Kasus pelanggaran etika dalam proses penganugerahan gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia beberapa bulan lalu menyisakan pertanyaan penting yang jauh melampaui persoalan individu. Peristiwa ini sesungguhnya membuka ruang diskusi yang lebih mendasar tentang integritas akademik, otonomi perguruan tinggi, serta relasi antara dunia akademik dan kekuasaan. Dalam kasus tersebut, promotor dan co-promotor telah dikenakan sanksi oleh badan etik di Universitas Indonesia setelah dilakuka