KAMPUS BERMASALAH, RIWAYATMU KINI
- LSP3I Region V Sulawesi
- Jan 24, 2017
- 9 min read

Kemenristekdikti gencar melaksanakan kegiatan “bersih-bersih” perguruan tinggi yang diduga terlibat atau melakukan praktik 'nakal' dalam penyelenggaraan, kegiatan, dan operasional pendidikan. Hingga sekarang (2017), Kementerian Riset dan Teknologi merilis ada sebanyak 243 perguruan tinggi yang dinonaktifkan karena dinilai bermasalah.
Kampus yang dinonaktifkan tersebut belum tentu kampus 'abal-abal', tapi memiliki izin pembukaan kampus dan penyelenggaraan prodi. Hanya saja dalam pelaksanaan kegiatan perkuliahan, mereka melakukan berbagai pelanggaran, sehingga dikenakan sanksi skala sedang dari Dikti.
Adapun jenis pelanggaran kampus nonaktif, masalah laporan akademik, masalah nisbah dosen/mahasiswa, masalah pelanggaran peraturan perundang-undangan PDD/PJJ tanpa izin (kelas jauh) Prodi/PT tanpa izin, dan penyelenggaraan kelas Sabtu-Minggu. Kemudian, jumlah mahasiswa over kuota (Prodi Kesehatan/kedokteran/dll), ijasah palsu/gelar palsu, masalah sengketa/konflik internal dan kasus mahasiswa. Kasus Dosen (mis dosen status ganda) pemindahan/pengalihan mahasiswa tanpa izin kopertis. (Sumber: laman http://kelembagaan.ristekdikti.go.id)
Sanksi yang dikenakan terdiri dari sanksi sedang yaitu memperoleh surat peringatan dan Wasdalbin Kopertis, sanksi sedang yaitu status non-aktif, dan sanksi pencabutan izin Prodi/PT.
Konsekuensinya jika suatu perguruan tinggi berstatus nonaktif, maka PT tersebut tidak boleh menerima mahasiswa baru untuk tahun akademik baru. Tidak boleh melakukan wisuda (jika terjadi dualisme kepemimpinan dan atau kasus kualifikasi pemimpin yang tidak dapat dipercaya). Lalu, tidak memperoleh layanan Ditjen Dikti dalam bentuk beasiswa, akreditasi, ngurusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah penelitian, partisipasi kegiatan Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI lainnya, serta layanan kelembagaan dari DitjenKelembagaan IPTEKDIKTI. Dan tidak memperoleh akses terhadap basis data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi untuk pemutakhiran data (PT dan seluruh Prodi).
Pihak Asosisasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) berharap pemerintah tidak menyamaratakan kualitas perguruan tinggi swasta. Pasalnya, dari sekitar 4.300 hanya sebanyak 243 PTS yang masuk dalam kategori tidak berkualitas. Sebanyak 243 perguruan tinggi swasta tersebut bermasalah karena menggelar kelas jarak jauh dengan proses perkuliahan yang tidak jelas.
Menurut Ketua Aptisi, Budi Djatmiko, menyatakan peran perguruan tinggi swasta (PTS) dan perguruan tinggi negeri (PTN) sama-sama strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Namun, selama ini, pemerintah memberikan perlakuan dan fasilitas berbeda antara PTS dan PTN. Ia mencontohkan, pemerintah jarang sekali memberi kesempatan dan bantuan kepada PTS untuk meningkatkan jumlah dan kualitas dosennya.
Lanjut Ketua Aptisi, Budi Djatmiko, PTS yang bermasalah itu tidak ada 5% dari total jumlah PTS. Terus sekarang digeneralisasi seolah PTS itu (semua) bermasalah. Padahal, PTN yang bermasalah dan banyak yang abal-abal juga tapi tidak dipermasalahkan. Artinya, kalau bicara kualitas PTS juga ingin berkualitas. tapi terbatas anggaran dan sumber daya manusia.
Salah satu kendala untuk meningkatkan kualitas PTS adalah jumlah dosen yang sangat kurang. Menurut dia, rasio dosen dan mahasiswa PTS sekitar 1 : 70, komposisi itu sangat tidak ideal. Untuk beberapa PTS bahkan rasionya mencapai satu dosen harus mengajar sebanyak 100 mahasiswa. Rasio yang tidak ideal itu terjadi karena sektar 37.000 dari total 270.000 dosen PTS masih berstatus S1.
Aptisi mendukung pemerintah agar perguruan tinggi ini berkualitas. Tapi harus diberi juga kesempatan untuk berkualias, hilangkan dikotomi PTN dan PTS. Misal, Kalau PTS kekurangan dosen, jurusan kebidanan dan teknik, dosennya masih ada yang S1, dosennya tidak semua bisa mengajar karena belum S2. PTS tersebut perlu di dibantu dengan dipinjamkan dosen S2 dari PTS lain agar proses belajar – mengajar tetap berjalan dengan baik.
KAMPUS BERMASALAH DI KOPERTIS IX SULAWESI
Kopertis Wilayah IX membawahi 354 PTS dan 1.153 prodi, di enam provinsi di Pulau Sulawesi, meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat (Sulbar), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi tengah (Sulteng), Sulawesi Utara (Sulut), dan Gorontalo.
Berdasarkan data Kopertis wilayah IX bahwa ratusan prodi yang tersebar di 81 perguruan tinggi (PT) swasta di Sulawesi Selatan (Sulsel) dinilai ilegal. Hal ini disampikan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah IX memperingatkan 260 prodi tersebut, Penyelenggara 260 prodi itu dinilai belum memenuhi standar rasio antara dosen dan mahasiswa. (http://kelembagaan.ristekdikti.go.id)
Kebanyakan PTS belum mampu memenuhi standar rasio antara dosen dan mahasiswanya. Seluruh perguruan tinggi tersebut untuk segera melakukan perbaikan-perbaikan dan penataan akademik dan tata kelola menajemen PT bersangkutan.
Di Sulawesi Selatan terdapat 667 program studi yang tersebar di 213 perguruan tinggi. Jumlah program studi yang mendapat peringatan tersebut berdasarkan data rekapitulasi yang dilakukan Kopertis Wilayah IX Sulawesi per tanggal 16 Juni 2015. Kopertis Wilayah IX Sulawesi telah merinci PT mana saja yang mendapat peringatan tersebut. Jika PT bersangkutan tetap membandel, prodi “ilegal” yang dikelola tidak akan diperkenankan menerima mahasiswa baru atau bakal ditutup. Tapi, tetap diberi kesempatan pembinaan PTS agar bisa memperbaiki diri, karena fungsi di Kopertis IX sebagai adalah Wasdalbin, yakni pengawasan, pengendalian, dan pembinaan.
Mengenai kampus bermasalah tersebut, Kopertis Wilayah IX Sulawesi telah menutup 70 prodi sepanjang tahun 2014 sampai 2015. Penutupan 70 prodi tersebut dilakukan karena PTS yang menaungi prodi-prodi itu sudah tidak melaporkan kegiatan perkuliahan. Selain itu, pihak kampus sudah tidak memberikan respons konfirmasi saat evaluasi.
Untuk Kopertis IX, PTS yang dikategorikan sehat hanya 200-an dari 355 kampus swasta di seluruh wilayah binaan Kopertis Wilayah IX. Dalam perkembangannya, tahun 2015 hanya 81 buah PTS yang dikategorikan ‘sakit’. Jumlah ini menurun dibandingkan dengan julah pada 2014 yang mencapai 200-an.
Pihak Kopertis IX tidak ingin mengumumkan kampus tersebut, karena tidak ingin mematikan kampus tersebut. Sebaliknya yang masih ‘sakit’ diberikan waktu berproses dan menyembuhkan dirinya, karena tugas Kopertis agar mereka memperbaiki PTS yang masih memiliki peluang untuk diperbaiki.
Kampus yang dikategorikan ‘sakit’ tersebut adalah kampus swasta yang dari beberapa standar pendirian masih banyak yang belum mampu memenuhi syarat minimal yang diterapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kelembagaan Iptek dan Pendidikan Tinggi.
Sejumlah perguruan tinggi yang mendapat surat peringatan tersebut telah berupaya berbenah, khususnya dalam perekrutan dosen baru untuk memenuhi rasio yang sesuai dengan aturan. Berdasarkan aturan, standar rasio antara dosen dan mahasiswa yaitu 1:20 untuk program studi eksakta dan 1:30 untuk program studi non-eksakta. Namun, perguruan tinggi mendapat toleransi hingga 50 persen, sehingga batas maksimal rasio yang diperbolehkan yaitu 1:30 untuk eksakta dan 1:45 untuk non-eksakta.
Selain rasio dosen dan mahasiswa, indikator lain sehatnya sebuah program studi atau perguruan tinggi swasta, yaitu yayasan sebagai penyelenggara pendidikan harus mendapat izin dari Kementerian Hukum dan HAM serta tidak ada konflik antara yayasan dan perguruan tinggi. Indikator selanjutnya, tidak menyelenggarakan kelas jauh, telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau Lembaga Akreditasi Mandiri, serta tersedianya sarana dan prasarana perkuliahan yang memadai.
Dihimbau kepada masyarakat untuk lebih cerdas memilih program studi di perguruan tinggi swasta dengan aktif mencari informasi baik melalui Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) maupun melihat status akreditasi di laman BAN PT. Pangkalan data Dikti (PDPT), dapat diakses secara terbuka oleh seluruh masyarakat. Sehingga, pada saat memilih prodi di sebuah PTS, calon mahasiswa dapat melihat seluruh informasi tentang prodi pilihan mereka mulai dari izin hingga status akreditasinya.
Dalam PDPT juga ternggambarkan proses pendidikan di sebuah perguruan tinggi. Secara berkala Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) mengirimkan data terkait perguruan tinggi yang bermasalah.
LULUSAN KAMPUS BERMASALAH DITOLAK DAFTAR TES CPNS

Bermacam-macam julukan yang diberikan masyarakat dengan kampus-kampus yang masuk daftar Perguruan tinggi bermasalah dan atau di non aktifkan Kemenristekdikti, seperti kampus bodong, abal-abal, ilegal dll. Namun tidak semuanya dalam kategori tsb karena hanya istilah non-aktiflah atau kampus tidak sehat yang dikenal pemerintah untuk istilah kampus yang bermasalah ini.
Bagi mahasiswa yang kuliah di beberapa perguruan tinggi swasta di Indonesia tetap waspada dan berhati hati, sebab, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) melalui Dirjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah merilis daftar Perguruan Tinggi Swasta yang bermasalah dan atau non aktif. Implikasinya adalah PTS tersebut dilarang menerima mahasiswa baru (di non aktifkan) dan bahkan lulusan PTS tersebut tidak akan bisa mengikuti tes CPNS.
Cek kampus sebelum mendaftar adalah salah satu langkah yang bijak agar terhindar dari salah memilih perguruan tinggi. Pengecekan diperlukan untuk mengetahui lebih jelas apakah perguruan tinggi tersebut termasuk kampus yang di-non-aktif-kan oleh Kementrian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dibawah Dirjen Perguruan Tinggi (Dikti).
Keputusan Kemenristekdikti sangat tegas, bahwa Kampus yang bermasalah dan atau non aktif tidak dapat menerima mahasiswa baru. Kampus tersebut terancam tidak dapat mewisuda lulusannya dan bahkan lulusan perguruan tinggi tersebut tidak akan bisa mengikuti tes CPNS.
Secara keseluruhan, Jumlah kampus bermasalah yakni 243 PTS. Jadi, nantinya para lulusan ke-243 pts itu tidak akan mendapatkan layanan dari kemenristek dikti, termasuk ketika hendak melamar tes CPNS. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) juga sudah mengantongi nama-nama ke-243 PTS tersebut sehingga saat ada lulusan ke-243 PTS itu melamar tes CPNS otomatis akan direject alias ditolak.
Bermacam alasan mengapa kampus ini di-non-aktifkan mulai dari isu jual-beli ijazah yg ilegal seperti yang terjadi di Universitas Berkley di Medan dan STIE Adhy Niaga di Bekasi beberapa waktu yang lampau. Ada pula yang rasio dosen dan mahasiswa yang melewati batas normal diatas 1:100 (normal 1:30 - 1:40). Kemudian isu kelas jauh misalnya kampus di Makassar dan di Jakarta tapi kuliah di luar Makassar dan Jakarta, hingga konflik internal kampus dengan yayasan dll.
Bagi Anda yang masih kuliah disalah satu kampus yang masuk daftar Perguruan tinggi bermasalah dan atau non aktif, dapat menanyakan komitmen dan progres pihak kampus atas perubahan status agar status non-aktif dicabut. Anda dapat menemui pengelola kampus seperti Rektor atau Direktur atau Ketua beserta wakil-wakilnya atau bertemu dengan pihak yayasan yang menaungi kampus anda.
Untuk lulusan kampus-kampus yang masuk daftar Perguruan tinggi bermasalah dan atau non aktif, memang tidak dapat berbuat banyak selain berdoa agar manajemen kampus dapat berbenah diri segera. Jika pada akhirnya almamater anda ditutup segera bertanya kepada Kemenristek bagaimana masa depan ijazah Anda.
Untuk kampus bermasalah dan atau non aktif di wilayah kopertis IX Sulawesi yakni 31 PTS. Berikut daftar Kampus yang dinonaktifkan:
Politeknik Internasional Indonesia Makassar– Sulawesi Selatan
Akademi Kebidanan Gunung Sari – Makassar
Akademi Kebidanan Graha Rabita Anugerah – Sulawesi Selatan
Akademi Kebidanan Bambapuang Prima Persada
Akademi Keperawatan Pemda Sengkang – Sulawesi Selatan
Akademi Parawisata Kendari– Sulawesi Tenggara
Akademi Teknik Otomotive Makassar – Sulawesi Selatan
Akademi Pertambangan – Makassar
Akademi Analis Kimia Yapika – Makassar
Akademi Bahasa Asing Barakati Kendari – Sulawesi Tenggara
ASMI Yapika Makassar – Sulawesi Selatan
Akademi Pariwisata Dian Rana Rantepao
Akademi Pariwisata YPAG Makassar
Akademi Manajemen Perusahaan Makassar
STIKES Muhammadiyah Sidrap – Sulawesi Selatan
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bina Bangsa Majene – Sulawesi Barat
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Yapika – Sulawesi Selatan
STMIK Samudra Bitung
Sekolah Tinggi Ilmu Pariwisata Tamalatea Makassar – Sulawesi Selatan
Sekolah Tinggi Teknik Mekongga Kolaka
Sekolah Tinggi Teknologi Dirgantara Makassar
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Panca Bhakti Palu – Sulawesi Tengah
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Swadaya Manado – Sulawesi Utara
STMIK Matuari – Sulawesi Utara
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Budi Utomo Manado – Sulawesi Utara
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al Gazali Soppeng – Sulawesi Selatan
Institut Kesenian Makassar – Sulawesi Selatan
Universitas Indonesia Timur – Sulawesi Selatan
Universitas Sari Putra Indonesia Tomohon – Sulawesi Utara
Universitas Alkhairaat – Sulawesi Tengah
Universitas Veteran Republik Indonesia - Sulawesi Selatan
Status kampus di atas sifatnya sementara dan sewaktu2 bisa berubah. Tapi alangkah baiknya tetap waspada. Informasi lebih lanjut, bisa di cek di forlap.dikti.go.id
Cara mengetahui Universitas Terdaftar di DIKTI

Guna mengetahui Kampus yang bermasalah dan atau non aktif, sebaiknya di simak, telisik, teliti secara seksama kampus yang bersangkutan sebelum anda mengambil keputusan untuk mendaftar, apakah kampus tersebut tidak termasuk kampus bermasalah yang di-non-aktif-kan oleh Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dibawah Dirjen Perguruan Tinggi (Dikti).
Agar calon mahasiswa tidak terjebak bahkan salah dalam memilih perguruan tinggi, berikut langka langkah untuk mengetahui perguruan tinggi terdaftar atau bermasalah (non aktif) Dikti. Adapun caranya sebagai berikut.
1. Masuk ke alamat http://forlap.dikti.go.id

2. Klik pencarian data di pojok kanan layar (tinggal pilih data perguruan tinggi, program studi, mahasiswa dan dosen)

3. Contoh: cari data universitas bakti indonesia hasilnya

Atau pencarian data mahasiswa

Penyelesaian Legalitas Badan Penyelenggara Agar Tidak Ada Lagi PTS Bermasalah
Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, PTS didirikan oleh Masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum. Badan penyelenggara dapat berbentuk yayasan, perkumpulan, dan bentuk lainnya.
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Tim Kemenristekdikti telah melakukan verifikasi dan inventarisasi terhadap badan penyelenggara perguruan tinggi swasta (PTS) se wilayah Sulawesi. Kegiatan dilaksanakan di Auditorium Kantor Kopertis Wilayah IX, Makassar yang diikuti oleh 101 pengurus/organ badan penyelenggara PTS yang terindikasi sudah berubah nama badan penyelenggranya, atau badan penyelenggaranya sudah berbeda dari surat keputusan izin awal pendirian PTS.
Sebagaimana ketentuan yang berlaku, suatu badan penyelenggara PTS sudah mengalami perubahan, maka badan penyelenggara tersebut harus memberitahukannya kepada Menristekdikti supaya izin PTS bersangkutan disesuaikan dengan badan penyelenggara yang baru.
Perubahan ini dapat terjadi karena penyesuaian UU yayasan atau karena alih kelola. Banyak badan penyelenggara berbentuk yayasan yang belum menyesuaikan yayasannya dengan UU yayasan sehingga yayasannya menjadi “mati suri.” Sehingga piihak badan penyelenggara harus mendirikan yayasan baru.
Sedangkan pada masalah alih kelola karena adanya perubahan badan penyelenggara ke badan penyelenggara lain yang bentuknya sama, atau alih kelola ke badan penyelenggara lain yang berbeda bentuknya. Alih kelola karena perubahan sebagian atau seluruh anggota organ badan penyelenggara kepada sebagian atau seluruh anggota organ dalam satu badan penyelenggara yang sama, atau alih kelola karena diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti, Agus Indarjo, menyampaikan pentingnya peran badan penyelenggara dalam meningkat mutu pendidikan tinggi. Sehingga perguruan tinggi dapat melahirkan sarjana yang unggul. Selain sarjana unggul badan penyelenggara PTS harus dapat meningkatkan mutu penelitian Sehingga perguruan tinggi dapat menghasilkan karya dan karsa yang dibutuhkan masyarakat.
Peningkatan mutu perguruan tinggi swasta (PTS) merupakan tugas dari badan penyelenggara PTS, sehingga perguruan tinggi dapat melahirkan sarjana yang unggul. Permasalahan mutu tidak hanya soal memproduksi sarjana unggul. Tetapi hal ini berkaitan juga dengan mutu penelitian.
Untuk meningkatkan mutu kuncinya adalah adanya kerjasama dan komunikasi yang baik dan kerjasama dengan berbagai pihak seperti Kemenristekdikti, Kopertis, dan terutama dengan PTS yang dikelolanya.
Kemenristekdikti terus berupaya dalam mencapai target memasukkan lima perguruan tinggi terbaik di Indonesia ke dalam ranking 500 besar top dunia. Upaya ini akan dilakukan sampai tahun 2019 mendatang. Salah satu upaya yang ditempuh oleh Kemenristekdikti adalah dengan mengadakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan dan operasional PTS yang mencakup TRI Dharma (Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Masyarakat) serta sarana dan prasarana utama dan penunjang pendidikan di perguruan tinggi.
Demikian tulisan ini, semoga bermanfaat bagi masyarakat indonesia, dunia pendidikan tinggi, rekan rekan dosen Indonesia.
Sukses selalu dalam bekerja dan berkarya untuk kemajuan pendidikan tinggi Indonesia. Tetap Semangat dalam beraktifitas untuk peradaban hidup yang lebih baik.
Salam Pendidikan Tinggi Indonesia