top of page
Yusrin Ahmad Tosepu

Perkembangan Pendidikan Tinggi Indonesia

Dengan warna-warni yang selama ini disumbangkan oleh dunia pendidikan terhadap kehidupan bangsa, masih belum bisa dikatakan bahwa dunia pendidikan kita berprestasi di atas rata-rata. Mungkin juga perkembangan dunia pendidikan kita dapat dibilang standart.


Meskipun dalam Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional 2003 telah dinyatakan bahwa : Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahklak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara.


Hal tersebut masih belum bisa dikatakan sebagai acuan atau pedoman untuk menghasilakan sumber daya manusia yang memiliki kualitas terbaik, akan tetapi dengan dikeluarkannya pernyataan tersebut dapat menjadi suatu upaya untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.


Dalam pendidikan yang ditempuh tiap-tiap individu, harus memiliki unsur-nsur yang menjadikan sumber daya manusia tersebut dapat berkembang dengan baik, tak terkecuali dalam perguruan tinggi.


Perguruan tinggi yang dianggap sebagai institusi yang tidak hanya bernuansa memberikan penelitian serta pendidikan saja, juga harus memberikan bahkan membentuk suatu sikap serta sikap individu dalam bertindak secara mandiri. Hal yang dijelaskan tadi dapat berupa menghindari segala tindakan kekerasan (violence) seperti aksi pemukulan atau penganiayaan dan tindakan ketidak jujuran akademis (academic dishonesty) seperti kasus penjiplakan(plagiarism), perjokian, dan cheating.



Pendidikan tinggi yang dapat ditempu dengan berbagai macam jalur serta berbagai gelar yang didapat juga mengalami pasang surut pendidikan. Berbagai isu-isu yang mampu serta memiliki dampak negatif maupun positif terhadap perkembangan pendidikan itu sendiri meliputi kualitas pendidikan tinggi, isu universitas perintis, polemikteaching university vs research university, konversi IKIP menjadi universitas dan isu otonomi perguruan tinggi yang ditandai dengan diberinya status perguruan tinggi berbadan hukum (PTBH) bagi UI,ITB,UGM dan IPB sebagai implementasi PP Nomor 61 tahun 1999.


Perkembangan pendidikan tinggi di Indonesia ternyata juga banyak didukung oleh partisipasi aktif perguruan tinggi swasta yang jumlahnya jauh lebih banyak dari jumlah perguruan tinggi negeri.

20 views0 comments
bottom of page