top of page

DOSEN RIWAYATMU KINI

Yusrin Ahmad Tosepu

Dosen adalah salah satu komponen utama di dalam perguruan tinggi. Dosen adalah pengajar dan pendidik professional dengan tugas utama mentransformasi, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.


Menjadi Dosen, tidak semudah yang di bayangkan, karena profesi dosen penuh tantangan dan dinamika yang harus di tanggung dan dipertanggungjawabkan sebagai konsekuensi logis dari pekerjaan sebagai dosen. Jangan sampai Anda memiliki tujuan atau cita-cita menjadi Dosen namun tidak mengerti konsekuensi dan medan pekerjaan sebagai dosen.


Tulisan ini tidak hanya membahas mengenai pengertian dosen saja, juga akan membahas mengenai berbagai hal mengenai dunia profesi dosen.


Di negeri ini, profesi dosen mendapat tempat yang layak di hormati, salah satu hal yang membuat masyarakat Indonesia kagum dengan profesi dosen karena pengabdian, karya dan karsa mereka dalam memajukan dan mengembangkan pendidikan tinggi Indonesia, ilmu pengetahuan, sekaligus menyiapkan dan mencetak generasi unggul di masa mendatang.


Dunia “perdosenan” memang menarik hati untuk di tulis, salah satu tujuannya memberi perspektif dan informasi tentang dunia perdosenan, terutama soal karier bagi dosen-dosen muda.


Tulisan-tulisan tentang “perdosenan” banyak beredar luas, baik dalam bentuk buku, media cetak, online dan blog pribadi. Tulisan tersbut dibuat dengan perspektif optimis bahwa banyak anak muda pintar yang berkarier sebagai dosen dan bisa membawa perubahan ke arah dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Sebagian mereka tak mau tahu dengan urusan golongan, jabatan fungsional atau jera berurusan dengan birokrasi kampus yang kadang dianggap ribet dan bertele-tele.


Dunia "perdosenan" memang unik dan banyak memiliki keanehan. Catat saja misalnya, dosen diminta menulis karya ilmiah sebanyak-banyaknya, tapi disaat yang sama dibatasi atas dasar kepatutan. Dosen dituntut menggapai pendidikan sampai tingkat tertinggi dan berprestasi setinggi-tingginya (Baca: Doktor), namun kesejahteraannya tak mendapat porsi yang sesuai. Karena itulah dosen-dosen menggalang petisi, namun ternyata diabaikan pembuat kebijakan. Masih banyak hal-hal aneh lainnya.


Karena itulah, banyaknya tulisan yang beredar mengenai dunia “perdosenan” memberi porsi besar terhadap pengembangan karier dosen dengan menyuplai informasi umum (misal: menjadi dosen di Indonesia) sampai teknis (daftar jurnal terakreditasi lengkap, penilaian jurnal, panduan pengajuan jabatan akademik, dll).


Dengan informasi yang baik tentang dunia “perdosenan”, maka anak-anak muda ini bisa mendapatkan karier akademik yang baik, sesuai dengan kapasitas dan produktivitas yang dimiliki.


Lapisan ini juga bisa menjadi pengambil kebijakan di tingkat jurusan sampai Kemenristekdikti yang bisa menggantikan dan menerobos kebuntuan cara berpikir para pejabat yang mengurusi pendidikan tinggi. Juga bisa menggantikan seniornya yang tiba-tiba membawa organisasi dosen ke arah politik praktis, dukung mendukung politik tertentu.


SOSOK DOSEN


Dosen atau lecture adalah orang yang berprofesi sebagai pengajar di perguruan tinggi. Dalam definisi dosen secara luas, dosen adalah pendidikan professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.


Menurut Wikipedia, pengertian Dosen yang baku adalah sebagai berikut; Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.


Berdasarkan pengertian diatas, ditarik kesimpulan bahwa dosen adalah sosok pengajar dengar title jabatan sesuai keahlian tersendiri yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan wawasan yang luas dan mendalam kepada mahasiswa supaya mengembangakan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni sesuai minat serta bakat masing-masing.


Konkritnya, dosen merupakan pengajar mahasiswa baik di dunia perguruan tinggi, kampus, universitas atau di sekolah tinggi dan tingakt-tingkat pendidikan yang sederajat.


Ada beberapa kelompok kategori untuk Dosen, pasti tidak asing lagi dengan jenis-jenis Dosen ini.


Dosen Disiplin


Dosen yang datang dan meninggalkan kelas tepat waktu. Dosen "on time", membuka dan menutup kelas perkuliahan pun sampai batas akhir jam yang ditentukan. Kebanyakan dosen tipe ini banyak tidak disukai oleh mahasiswa karena walaupun banyak yang dijelaskan justru membuat mahasiswa sulit menerima materi yang dijelaskan. (Persfektif mahasiswa)


Dosen Profesional


Jenis Dosen ini sering mementingkan kepentingan akademik, kebanyakan saat ada jam kelas perkuliahan sering kosong. Entah tugas keluar kota atau keluar negeri yang jelas mahasiswa tidak diberikan alasan yang jelas dalam ketidak bisa hadirannya Dosen tersebut. Selalu diberi tugas untuk menggati jam yang ditinggalkan tersebut. Tapi dibalik itu Mahasiswa malah lebih suka menyukai tipe Dosen ini. Karena mudah memberikan nilai baik, mayoritas nilai A. (Persfektif mahasiswa)


Dosen Bussines


Dosen ini didalam perkuliahan malah mendominasi memberi iming-iming usaha untuk Mahasiswa. Jadi mengajak Mahasiswa untuk membuat project. Kebanyakan dalam kuliah dituntut untuk membuat final project. Sebagian Mahasiswa justru tidak menyukai jenis Dosen ini karena harus mengeluarkan dana untuk melaksanakannya.


Menurut Produk Hukum Pendidikan Tinggi, Dosen terdiri dari 3 kelompok berdasarkan ikatan kerja, antara lain ;


1 ) Dosen Tetap


Dosen tetap adalah dosen dosen yang bekerja full time, menduduki jabatan sebagai pengajar pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu, serta mendapat Nomor Iduk Dosen Nasional atau yang sering disebut NIDN yang ditetapkan oleh Dikti.


Yang termasuk dosen tetap:

  • Dosen yang dipekerjakan Kopertis atau sering disebut Dosen DPK yang ditempatkan di Perguruan Tinggi Swasta

  • CPNS/PNS Dosen yang berkerja di Perguruan Tinggi Negeri

  • Dosen Tetap Non PNS yang diangkat di Perguruan Tinggi Negeri yang memenuhi persyaratan yang dirtera dalam Permendikbud no.84 Tahun 2013

  • Dosen Tetap Yayasan yang diangkat di Perguruan Tinggi Swasta, diangkat dan diberhentikan dengan SK Yayasan dengan persyaratan yang diatur Permendikbud no.84 Tahun 2013

  • Dosen warga negara asing yang dikontrak dengan masa kerja minimal 2 tahun dan memiliki kualifikasi setara S3/Doktor


2 ) Dosen Tidak Tetap


Dosen tidak tetap adalah dosen kontrak yang diangkat Pimpinan Perguruan Tinggi atau Yayasan yang diberi NUPN (Nomor Urut Pengajar Nasional) selama jangka waktu tertentu, mereka berkerja di Perguruan Tinggi yang kontrak mereka, bekerja penuh atau tidak full time,


Yang termasuk kelompok Dosen Tidak Tetap

  • Dosen kontrak warga negara asing yang tidak memenuhi persyaratan dosen tetap (masa kontrak di bawah dua tahun atau tidak memiliki kualifikasi S3/Doktor)

  • Dosen kontrak yang tidak memenuhi salah satu persyaratan Permendikbud no. 84 Tahun 2013, mis kualifikasi belum S2 atau dikontrak di bawah 2 tahun atau bekerja tidak penuh waktu atau diangkat setelah Permendikbud disahkan dengan kondisi usia sudah di atas 50 tahun.


3 ) Dosen Honorer


Dosen Honorer adalah Dosen yang mengajar di Perguruan Tinggi tanpa ada ikatan kerja (tidak dikontrak), mereka tidak memiliki homebase, tidak didata dalam pdpt sehingga tidak memiliki NUPN (Nomor Urut Pengajar Nasional).


Yang termasuk kelompok Dosen Honorer

- Dosen Pengganti

- Dosen Tamu

- Dosen Luar (biasa)


PROFESI DOSEN


Menjadi dosen bukanlah semata-mata bekerja lalu mendapatkan uang hasil jerih payahnya. Sebab dosen memiliki tanggung jawab tinggi selau penegak peradaban. Maka dari itu, agar pendidikan di negeri ini tidak salah arah, terlebih salah pemangku perlu adanya edukasi yang lebih luas mengenai profesi dosen.


Edukasi tersebut tidak lain untuk mengenalkan betapa besarnya tanggung jawab seorang dosen. Ia harus multitalenta karena dalam system pengajaran di kelas bukan hanya diperlukan untuk mentransferkan ilmu seperti gelas yang berisi air lalu air tersebut dipindahkan ke gelas yang kosong. Lebih dari itu, air harus menjadi lebih banyak dan gelas harus lebih besar.


Untuk mewujudkan pendidikan yang professional, tentu saja seorang dosen juga harus memiliki karakter professional.


Marilah kita simak faktor-faktornya berikut ini:


1. Dosen Memiliki Bakat, Panggilan Jiwa, Minat dan Idealisme


Demi mewujudkan pendidikan perguruan tinggi yang berkualitas, dosen dituntut untuk memiliki bakat, jiwa panggilan, dan idealisme.


Bakat sendiri adalah kemampuan bawaan yang dengan adanya bakat seorang dosen mampu menguasai keilmuan yang telah ditekuni denga cepat. Bahkan, bagi seornag dosen yang memiliki bakat, ia akan mampu menebak masa depan keilmuannya dan mengembangankan untuk mempersiakan kemungkinan-kemungkiann yang bakal terjadi.


Seorang dosen juga perlu bahkan sangat perlu untuk memiliki panggilan jiwa. Andaipun belum memiliki panggilan jiwa, Anda harus menumbuhkannya mulai sekarang sebab panggilan jiwa merupakan kebutuhan pokok dalam mengajar. Dengan panggilan jiwa, Anda sama sekali tidak ada beban meski Anda tidak dipenuhi hak-hak Anda secara sempurna.


Idealisme. Idealisme juga sangat penting terlebih bagi seorang dosen. Idealisme di sini dapat diartikan dosen harus berpegang teguh pada Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kenanglah bahwa idealisme seorang dosen berada di posisi untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat umum melalui pilihan-pilihan ilmiah. Di sinilah posisi dosen independen.


2. Memiliki Komitmen Pendidikan yang Lebih Baik Melalui Akhlak


Barangkali hal ini yang sering terlewat dan menjadi masukan dari berbagai lapisan masyarakat. Hal itu terkait pendidikan akhlak yang mengacu pada keimanan dan ketakwaan.


Dalam pendidikan di perguruan tinggi, seorang dosen juga harus mampu menyeimbangkan antara pendidikan dunia dan akhirat. Maksud menyeimbangkan di sini bukan berarti waktu yang berikan harus sama. Bukan itu.


Maksud dari keseimbangan pendidikan dunia dan akhirat adalah pendidikan yang dapat membawa ke arah tingkat pemahaman dalam Bergama yang lebih baik. Ilmu umum mendukung ilmu agama, begitu pula ilmu agama mendukung ilmu umum, Di sana terdapat integrasi yang akan membawa karakter dan akhlak mulia.


3. Mempunyai kualifikasi akademik dan latar belakang akademik


Dosen ibarat sopir. Jangankan tidur, mengantuk pun tidak boleh. Ia harus bisa membawa penumpangnya mencapai tujuan. Dalam hal ini, tujuan spesifiknya adalah tujuan mahasiswa. Sedangkan tujuan universalnya berada pada tingkat perguruan tinggi.


Tujuan untuk mengantarkan cita-cita seorang mahasiswa tentu saja tidak bisa dilakukan semudah membalikkan telapak tangan. Oleh sebab itu diperlukan gaya pengaharan yang berbeda dengan tingkat pendidikan sebelum-sebelumnya.


Selain memiliki wawasan luas, seorang dosen dituntut untuk senantiasa update terhadap ilmu pengetahuan yang selama ini ditekuni. Hal ini untuk memberikan pencerahan dan wawasan agar kelas senantiasa hidup dengan wawasan-wawasan baru.


Maka dari itu, tugas utama seorang dosen bukanlah bersusah payah menerangkan apa yang ada di dalam buku. Lebih dari itu, pacu mahasiswa dengan penjelasan singkat padat namun memukau. Biarlah mahasiswa yang getol mencari, memperdalam dan memburu ilmu, ajarkan mereka untuk berkarya melalui pena karena di setiap goresan pena terdapat ide dan gagasan orisinal.


Bila setiap mahasiswa terbentuk adanya kesadaran untuk memburu ilmu, maka dengan sendirinya akan menjadi virus yang baik sehingga seluruh civitas di perguruan tinggi memiliki iklim keilmuan yang senantiasa bergerak menuju luasnya wawasan.


4. Bertanggung Jawab


Dosen juga harus bertanggung jawab terhadap apa yang disampaikan, apa yang diamanahkan. Kedua hal tersebut menjadi senjata utama dalam aktiviasnta sehari-hari.


Adapun terkait apa yang disampaikan tentu saja mengenai ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan yang disampaian tentu saja harus memiliki kejujuran dalam berilmu pengetahuan, kebenaran dan keilmiahan yang valid.


Sedangkan amanah merupakan sebuah hal yang harus dilakukan dosen sebagai kewajiban untuk membimbing mahasiswa menjadi insane yang berkualitas. Amanah ini bisa terkait dalam bentuk tanggung jawab terhadap perkembangan setiap mahasiswa hingga tugas-tugas personal sebagai dosen (akademisi) yang mengabdi di masyarakat.


5. Berada di Bawah Payung Hukum


Dosen termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Oleh sebab itu, apapun yang dilakukan dosen juga tetap mengacu pada ketetapan yang diputuskan pemerintah. Hal tersebut bukan berarti dosen dikekang dengan berbagai rupa dan bentuk peraturan pemerintah, namun semua harus ditaati dan dijalankan bersama untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas


DUNIA “Perdosenan” DUNIA OPTIMIS


Gambar : Ilustrasi dosen mengajar di ruang kelas


Ribuan dosen-dosen muda yang sedang menuntut ilmu di dalam dan luar negeri. Ribuan lagi meniti karir menjadi pengajar dan peneliti yang handal di perguruan tinggi, besar dan kecil, negeri dan swasta, dalam negeri dan luar negeri. (Baca misalnya profil dosen (asal) Indonesia di beberapa negara.


Menjadi dosen itu merupakan pilihan terakhir dan karena tidak diterima kerja di mana-mana. Pernyataan tersebut bisa juga benar dan bisa juga salah tergantung dari situasi dan kondisinya. Buktinya, banyak mahasiswa di berbagai perguruan tinggi baik negeri maupun swasta memutuskan menjadi dosen saat kuliah di semester 6, ditawari oleh pihak kampus untuk ikatan dinas. Dengan memilih profesi sebagai dosen, mahasiswa punya peluang tidak perlu membayar kuliah hingga lulus, diberi kesempatan untuk melanjutkan kuliah S2 dan S3.


Walaupun tidak dipungkiri ada bahasa idiom apakah dosen bisa kaya raya menjadi dosen atau tidak. Ada Istilah bahwa dosen itu pekerjaan yang ngomongnya banyak tapi uangnya sedikit. Dengan kata lain, bekerja sebagai dosen itu memang sulit bisa kaya raya punya rumah 3 dan mobil 5.


Lalu apa motivasi utama seseorang memilih profesi menjadi dosen? Ingin cepat kaya? Yang pasti saat ini, seseorang berfikir memilih profesi dosen untuk bisa membangun kemulian dan kemanfaatan hidup. Kemulian hidup itu bisa diperoleh dari ilmu dan juga harta. kita bisa menebar kemanfaatan pada orang lain dari ilmu dan harta sekaligus. Bukankah Allah akan meninggikan derajat orang yang berilmu?


Memang kalau seorang dosen hanya mengandalkan pendapatannya dari mengajar yang dibayar antara 25-75 ribu per jam, pasti tidak akan sekaya pengusaha. Gaji dosen pada umumnya terutam di swasta, berkisar antara 1.5 hingga 3 juta, tergantung dari besar kecilnya kampus dan jumlah sks yang diajar. Dalam hal ini dosen memang akan sama dengan tukang becak. Kalau tidak mengayuh ya tidak akan mendapatkan uang. Dosenpun begitu, kalau tidak mengajar ya hanya mendapatkan gaji pokok dan tunjangan saja tanpa ada insentif kelebihan sks mengajar.


Lalu bagaimana dosen bisa punya penghasilan cukup? Ya. Seorang dosen memang tidak boleh tetap tinggal di kampus saja. Dosen harus keluar dari kandang pengajarannya. Ada banyak hibah penelitian, hibah pengabdian pada masyarakat yang siap didanai oleh pemerintah asal mengirimkan proposal kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyrakat. Bila dosen tersebut rajin menulis buku ajar, maka draft bukunya bisa diusulkan untuk mendapatkan dana hibah.


Banyak juga kita temui, dosen punya pekerjaan lain di luar, sebagai konsultan, trainer, maupun memiliki usaha lain. Dalam arti kata, seorang dosen harus bisa survive di luar, agar dia bisa bertahan hidup sebagai dosen di dalam kampusnya. Jadi, bukan barang haram bila dosen melakukan poligami pekerjaan dan membangun pengalaman empiriknya di luar kampus.


Bahkan, penilaian Borang Akreditasi saat ini, memberikan nilai yang tinggi pada jurusan apabila dosen-dosennya memiliki kiprah keilmuan di luar kampus. Misal sebagai pembicara di sebuah seminar, pengurus organisasi, trainer, atau kegiatan lainnya. Namun tentu saja jangan sampai kegiatan di luar malah mengabaikan tugas pokok dosen sebagai pengajar dan pendidik di kampusnya. Dosen yang tidak mengajar dan membimbing mahasiswa pasti bukanlah dosen yang sebenarnya. Boleh dibilang dosen abal-abal atau dosen KTP saja yang ke kampus kalau ada perlunya saja untuk mengurus sertifikasi dosen dengan berharap uang dari tunjangan Sertifikasi Dosen (Serdos).


Menjadi dosen merupakan pilihan hidup sesuai filosofi dan jiwa yang dimiliki masing-masing individu. Memang bila ingin menjadi kaya raya, sebaiknya menjadi pengusaha saja jangan menjadi dosen. Namun bila Anda ingin bahagia dan awet muda, di sarankan untuk menjadi dosen saja.


MITOS TENTANG DOSEN


Gambar : Ilustrasi dosen mengajar di ruang kelas


Ketika mendengar sebutan “Dosen”, maka yang terbayang adalah seorang (pria/wanita) pendidik yang ada di perguruan tinggi. Dalam jenjang pendidikan dosen ini minimal harus bergelar master atau telah lulus jenjang pascasarjana S2. Namun, ada realitas tersembunyi yang tidak semua orang tahu.


Berikut ini, mitor-mitos tentang nasib dosen :


Dosen berpendidikan tinggi


Dosen memang harus berpendidikan tinggi. Undang-undang tentang dosen mewajibkan dosen yang mengampu di semua jenjang pendidikan harus lulus magister. Malah ada aturan administratif yang menjelaskan bahwa dosen yang ingin naik jabatan fungional ke Lektor Kepala harus sudah selesai pendidikan doktor atau S3.


Untuk menyelesaikan doktor pun sang dosen harus mengorek tabungannya sendiri dan pihak perguruan tinggi dengan berbagai dalih seperti angkat tangan dengan biaya yang dikeluarkan dosen. Malah ada dosen yang sekolah sampai ke luar negeri dan di perguruan tinggi ternama. Sayangnya pendidikan tinggi ini tidak selaras dengan upah yang diterima.


Dosen bergaji tinggi


Buat mereka, khususnya dosen yang ada di perguruan tinggi swasta (PTS), bergabung dengan kampus yang mahasiswanya banyak dan modal PTS-nya besar, maka sang dosen akan mendapatkan gaji beserta tunjangan yang layak. (ini adalah mitos patut dikoreksi).


Tidak semua dosen memiliki kesempatan untuk bergabung menjadi PNS Dosen atau PTS yang bagus. Ada dosen yang “terpaksa” bekerja di PTS yang hanya menggaji dosen dengan ala kadarnya saja. Bahkan ada perguruan tinggi yang memberikan upah per bulan sekitar Rp500 ribu dan baru ditambah honor mengajar per sks. Ketika liburan semester seperti Juli-Agustus yang cenderung tidak ada jam mengajar, maka sang dosen hanya menerima upah saja (itu pun kalau ada) tanpa pemasukan yang lain.


Upah Dosen yang mengurut dada


Jangan bayangkan dosen bisa bergaji tinggi apalagi saat menjadi dosen honor. Ada perguruan tinggi yang memberi upah Rp50 ribu per masuk dengan beban 3 sks. Bayangkan selama 1,5 sampai 2,5 jam dosen yang sudah menyandang gelar master atau doktor itu hanya diberi upah Rp 50 ribu saja.


Dosen bekerja santai


Mungkin sebagian orang termasuk mahasiswa banyak yang melihat dosen di kelas bekerja dengan santai. Dosen hanya masuk pada saat mengampu di jam-jam matakuliah yang sudah ditentukan. Bahkan ada dosen yang sekadar memberikan tugas dan mahasiswa yang bergantian diskusi di kelas.


Bahwa ada nasib dosen yang tidak semua orang tahu soal pekerjaan dosen. Dosen tidak sekadar bekerja di kelas saja atau unsur pendidikan saja, Dosen wajib dan harus menerapkan tridharma perguruan tinggi seperti penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Dua unsur ini kadang memberikan atau lebih tepatnya menyita waktu dosen dengan segala aturan-aturan administrasi yang kadang membuat banyak dosen putus asa.


Dosen administratif


Pekerjaan dosen yang semestinya lebih banyak berinteraksi dengan mahasiswa di kelas atau lapangan praktik sering dipaksa untuk berkutat dengan pekerjaan administratif. Setiap waktu dosen harus mengerjakan laporan-laporan terkait pekerjaan yang menjadi bebannya sebagai dosen.


Belum lagi ditambah tugas-tugas yang diberikan oleh yayasan tempat perguruan tinggi dosen tersebut bernanung. Yayasan sering memberikan target kepada dosen per semester, misalnya untuk ikut seminar nasional, mempublikasikan jurnal, menjalin kerjasama dengan pihak lain, dan membuka jaringan.


Sayangnya target-target itu tidak disertai dengan dukungan dana dari pihak yayasan, kalaupun ada jumlahnya hanya secukup-cukupnya dan ada kemungkinan dosen yang nombok.


Dosen yang terpenjara


Dosen sebagai pekerja kadang terpenjara oleh perguruan tinggi tersebut. Dosen dengan upah seadanya dipaksa untuk memberikan pengabdian 101 persen kepada yayasan atau pihak institusi perguruan tinggi. Ketika dosen sudah sadar dan ia mendapatkan tawaran pindah homebase ke perguruan tinggi lain seringkali pihak yayasan enggan bahkan menolak melepas sang dosen. Ada saja alasan demi alasan untuk menjegal upaya pindah dan bahkan ada saja yang sengaja menghilangkan data dosen di sistem komputer dosen yang apalagi telah memiliki NIDN atau Nomor Induk Dosen Nasional. Akirnya dosen seperti terpenjara dan tidak bisa mengembangkan dirinya.



PETISI DOSEN UNTUK MENDAPATKAN GAJI LAYAK

Salah satu tulisan yang dikirimkan oleh Tugimin Supriyadi pada laman https://www.change.org yang berjudul “Hentikan Perbudakan di Dunia Akademis: Dosen Wajib Mendapatkan Gaji Layak”.


Tulisan tersebut berisi PETISI yang artinya pernyataan yang disampaikan kepada pemerintah untuk meminta agar pemerintah mengambil tindakan terhadap suatu hal. (Sumber: Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. https://id.wikipedia.org/wiki/Petisi.


Petisi yang ditulis oleh Tugimin Supriyadi, adalah salah satu bentuk “kegelisahan plus kegalauan” dari realitas profesi dosen kekinian. Isi petisi yang disampaikan cukup mewakili sebagaian besar dosen, khususnya yang beraktifitas mengajar di perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia.


Adapun isi Petisi tersebut, sebagai berikut :


Salam Rekan-rekan sekalian,

Perkenalkan saya Tugimin Supriyadi Adalah Dosen tetap disalah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta. Percaya atau tidak percaya, angka maksimal nilai gaji saya (sempat beberapa tahun) perbulan adalah Rp. 800.000. Dan saya tidak sendiri, saya juga banyak menemukan kasus serupa yang menimpa rekan-rekan seprofesi. Salah satu rekan saya yang juga bekerja sebagai Dosen di perguruan tinggi swasta di Jakarta mengalami nasib yang tidak kalah menedihkannya. Beliau bekerja dari tahun 1995 sampai 2015, dari Dollar 2000 rupiah sampai 15.000 rupiah gajianya tidak pernah ada perubahan, yaitu Rp. 300.000.


Fenomen ini tidak hanya terjadi di Jakarta. Di Makasar, seorang rekan yang berstatus sebagai dosen tetap di salah satu perguruan tinggi swasta mesti menerima kenyataan pahit bahwa upah (gaji pokok) yang diterimanya hanya sekitar Rp. 400.000an. Rekan saya ini juga tidak sendirian. Yang dia ketahui, puluhan Dosen di Makassar bernasib serupa dengannya. Saya yakin, permasalahan ini tidak hanya muncul di Jakarta atau di Makasar.


Menteri, kita ingin mendorong perguruan tinggi di Indonesia begiat melakukan tri dharma perguruan tinggi. Dosen diwajibkan riset, mengajar, dan mengabdi pada masyarakat. Kegiatan seperti inilah yang saya dambakan. Akan tetapi, bagaimana saya dan rekan-rekan dosen lainnya dapat melakukan tri dharma perguruan tinggi jika untuk hidup saja kami tidak bisa. Menteri sama sekali tidak pernah berpikir permasalahan upah Dosen secara serius. Sampai saat ini, Indonesia tidak punya standarisasi gaji dosen.


Tidak adanya standarisasi gaji dosen inilah yang membuat Indonesia rentan akan munculnya “academic slavery’, yaitu perbudakan di dalam dunia akademis. Dosen gaji dengan tidak manusiawi tetapi tuntutan yang dibebankan sangat tinggi.


Untuk itu, melalui petisi ini saya meminta Menteri Ristek-Dikti dan instansi-instansi terkait untuk membuat standarisasi gaji dosen. Jangan adalagi Dosen digaji secara tidak manusiawi!


Di dalam Change.org, ada rekan yang telah membuat petisi dan juga membuat standarisasi dosen dengan dasar hitungan yang kuat dan bagus (https://www.change.org/p/menteri-ristek-dikti-dirjen-dikti-stop-dagelan-di-perguruan-tinggi-guru-besar-milik-institusi-yang-menjujung-tinggi-aktivitas-keilmiahan/u/14121250).


Dengan mengambil contoh model penggajian dari perguruan tinggi di luar negeri, sistem penggajian yang dibuat dalam petisi tersebut adalah hal yang sangat masuk akal, yaitu dengan “mengambil pola UMP dikali berdasarkan pola perkalian berdasarkan jenjang dosen untuk nilai upah minimalnya. Misalnya, untuk gaji terendah dosen S1, maka sistem penggajiannya menjadi 2 kali UMP. Untuk pola berikutnya bisa diikuti untuk dosen pendidikan S2 atau S3 maka penghitungannya menjadi 3 kali UMP maupun 4 kali UMP. Lalu untuk lektor kepala maka 5 kali UMP, 6 kali UMP untuk Guru Besar (Madya), dan 7 kali UMP untuk Guru Besar penuh.”


Melalui petisi ini, saya memohon dukungan Saudara-saudara yang senasib dengan saya, rekan-rekan dosen lainnya, dan segenap warga Indonesia yang peduli dengan masa depan perguruan tinggi di Indonesia. Ini bukan hanya problem para dosen tetapi juga problem kita semua.


Salam,

Tugimin Supriyadi


Demikian tulisan ini, semoga bermanfaat bagi rekan rekan dosen Indonesia. Sukses selalu dan tetap semangat dalam bekerja dan berkarya untuk kemajuan pendidikan tinggi Indonesia.

Follow

  • Facebook

Contact

082187078342

Address

Makassar, Sulawesi Selatan Indonesia

©2016 by Yusrin Ahmad Tosepu

bottom of page