang membantu mahasiswa mengerjakan soal-soal dalam ujian atau memberikan peluang untuk itu.

  • Dosen dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari pihak lain yang terkait dengan dan mempengaruhi nilai mahasiswa atau kewajiban dosen terhadap mahasiswa tertentu.

  • Dosen dilarang memperlakukan mahasiswa di luar kepatutan, seperti mempersulit mahasiswa dalam kegiatan akademik, memperlakukan mahasiswa tidak adil. Menerima pesanan mahasiswa untuk menyusun proposal skripsi atau tugas akhir lainnya, mensyaratkan mahasiswa membeli diktat atau sejenisnya dari dosen, dan hal-hal lain yang kurang pantas.

  • Dosen wajib menyusun SAP dan GBPP atau RPKPS.

  • Dosen wajib hadir mengawas ujian UTS dan UAS sesuai dengan yang ditugaskan Dekan.

  • Dosen berkewajiban memenuhi jadual kuliah, ujian dan memasukkan nilai akhir mahasiswa tepat waktu.

  • Menjadi mentor (pembimbing). Seorang dosen dalam kaitannya dengan keberlanjutan penyampaian ilmunya, perlu mengembangkan model pembimbingan kepada kolega dan mahasiswa baik secara formal maupun secara informal. Dosen (senior) membimbing kolega dan mahasiswa dalam mengembangkan kreativitas dan inovasi serta moralitas secara seimbang. Disini peran dosen (senior) lebih ditekankan kepada mendidik kolega dan mahasiswa sehingga mereka nantinya bisa berprestasi yang tinggi sebagaimana dirinya.

  • Menemukan sesuatu yang baru. Tugas dosen yang lainnya adalah meneliti terkhusus dosen senior (lektor kepala & guru besar). Secara logis, seharusnya ada korelasi positif antara jumlah guru besar dengan jumlah penelitian yang bermutu tinggi. Jadi, sangat janggal jika suatu perguruan tinggi mempunyai jumlah guru besar yang banyak namun miskin akan temuan IPTEKS.

  • Menulis dan menerbitkan publikasi ilmiah, yang dapat berupa buku ilmiah, artikel ilmiah, seminar ilmiah atau yang sejenisnya. Prestasi suatu perguruan tinggi sangat ditentukan oleh temuan hasil pengembangan dan terlaksananya proses diseminasi IPTEKS. Kampus tanpa publikasi ilmiah adalah seperti bumi yang mati dan gersang.

  • Menyebarluaskan kebenaran. Hakikat dunia kampus adalah benteng IPTEKS yang objektif. Oleh karena itu, menemukan dan menyebarluaskan kebenaran tersebut untuk kepentingan masyarakat adalah merupakan tugas seorang dosen. Tapi sayangnya di banyak perguruan tinggi, nuansa politik praktis lebih kental daripada suasana akademik.

  • Menerima laporan yang menyangkut kesulitan-kesulitan dalam mengikuti kegiatan akademik.

  • Mendorong mahasiswa senang dan gemar berdiskusi, seminar atau penulisan ilmiah.


Tugas Khusus Dosen

  • Menjadwal kegiatan pertemuan berkala dengan mahasiswa yang dibimbingnya.

  • Mengadakan pertemuan berkala dengan mahasiswa yang dibimbingnya sesuai dengan jadwal yang telah dibuat dan disepakati mahasiswa yang dibimbingnya.

  • Menerima keluhan dan laporan tentang kemajuan belajar mahasiswa, baik saat pertemuan terjadwal maupun di luar acara pertemuan.

  • Memberi pengarahan kepada mahasiswa yang dibimbingnya tentang berbagai keluhan dan laporan yang disampaikannya tentang masalah-masalah akademik atau masalah masalah yang dapat menganggu proses belajar mahasiswa.

  • Secara berkala mengadakan pertemuan antar dosen PA, Ketua Program Studi di bawah koordinasi Bidang Kemahasiswaan.

  • Memberikan laporan tertulis pada setiap akhir semester tentang kemajuan belajar mahasiswa yang dibimbingnya atau hal-hal khusus lainnya tentang mahasiswa yang dibimbingnya kepada Ketua Program Studi yg akan meneruskannya kepada Pembantu Wakil Ketua Bidang Akademik.

  • Menerima salinan (KHS) mahasiswa yang dibimbingnya pada setiap akhir semester dan meneliti kembali keberhasilan studi mahasiswa melalui KHS tersebut.

  • Menandatangani KRS, KPRS, kartu pembatalan mata kuliah, surat permohonan cuti akademik, Kartu Kendali, surat permohonan pindah, surat ijin tidak mengikuti perkuliahan atau praktikum karena sebab yang penting di luar sakit atau musibah, permohonan untuk mengikuti kuliah lintas Prodi, kartu rencana studi untuk mengikuti kuliah dalam SP, dan surat permohonan mengikuti ujian susulan diluar sakit atau musibah, serta surat lainnya yang belum diatur dalam aturan ini.

  • Menerima pemberitahuan dari Prodi atau Wakil Bidang Akademik tentang masalah administrasi akademik penting (seperti pelanggaran akademik, tidak daftar ulang, cuti akademik, pindah dan lain sebagainya) untuk mahasiswa yang dibimbingnya.

  • Bila dipandang perlu, Dosen Penasehat Akademik dapat berkonsultasi kepada pimpinan Prodi, dan bahkan dapat menghubungi orang tua dari mahasiswa bimbingannya untuk penyelesaian masalah akademiknya.


Tanggung Jawab Dosen

  • Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat

  • Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran

  • Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni

  • Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran

  • Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan

  • Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.


Keahlian yang dibutuhkan seorang dosen

Profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip dan keahlian sebagai berikut:

  • Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme

  • Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia

  • Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas

  • Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas

  • Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan


Persyaratan Pendidikan Seorang Dosen

  • Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

  • Dosen harus memiliki kualifikasi akademik yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian

  • Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana

  • Lulusan program doktor untuk program pascasarjana.

  • Memiliki sertifikasi sebagai dosen sebagai tenaga profesional

  • Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

  • Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan

  • Lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi terakreditasi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah RI.

Sudahkah Tugas Itu Ditunaikan?

Ini merupakan masalah klasik. Di satu sisi dosen diminta melaksanakan tugas sebagaimana yang telah ditentukan oleh perundang-undangan, tetapi tidak semua perguruan tinggi mampu menyediakan sarana dan prasarana yang memadai. Barangkali masalah penghasilan dosen sudah agak lebih baik di masa kini jika dibandingkan dengan masa lalu. Saya pikir dosen sudah bisa berkonsentrasi pada tugasnya khususnya profesor yang memperoleh tunjangan kehormatan.


Dari beberapa tugas di atas, ada beberapa tugas yang belum mendapat perhatian para dosen. Salah satunya adalah menyebarkan kebenaran. Sering kali dosen terjebak ke dalam politik praktis di kampusnya, sehingga tidak mampu menilai sesuatu hal secara obyektif. Suasana di kampus lebih kepada orientasi politis praktis atau kepentingan pragmatis daripada penciptaan suasana akademik yang kondusif. Akibatnya, banyak kampus yang punya segudang profesor/guru besar, namun miskin dalam menghasilkan karya-karya berbobot yang bermanfaat bagi publik.


Tugas lain yang kurang diperhatikan atau bahkan dilupakan adalah melakukan perubahan, baik di kampus maupun di luar kampus. Idealnya, dosen adalah pembaharu dan pembelajar.


Lampiran : Ringkasan Tugas Pokok, Wewenang dan Tanggung Jawab Dosen​


Wewenang dan Tanggung Jawab Dosen dalam kegiatan pembuatan SKRIPSI, THESIS, DAN DISERTASI

Sumber :

  • 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Lampiran: I II II

Follow

  • Facebook

Contact

082187078342

Address

Makassar, Sulawesi Selatan Indonesia

©2016 by Yusrin Ahmad Tosepu

bottom of page