Munculnya berbagai kasus plagiarisme dalam dunia perguruan tinggi menjadi keprihatinan tersendiri bagi dunia pendidikan Indonesia. Salah satu usaha yang harus dilakukan adalah membangun sinergitas antara Perguruan tinggi dan Kemenristekdikti dalam mencegah mewabahnya budaya plagiarisme, berupaya meminimalisir kasus plagiarisme di dunia pendidikan tinggi dengan terus menerus mensosialisasikan regulasi/aturan tentang Plagiarisme dengan memberikan pemahaman mengenai plagiarisme, agar para dosen, akademisi, mahasiswa dan seluruh civitas akademika pendidikan tinggi agar tidak terjebak/terperosok sebagai plagiaris/plagiator.
Dengan menyemai informasi ini, diharapkan mampu memberikan konstribusi positif dalam meningkatkan kesadaran betapa pentingnya kejujuran intelektual.
Menurut Permen No. 17 Tahun 2010, plagiarisme atau yang sering disebut plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
Masih banyak dikalangan dosen maupun mahasiswa menganggap kegiatan mengcopy pendapat atau tulisan orang lain tanpa disertakan sumber untuk dimasukkan dalam tugas, penelitian, dan karya ilmiah termasuk hal yang biasa, bahkan ada pula yang tidak mengetahui bahwa kegiatan mereka termasuk kegiatan plagiat dan dapat dikenakan sanksi bagi pelakunya.
Sebagai contoh, banyak mahasiswa maupun dosen sering mengcopy dan paste referensi dari internet tanpa mencantumkan sumber, walaupun tulisan di internet bebas diambil oleh siapapun tanpa mencantumkan sumber karena semua yang ada di internet di publikasi untuk konsumsi khalayak. Terkadang dosen tak pernah memberitahu kepada mahasiswa untuk membiasakan setelah mengambil tulisan orang harus mencantukan sumber.
Perguruan tinggi wajib dan harus tegas dan konsisten menyampaikan kepada dosen dan mahasiswa untuk wajib dan harus menyertakan sumber di setiap tugas dan kegiatan penulisan karya ilmiah agar dosen mahasiswa bisa terhindari dari budaya plagiarisme sejak dini.
Beberapa jenis plagiarisme
Plagiarisme minimalis: Mengambil, mengambil konsep, gagasan, pikiran, atau pendapat orang lain dalam kata-kata mereka sendiri dan dalam aliran yang berbeda.
Plagiarisme Sumber Kutipan: Ketika informasi sumber lengkap dengan kutipan disediakan, Namun, definisi sumber kutipan lengkap bervariasi jauh.
Beberapa penulis mengutip nama sumber, tetapi tidak memberikan informasi yang dapat diakses. Memberikan referensi palsu, menggabungkan informasi mereka dengan karya asli penulisan orang lain. Merasa bebas memproduksi itu sebagai milik mereka.
PlagiarismeSelf-plagiarisme: Menggunakan karya sendiri, sepenuhnya atau sebagian, atau bahkan pikiran yang sama dan re-menulisnya, dikenal sebagai self-plagiarisme.
Wasmen, menjelaskan jenis-jenis perbuatan tercela dalam pengetahuan atau kegiatan plagiarisme yang lain diantaranya, fabrikasi (mengarang-ngarang data), falsifikasi (mengubah data supaya hasik sesuai dengan kemauan peneliti/pembimbing/atau sponsor) dan terakhir plagiarisme (mengambil ide, data, atau tulisan orang lain tanpa menyebutkan sumbernya atau mengakui pemiliknya).
Menurut Wasmen, plagiarisme terdiri dari dua kategori yaitu, plagiarisme atas karya orang lain dan plagiarisme atas karya sendiri. Terkait dengan plagiarisme atas karya sendiri, Beliau menjelaskan bahwasannya plagiarisme atas karya sendiri terkait dengan publikasi data penelitian yang sama berulang-ulang pada jurnal yang berbeda, membagi-bagi atau memecah data penelitian yang harusnya menjadi satu kesatuan dan diterbitkab menjadi artikel yang berbeda.
Sanksi yang didapatkan oleh mahasiswa apabila melakukan plagiarisme menutut Permen No. 17 Tahun 2010 terdiri atas teguran, peringatan tertulis, penundaan pemberian hak mahasiswa, serta pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa. Dan upaya untuk mengurangi tindakan plagiarisme adalah mempelajari tata cara penulisan karya ilmiah, tindakan yang tegas bagi para plagiator, dan menanamkan moral anti plagiat dalam diri sendiri.
Selain itu penanggulangan menurut Wasmen, dapat dilakukan dengan cara ketika dalam menulis karya ilmiah, harus merangkai kata menjadi kalimat, kalimat menjadi paragraf, paragraf menjadi tulisan. Jika menggunakan ide, data, pendapat, pernyataan, atau ungkapan seseorang, harus menyebutkan acuan sumbernya sebagai pengakuan dan penghargaan atas pemiliknya. Wasmen mengungkapkan bahwa penyebab mahasiswa atau pelajar melakukan plagiarisme diantaranya kurangnya pengetahuan tentang aturan penulisan karya ilmiah, penyalahgunaan teknologi, malas, tidak percaya diri, hanya menginginkan nilai bagus, sanksi belum ditegakkan secara tegas.
Kampus sebagai lingkungan ilmiah dan civitas akademika sebagai masyarakat ilmiah memiliki tanggung jawab dalam mencegah budaya plagiarisme dengan menghindari bahkan wajib untuk tidak melakukan hal tersebut, agar pendidikan tinggi Indonesia menjadi lebih maju dan berkembang.
Semoga Bermanfaat!!! Sukses selalu dan tetap semangat. Semoga pendidikan Tinggi Indonesia semakin maju dan berkembang sejajar dengan negara maju di dunia.