Dosen merupakan profesi yang mendapat tempat yang layak di hormati di negeri ini. Salah satu hal yang membuat masyarakat Indonesia kagum dengan profesi dosen karena pengabdian, karya dan karsa mereka dalam memajukan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, sekaligus menyiapkan dan mencetak generasi unggul di masa mendatang.
Profesi dosen memiliki status sosial yang tinggi di masyarakat dan profesi mulia diantara beberapa profesi lain yang ada. Mulia karena tugasnya memberikan ilmu pengetahuan bagi orang lain.
Tetapi meski memiliki status sosial yang disandang dan profesi dimuliakan namun ternyata tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan, terutama dosen yang bekerja pada perguruan tinggi swasta (PTS) masih banyak yang hidup dibawah standar atau belum sejahtera. Fakta ini terlihat pada kemampuan ekonomi sang dosen yang relatif ekonomi lemah.
Kesejahteraan dosen PTS sangat tergantung dengan jumlah gaji yang ia terima untuk dibawa pulang (take home pay). Berbeda dengan gaji dosen PNS yang sudah memiliki standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Gaji dosen PTS sangat bervariasi karena tergantung kemampuan PTS tersebut untuk menggaji seluruh dosen dan karyawan mereka.
Dosen yang bergabung dengan kampus yang mahasiswanya banyak dan modal PTS-nya besar, maka sang dosen akan mendapatkan gaji beserta tunjangan yang layak. (ini adalah mitos patut dikoreksi).
Tak dipungkiri jika di beberapa PTS yang cukup maju dan memiliki penyelenggara yang manusiawi, seorang dosen akan memperoleh gaji tetap dan honor ngajar yang cukup lumayan plus berbagai honor seperti jasa membimbing, menguji dan sebagainya.
Tapi tidak semua dosen memiliki kesempatan untuk bergabung di PTS yang bagus. Ada dosen yang “terpaksa” bekerja di PTS yang hanya menggaji dosen dengan ala kadarnya saja.
Ada PTS yang memberi upah Rp50 ribu per masuk dengan beban 3 sks. Bayangkan selama 1,5 sampai 2,5 jam dosen yang sudah menyandang gelar master atau doktor itu hanya diberi upah Rp 50 ribu saja. Bahkan ada perguruan tinggi yang memberikan upah per bulan sekitar Rp500 ribu dan baru ditambah honor mengajar per sks.
Masih ada dosen yang diupah berdasarkan berapa banyak mata kuliah yang dia ampu dan dibayar berdasarkan SKS. Jika kuliah memasuki masa libur semester, praktis para dosen tidak ada penghasilan. Ketika liburan semester seperti Juli-Agustus yang cenderung tidak ada jam mengajar, maka sang dosen hanya menerima upah saja (itu pun kalau ada) tanpa pemasukan yang lain.
Dalam hal ini dosen memang akan sama dengan tukang becak. Kalau tidak mengayuh ya tidak akan mendapatkan uang. Dosenpun begitu, kalau tidak mengajar ya hanya mendapatkan gaji pokok dan tunjangan saja tanpa ada insentif kelebihan sks mengajar. Itupun kalau ada!
Gaji dosen swata pada umumnya, berkisar antara 1.5 hingga 3 juta, tergantung dari besar kecilnya kampus dan jumlah sks yang diajar serta sangat tergantung pada kebijakan/aturan di perguruan tinggi tempatnya ber-hombase.
Jangan bayangkan dosen PTS bisa bergaji tinggi apalagi saat menjadi dosen honor. Beberapa kampus swasta memberikan gaji pokok dosen yang lebih rendah dari UMR.
Gaji dosen swasta ditetapkan didasari oleh beberapa faktor berikut.
Gaji tetap bulanan ( tergantung kemampuan PTS)
Honor per jam atau per sks ( tergantung kemampuan PTS)
Uang yudisium bagi dosen penguji
Uang bimbingan bagi dosen pembimbing
Uang koreksi kertas ujian
Tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tunjangan kehormatan dari pemerintah bagi yang sudah serdos dan memenuhi persyaratan ( PP no.41 tahun 2009, Permendiknas no. 18 tahun 2008 dan no. 19 tahun 2009)
Sebagai gambaran, berikut simulasi gaji dosen swasta: Gaji pokok seorang dosen perguruan tinggi swasta per bulan adalah Rp1,5 juta. Gaji dihitung dari jumlah kelas, jumlah SKS, dan durasi mengajar yang disepakati.
Dosen harus mengajar 4 kelas reguler dan 1 kelas eksekutif dalam seminggu dengan honor ke per kelas reguler Rp60 ribu dan kelas eksekutif Rp150 ribu. Maka pendapatan sebulan yang didapatkan adalah:
Total pendapatan Rp2,160 juta tersebut belum termasuk dana penelitian dari Dikti dan dana penelitian dari Yayasan. Namun dana itu akan diberikan ketika seorang dosen akan melakukan penelitian.
Saat ini masih ada kampus PTS yang menggaji dosen tetapnya dengan jumlah dibawah standar upah minimum. Jika upah minimum regional atau provinsi menetapkan minimal 3 juta rupiah maka terdapat gap yang sangat lebar. Bahkan gaji pokok dosen PTS kisaran dibawah 1 juta rupiah per bulan dengan jumlah jam kerja 40 jam per minggu.
Jadi bisa bayangkan berapa penghasilan yang bisa dibawa pulang? Gaji sang dosen yang mulia setara dengan gaji buruh bangunan yang juga sangat mulia. Artinya dosen swasta sangat tidak dihargai dalam sistim pengajian. Tentu saja hal ini bukanlah semua kesalahan PTS karena pendapatan kampus ini pun bergantung pada jumlah mahasiswa yang masuk.
Namun bagaimana jika PTS besar yang sudah maju dan memiliki banyak mahasiswa, apakah dosennya juga sejahtera?
Hasil penelitian salah seorang dosen yang bekerja di kampus besar tersebut ditemukan ternyata hanya 30 persen saja yang sejahtera sedangkan selebihnya masih dibawah sejahtera.
Rata-rata dosen PTS yang sudah sejahtera tersebut ternyata disebabkan karena sudah memiliki masa kerja yang lama, jabatan akademik antara lektor dan lektor kepala menuju guru besar, dan telah menerima tunjangan sertifikasi dosen (serdos) dari pemerintah. Sedangkan gaji pokok mereka di PTS di mana mereka bekerja tidak naik secara signifikan.
Sementara disisi lain dosen diminta menulis karya ilmiah sebanyak-banyaknya, dosen dituntut menggapai pendidikan sampai tingkat tertinggi dan berprestasi setinggi-tingginya (Baca: Doktor), namun kesejahteraannya tak mendapat porsi yang sesuai.
Gambaran ini tentu sangat miris dan memalukan. Dengan beban kerja yang sangat banyak mulai sks wajib mengajar, penelitian, kegiatan pengabdian masyarakat, dan bimbingan mahasiswa yang semua itu tidak mendapatkan support anggaran yang memadai dari pihak kampus. Bahkan dosen cenderung didorong untuk mencari sendiri pendanaan. Sedangkan ketika ada hasilnya justru kampuslah yang lebih banyak menikmati.
Dosen dengan upah seadanya dipaksa untuk memberikan pengabdian 101 persen kepada yayasan atau pihak institusi perguruan tinggi. Ketika dosen sudah sadar dan ia mendapatkan tawaran pindah homebase ke perguruan tinggi lain seringkali pihak yayasan enggan bahkan menolak melepas sang dosen.
Ada saja alasan demi alasan untuk menjegal upaya pindah dan bahkan ada saja yang sengaja menghilangkan data dosen di sistem komputer dosen yang apalagi telah memiliki NIDN atau Nomor Induk Dosen Nasional. Akhirnya dosen seperti terpenjara dan tidak bisa mengembangkan dirinya.
Kondisi tersebut telah memberikan dampak tidak baik bagi semangat dosen PTS untuk mengabdi kepada dunia pendidikan. Masa iya dosen tidak boleh menerima gaji yang layak dari PTS. Dan mengapa pemerintah hanya menyediakan serdos saja bagi dosen PTS?
Dosen juga manusia, mereka butuh makan, biaya hidup dan membiayai keluarga. Tidak mungkin dosen akan fokus pada tugasnya jika masalah kesejahteraan mereka dan keluarganya tidak ada yang memikirkan, atau apakah dosen swasta harus menunggu sampai jadi lektor dulu baru dapat haknya?
Jadi, disadari atau tidak, terjadi eksploitasi keilmuan dosen tanpa dibarengi kesejahteraan dan peningkatan kualitas dosen. Padahal, pamor universitas didapatkan secara otentik oleh akreditasi dari BAN PT. Akreditasi BAN PT merupakan kontribusi dosen.
Semestinya asosiasi dosen yang ada di Indonesia tidak menutup mata terhadap kondisi dosen di perguruan tinggi swasta. Tidak diam ketika mayoritas dosen PTS di perlakukan tidak adil dengan sistem penggajian dosen oleh yayasan yang masih di bawah UMR di mayoritas PTS.
Asosiasi dosen perlu perlu bersikap, mendesak Kemendikbud untuk menghentikan eksploitasi modern di Perguruan Tinggi dengan membuat regulasi yang jelas mengenai sistem penggajian dosen swasta yang sesuai dengan Indeks Kelayakan Hidup.
Asosiasi dosen perlu mendesak Kemendikbud untuk melakukan audit penggajian dosen di semua PTS di Indonesia dan perlunya mengusulkan agar Kemendikbud Menambah kuota beasiswa studi dalam dan luar negeri, serta mempermudah persyaratan untuk mendapatkan dana penelitian dan pengabdian masyarakat.
Rekomendasi lainnya, mengusulkan agar dosen yang sedang tugas belajar tetap diberikan sertifikasi dan yang sudah memiliki jabatan fungsional untuk langsung ditetapkan sebagai penerima sertifikasi.
Perbaikan kesejahteraan dosen swasta adalah hal mutlak yang harus segera ditindaklanjuti Kemendikbud dalam bentuk aturan kebijakan. Di satu pihak, adalah baik bagi para akademisi dan dunia akademik, sekaligus dapat menumbuhkan semangat budaya ilmiah dan meningkatkan kinerja dosen. Dosen juga akan jauh lebih dihargai.
Di pihak lainnya, ini sesungguhnya juga mendorong tata kelolah manajemen PTS yang lebih professional dan meningkatkan mutu pendidikan dan akademik yang lebih baik, maju dan berkembang.
Comments