Pemerintah melalui Kementerian Riset, Tekhnologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) mendorong kegiatan penelitian agar terus dilakukan Indonesia. Kegiatan penelitian yang dilakukan masyarakat Indonesia, termasuk perguruan tinggi bisa menjadi salah satu faktor untuk meningkatkan daya saing bangsa.
Guna mendorong kemajuan dan perkembangan dunia riset indonesia, Kemenristekdikti menerbitkan Buku Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) 2015_2045. RIRN di susun guna menyelaraskan kebutuhan riset jangka panjang dengan arah pembangunan nasional terkait ilmu pengetahuan dan teknologi. RIRN. RIRN dirancang dengan pendekatan holistik, lintas institusi, lintas ranah dan berdasarkan topik riset. Hal ini dilakukan karena tidak semata-mata hanya untuk mengakomodasi semua pihak pelaku riset, tetapi lebih utama lagi adalah untuk mensinergikan seluruh kekuatan yang ada agar mendapatkan hasil yang optimal di tengah keterbatasan sumberdaya.
selain RIRN sebagai ROAD MAP Riset Indonesia, Peneliti kini bisa bernafas lebih lega dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan 106 tahun 2016 memungkinkan peneliti untuk lebih fokus pada riset daripada administrasi pelaporan. Pasal 5 Ayat 3 dalam aturan tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan anggaran "berorientasi pada keluaran hasil akhir penelitian sesuai dengan kualifikasi standar kualitas yang telah ditetapkan dalam tata cara pelaksanaan penilaian". Hal ini merupakan terobosan baru karena Puluhan tahun, kegiatan riset di Indonesia terhambat sebab peneliti harus melaporkan penggunaan dana per tahun pada tiap periode pelaporan belanja negara, akibatnya peneliti kesulitan sebab kadang harus melaporkan penggunaan dana pada saat hasil penelitian belum diperoleh.
Dengan adanya RIRN dan di dukung dengan Peraturan Menteri Keuangan 106 tahun 2016 akan meningkatkan gairah riset para peneliti sekaligus meningkatkan jumlah publikasi ilmiah Indonesia yang kini masih rendah, baru keempat di Asia Tenggara. RIRN 2015_2045 (: Ringkasan Utama
Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) 2015-2045 disusun untuk menyelaraskan kebutuhan riset jangka panjang dengan arah pembangunan nasional terkait ilmu pengetahuan dan teknologi. RIRN menjadi penting karena pembangunan nasional membutuhkan perencanaan sektoral untuk mengintegrasikan langkah-langkah yang terpadu dan terintegrasi, khususnya antar Kementerian/Lembaga, untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaannya.
RIRN dirancang dengan pendekatan holistik, lintas institusi, lintas ranah dan berdasarkan topik riset. Hal ini dilakukan karena tidak semata-mata hanya untuk mengakomodasi semua pihak pelaku riset, tetapi lebih utama lagi adalah untuk mensinergikan seluruh kekuatan yang ada agar mendapatkan hasil yang optimal di tengah keterbatasan sumberdaya. Secara khusus, untuk penetapan Bidang Fokus Riset diintegrasikan dua pendekatan, yakni top-down dan boom-up. Proses top-down dilakukan dengan cara menetapkan prioritas sesuai dengan kebutuhan makro dan tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia di masa mendatang.
Sebaliknya pendekatan boom-up dilakukan dengan melihat potensi kekuatan dan sumber daya yang ada mengacu pada data riil tahun 2015-2016 sebagai data dasar.
RIRN 2015-2045 dimulai dengan penjelasan justifikasi kebutuhan akan perencanaan sektoral untuk riset; visi, misi, sasaran dan tujuan RIRN; serta posisi RIRN dalam Sistem Perencanaan Nasional yang telah ada.
RIRN di susun dengan mempertimbangkan secara holistik kondisi terkini dari aktifitas riset di Indonesia, baik posisinya terhadap lingkungan global maupun kontribusinya secara nasional. Dengan mempertimbangkan beragam kondisi dan realita, dijelaskan target capaian riset Indonesia sampai dengan tahun 2040 dan strategi serta tahapan pencapaiannya.
Target tahun 2040 ditetapkan dengan mengacu pada kondisi dan kontribusi riset iptek dalam pembangunan ekonomi nasional di Korea Selatan pada tahun 2014. Pemilihan Korea Selatan didasari pada berbagai hal, antara lain perjalanan risetnya yang telah dan sedang mencapai puncak, sementara skala demografi yang tidak terlalu jauh dengan Indonesia.
Berdasarkan pada target dan tahapan pencapaian makro 5 tahunan, Prioritas Riset Nasional 2015-2019 yang merupakan turunan lebih teknis dari RIRN 2015-2045 untuk periode 5 tahun pertama. Mengacu pada data yang telah didapat secara top-down maupun boom-up, dijabarkan justifikasi dan target yang diklasifikan dalam 10 Bidang Fokus. Bidang Fokus yang meliputi Kemandirian Pangan; Penciptaan dan Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan;
Pengembangan Teknologi Kesehatan dan Obat; Pengembangan Teknologi dan Manajemen Transportasi; Teknologi Informasi dan Komunikasi; Pengembangan Teknologi Pertahanan dan Keamanan; Material Maju; Kemaritiman; Manajemen Penanggulangan Kebencanaan; dan Sosial Humaniora - Seni Budaya - Pendidikan. Seluruh Bidang Fokus ini sesuai dengan 7 fokus di Agenda Riset Nasional 2015-2019 ditambah dengan 3 fokus baru sesuai dengan data yang didapat.
Integrasi aktor riset dalam RIRN 2015-2019
Porsi alokasi anggaran riset Pemerintah berdasarkan bidang fokus untuk periode hingga 2019.
Skenario alokasi anggaran riset Pemerintah periode 2017-2019
Skenario alokasi anggaran riset Pemerintah periode 2017-2019 berdasarkan bidang fokus (dalam triliun rupiah)
Untuk Informasi lebih lengkap mengenai RIRN 2015-2045 silakan di Unduh di http://rirn.ristekdikti.go.id.
Semoga Bermanfaat. Sukses selalu dan tetap semangat dalam bekerja dan berkarya demi kemajuan dan perkembangan dunia Riset dan Pendidikan Indonesia.