Pendahuluan
Copy paste, sebuah sebuah instruksi atau perintah program komputer yang di gunakan untuk mengkopi atau menduplikasi suatu berkas dokumen. Fitur Copy paste telah menjadi sesuatu yang sangat membantu pengguna dan menghemat banyak waktu.
Copy memiliki arti menyalin. Sedangkan Paste adalah fungsi cut untuk memindahkan sebuah file ke tempat tujuan. Perintah copy dipakai untuk menggandakan sebuah file, teks, folder, dan lainnya. Cara kerja dari fitur tersebut yaitu menggandakan sesuatu untuk kemudian dipindahkan ke tempat lain.
Larry Tesler adalah pencipta fitur copy-paste. Larry Tesler adalah seorang ilmuwan computer yang menciptakan fitur ini saat melakukan penelitian program Smalltalk-76 yang bertugas menyimpan data teks ke dalam memori internal komputer.
Fitur ini dimaksudkan untuk memotong bagian teks untuk dipindah ke bagian lain. Copy paste tercatat pertama kali digunakan selama tahun 1973-1976 oleh Tesler dan rekannya, Tim Nott untuk bahasa pemrograman Gypsy.
Tak dipungkiri jika fitur ini memberikan kemudahan. Namun disisi lain Copy paste telah mengurangi produktifitas hingga kemampuan lain yang seharusnya dapat menambah wawasan lebih, terutama di kalangan akademis. Budaya copy paste dalam menulis ataupun mengerjakan tugas telah menjadi sebuah kebiasan.
Seiring dengan banyaknya tugas perkuliahan mahasiswa, ataupun tugas tugas riset dosen yang kian menumpuk, dan untuk mempersingkat waktu dalam pengerjaannya , mereka melakukan copy-paste melalui artikel atau jurnal di internet tanpa mempertimbangkan kaidah pengutipan. Bahkan tugas tugas yang dikerjakan mahasiswa pun kadang di copy-paste dari tugas teman sekelas atau yang lebih parah lagi hanya mengganti namanya.
Selain mempersingkat waktu, budaya malas menjadi faktor terpenting penyebab masih banyaknya masyarakat akademis meng-copy paste materi untuk di jadikan tugas atau bahan penulisan artikel. Rasa malas pada saat membuat tugas seperti menulis karya ilmiah maupun artikel timbul karena mereka menganggap bahwa menulis adalah hal yang susah. Biasanya hal itu terjadi dikarenakan tugas tugas yang sangat banyak dan dengan waktu yang mepet, sehingga mereka menggunakan copy paste sebagai jalan pintas untuk menyelesaikan tugas
Berkembangnya internet saat ini, media digital atau media online dapat dikatakan sebagai sumber godaan untuk menyalin atau mencuri ide, kata-kata, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan hak intelektual orang lain yang sulit untuk ditolak. Hasil karya yang disajikan dalam media digital tersedia dengan mudah dan bebas melalui basis data internet. Bagaimana tidak, aktivitas pendidikan, penelitian, dan hiburan saat ini berasosiasi dengan media digital yang memfasilitasi publikasi hasil dari aktivitas-aktivitas tersebut.
Bersamaan dengan itu, tindakan menyalin atau plagiarisme seakan-akan merupakan tindakan yang wajar dilakukan dalam ruang digital yang dipenuhi banyak data dan informasi yang telah menjadi konsumsi publik. Apalagi, dalam hal ini, masa pandemi meningkatkan hampir seluruh aktivitas fisik menjadi aktivitas yang dimediasi oleh internet secara online, sehingga peminjaman atau penyalinan materi menjadi lebih umum dengan tujuan mengefisienkan kerja dan waktu.
Fitur seperti copy dan paste telah menjadi mekanisme kerja dalam operasi data melalui perangkat teknologi yang menempatkan pengetahuan dan kreativitas di bawah ancaman. Tentu, dengan kehadiran fitur tersebut, pelanggaran atas hak cipta meningkat di media digital. Setiap individu yang memiliki akses terhadap data di internet secara mudah, tanpa sadar dihadapkan pada risiko kerentanan atas tindakan pencurian ide atau materi dari konten orang lain.
Data-data yang bersifat resmi menjadi subjek utama dalam budaya copy-paste yang telah merasuki proses akademik dan kreatif. Tidak hanya kejahatan yang dapat dipantau secara terbuka dalam media, tetapi juga budaya copy-paste semacam ini memperluas jangkauan pola cybercrime dalam konektivitas hiper. Dengan demikian, tulisan ini berusaha membingkai budaya copy-paste sebagai bentuk plagiarisme dengan hubungan antara pencipta, karya, dan penikmat konten dalam media digital.
Copy-Paste sebagai Bentuk Plagiarisme Digital
Fitur copy-paste menjadi salah satu godaan yang dapat menyebabkan kerugian dari interaksi digital yang terbentuk antara pencipta, karya, dan penikmat konten. Namun plagiarisme digital dihadapkan pada sulitnya menegaskan batasan, karena data yang tersebar dalam internet berkembang dengan cepat dan dapat diakses dengan begitu mudah.
Copy paste adalah salah satu istilah yang menjadi sinonim dari plagiarisme seperti plagiat, penjiplakan atau peniruan. Tindakan tersebut masih sering dilakukan di kalangan akademis terutama mahasiswa. Hanya saja kebanyakan orang menganggapnya sepele, bahkan menjadi budaya di kalangan intelektual. Budaya ini bisa dibilang budaya mempermalas diri. Bukan hanya dalam konteks pencarian data, tetapi juga dalam pembentukan karya. Terutama bagi mereka yang mengakui tindakan peniruan sebuah karya sebagai prestasi diri.
Mengutip dari The College of Humanities, San Fransisco State University, plagiarisme tak hanya menampilkan secara keliru karya orang lain sebagai karyanya sendiri. Tetapi juga bentuk pembiaran orang lain untuk menuliskan ataupun mengubah karya orang lain dan mengakuinya sebagai karya sendiri. Dalam konteks hiper koneksi, hak cipta tidak lagi hanya berkaitan tentang karya tulisan, tetapi berbagai karya digital termasuk gambar, video, soundtrack, atau konten lainnya yang tersebar dalam jumlah yang sangat besar di internet.
Interaksi antara pencipta, karya, dan penikmat konten dalam media digital mengarah pada lebih banyak praktik plagiarisme ketika fitur copy-paste dapat diakses dengan begitu mudah. Lebih dari itu, tampilan multi-jendela yang tersedia dalam berbagai platform berbasis web atau media sosial mendukung penggabungan dan penyajian informasi yang kompleks agar dapat diterima oleh pembaca atau pendengar.
Di samping itu, sumber yang terbuka ini juga ikut membuka kecenderungan pada risiko plagiarisme digital. Kecenderungan untuk menyalin karya orang lain tersebut dipandang sebagai bentuk kompromi atas prinsip efisiensi termasuk ketika menyangkut dinamika akademik yang rentan dalam praktik plagiarisme.
Penetapan sumber-sumber tulisan yang resmi dan terpercaya menjadi godaan dalam memanfaatkan fitur copy-paste untuk menghasilkan tulisan akhir yang layak diapresiasi. Terlebih dinamika kompetisi dalam ruang-ruang akademik yang mendorong para siswa untuk mendapatkan nilai yang baik.
Dalam konteks akademik, plagiarisme secara umum ini dimaknai sebagai bentuk pelanggaran etika yang terjadi dalam penyalinan karya orang lain. Beberapa penulis pada masa lalu telah merangkum plagiarisme pada satu definisi yang dipahami sebagai tindakan mengambil karya orang lain tanpa melalui proses atribusi, tanpa menyunting sesuatu yang bernilai ke dalam materi, dan menyebarkannya seolah-olah hasil karya milik sendiri, sehingga mendapatkan keuntungan yang tidak layak secara etika.
Batasan etika dalam konteks akademik tersebut sering kali menegaskan tentang apa yang dimaksud dengan menyalin atau meminjam ide yang tersebar dalam internet yang dapat dikategorikan sebagai plagiarisme digital. Aturan hukum dalam kasus plagiarisme biasanya dapat memberikan sanksi atau hukuman pada proses yang dianggap tidak harmonis. Dengan begitu, membingkai plagiarisme sebagai pelanggaran etika merupakan tindakan yang membatasi pelanggaran yang serupa untuk tidak terjadi lagi.
Oleh karena itu, perlindungan dan kontrol baik secara fisik maupun logis menjadi urgen untuk direfleksikan dengan tujuan mencegah penyalinan konten resmi melalui akses secara ilegal, sehingga praktik atribusi suatu konten baik itu tulisan atau konten digital lain perlu untuk mulai dibiasakan. Dengan kata lain, fenomena plagiarisme melalui budaya copy-paste dalam platform internet menjadi salah satu cybercrime yang hampir tidak mudah untuk dihentikan, tapi bukan berarti tidak mungkin untuk diminimalisasi atau dicegah dalam hukum kejahatan dunia digital.
Pencegahan plagiarisme seharusnya tidak mengalami kesulitan yang begitu berarti, karena media pendeteksi plagiarisme yang tersedia seiring kemajuan teknologi yang makin meningkat dapat membantu anti-plagiarisme. Dalam lingkungan digital, penyalinan hasil karya orang lain ini dikategorikan sebagai salah satu kejahatan komputer atau cybercrime yang patut untuk diberi sanksi.
Pencegahan melalui diskursus norma dan etika digital dapat berpotensi memperluas cara untuk menghambat individu melakukan tindakan buruk yang mengambil keuntungan yang bukan semestinya dan cenderung merugikan pihak lain. Meskipun, dalam praktiknya, tidak jelas seberapa jauh etika digital dapat menjadi modal dalam mengontrol tindakan pengguna yang melibatkan mekanisme yang kompleks tersebut.
Dalam kasus plagiarism digital, atribusi dapat diterapkan sebagai bentuk pencegahan dalam basis individu, terutama dalam konteks akademik. Namun, tidak satu pun mekanisme pencegahan plagiarisme yang dimediasi oleh budaya copy-paste tersebut yang dapat mencegahnya secara pasti dan sempurna.
Pemberian sanksi atau hukuman kepada pelaku plagiarisme tidak dapat dimaknai dalam pendekatan yang baku karena tergantung pada siapa, apa, dan bagaimana tindakan tersebut memberikan keuntungan dan kerugian pada aktor digital yang terlibat. Dengan demikian, sangat diharapkan adanya kesadaran kolektif, kontribusi aturan yang tegas, dan peran media teknologi yang berkolaborasi untuk menekan tindakan plagiarisme melalui copy-paste dengan dalih efisiensi kerja.
Mengingat strategi proteksi konten yang didistribusikan secara digital masih perlu untuk ditingkatkan lebih tegas, maka seperti yang telah uraikan, menjadi sebuah urgensi bersama untuk mencegah budaya copy-paste tanpa atribusi secara cermat dengan ikut berpartisipasi dalam menyebarluaskan pengetahuan publik mengenai kekayaan intelektual dalam ruang digital yang bersifat publik.
Kiat Menghindari Bentuk Plagiarime dalam Copy-paste
Sesungguhnya copy paste bukanlah suatu yang dilarang bukan pula suatu kesalahan namun terkadang banyak yang menggunakan copy paste secara ilegal, yaitu tidak mencantumkan kutipan sumbernya, atau bahkan mengkopi keseluruhan isi artikel atau jurnal tersebut tanpa melampirkan sumbernya.
Dalam pembuatan suatu karya, sudah sewajarnya kita mencari referensi dari penelitian orang lain karena itu akan mempermudah pembuatannya. Kita tidak perlu menghabiskan banyak waktu dan dana hanya untuk melakukan penelitian yang sudah dilakukan oleh orang lain.
Dilihat dari proses dan hasilnya, sudah bisa dinilai apakah cukup mendukung untuk dipilih menjadi referensi atau malah tidak cocok. Tindakan mereferensi adalah perbuatan yang menghargai, menyanjung, dan menghormati mereka yang membuat karya. Kita sebagai penikmat karya mereka akan mencantumkan nama dan karya mereka di dalam karya kita.
Lain halnya dengan referensi, tindakan plagiat yang secara nyata saya rasakan adalah perbuatan yang tidak menyenangkan. Meskipun dalam struktur kata ataupun metode yang digunakan itu dimodifikasi sedemikian rupa sehingga terlihat berbeda. Namun, jika inti penelitian yang dilakukan adalah sama dan hasil penelitian sama, bisa saya simpulkan bahwa plagiat adalah perbuatan orang-orang licik. Kreativitas dan inovasi bukan kepada penelitian melainkan untuk melakukan tipuan dengan akurasi tinggi.
Secara umum, plagiarisme dibedakan menjadi 2 jenis. Pertama, sumber tidak dikutip dalam proses pembuatan karya. Contohnya menyalin keseluruhan, menyalin sebagian besar, menyalin dari berbagai sumber dan menyamarkannya menjadi karyanya, dan lain-lain. Jenis plagiarisme seperti ini disebut licik. Meskipun ia miskin dalam ide, ia sangat pintar untuk melakukan penipuan. Seperti bunglon yang berkamuflase dengan lingkungannya agar tidak terlihat rupanya. Mereka melakukan kamuflase pada karyanya sehingga tidak terlihat meniru karya lain.
Kedua, sumber yang dikutip. Contohnya adalah sumber dikutip dengan tidak jelas dan akurat sehingga sumber sulit dilacak. Jenis kedua ini memungkinkan bahwa kesalahan terletak pada pembuat karya. Bisa jadi tidak mengerti cara melakukan referensi dan sitasi yang baik, kelupaan, dan lain-lain. Contoh lainnya yaitu The Perfect Crime. Penulis mengutip dengan benar dari beberapa tempat, namun pada beberapa tempat yang lain melakukan parafrase argumen lain tanpa kutipan yang benar sehingga itu benar-benar ide dari sang pelaku tersebut.
Mengapa hal ini terjadi? Karena memang pelaku plagiarisme miskin gagasan dan tidak kreatif. Sehingga dengan kemudahan internet, pelaku selalu mencari jalan singkat untuk menyelesaikan tugasnya. Budaya seperti inilah yang disebut budaya kemalasan. Budaya ini terbentuk dari orang-orang yang tidak berkompeten seperti yang disebutkan diatas.
Untuk membuat sebuah artikel atau karya ilmiah yang bermutu, sebaiknya memahami dengan baik tata cara dan aturan penulisan karya ilmiah. Sebelum menulis sebaiknya memperbanyak membaca dan mengkaji refernsi yang terkait karya tulis yang akan dibuat. Setiap mengutip tulisan atau artikel lain dilampirkan sumber dan sebaiknya di tambahkan dengan pemikiran sendiri, itu tidak akan dipermasalahkan. Karena, Sesungguhnya, menulis memanglah membutuhkan suatu kreatifitas yang tinggi, dan juga membutuhkan pengetahuan yang luas dari penulisnya.
Untuk menghindari bentuk plagiarisme dalam copy-paste, di bawah ini adalah beberapa kiat atau cara untuk menghindari copy-paste illegal dalam tulis menulis:
Mengcopy-paste artikel atau karya tulis orang lain harus selalu melampirkan sumbernya. Dengan kata lain mengutip sumber asal teks atau kalimat tersebut di dapatkan, selain sebagai sarana menghargai penulis, itu juga dapat di gunakan sebagai bukti nyata akan segala pendapat serta sarana sarana pendkung dalam pembuatan tulisan.
Untuk menghasilkan karya tulis yang baik dan bermutu memerlukan kebiasaan membaca sehinga ide berkembang dan terbiasa berpikir kritis dan ilmiah serta menuangkan ide idenya menjadi tulisan
Memahami dengan baik apa yang ditulis dan mengembangkan tulisan tersebut untuk melahirkan ide-gagasan baru walaupun itu copy paste dari berbagai sumber sebagai penguat tulisan.
Mendorong diri untuk berkreatifitas dalam menulis, dalam konteks ini lebih berkeinginan untuk menambah wawasan dan pengetahuan tidak hanya mengadalkan karya tulis dari hasil copy paste dari internet, atau hanya sekadar mengadalkan sumber tulisan atau artikel orang lain.
Mempelajari tentang aturan aturan keterampilan menulis dan dan memahmi dengan baik tata cara serta tata kebahasaan dalam menulis sehinga memiliki keterampilan atau kemampuan menulis yang baik dan efektif.
Pahamilah cara untuk referensi dan sitasi dan gunakan untuk karyamu. Pahamilah jenis-jenis perbuatan tindakan plagiarisme sampai detail dan pastikan kamu tidak melakukannya.
Jadi pada intinya, dalam membuat karya tulis, artikel, jurnal dan sebagianya seharusnya menghindari plagiarisme. Untuk dapat terhindar dari plagiarisme sebaiknya mengerti apa itu plagiarisme agar tidak bisa sembarangan dalam membuat karya tulis. Intinya, perbuatan plagiarisme harus dihindari.
Menghindari perbuatan plagiat seharusnya dimulai dari diri sendiri. Kita harus meneguhkan kepada hati untuk bekerja keras. Tidak ada hal yang enteng dalam pembuatan suatu karya. Kerjakan dengan baik, benar dan hati yang ikhlas. Segera buang kebudayaan malas itu karena akan membuatmu bergantung kepada orang lain yang akan memicu perbuatan curang terjadi.
Melakukan kecurangan mungkin akan menaikkan derajatmu di mata orang lain, tetapi sebenarnya menjerumuskan diri untuk tidak berkembang dan membohongi diri dan orang lain dengan kecurangan mu. Tapi dengan bersikap jujur serta berani bersikap melewati cobaan, rintangan atau tantangan akan membuatmu berkembang menjadi lebih hebat.
Pembaca yang budiman, semoga kita bisa lebih bijak dalam membuat karya tulisan. Jika memang ingin mengutip tulisan orang lain, ada baiknya kita meminta ijin terlebih dahulu serta menyertakan sumbernya. Semoga ini bisa kita jadikan pembelajaran bersama.
Demikianlah uraian artkel ini, semoga bermanfaat. Tetap semangat bekerja dan berkarya!
Comments