
PENGANTAR
Apa itu MUTU ?
Mutu mengandung makna derajat (tingkat) keunggulan suatu produk (hasil kerja/upaya) baik berupa barang maupun jasa; baik yang tangible maupun yang intangible. (http://www.definisi-pengertian.com)
Dalam konteks pendidikan pengertian mutu, dalam hal ini mengacu pada proses pendidikan dan hasil pendidikan. Dalam "proses pendidikan" yang bermutu terlibat berbagai input, seperti; bahan ajar (kognitif, afektif, atau psikomotorik), metodologi (bervariasi sesuai kemampuan guru), sarana sekolah, dukungan administrasi dan sarana prasarana dan sumber daya lainnya serta penciptaan suasana yang kondusif.
Manajemen perguruan tinggi, dukungan kelas berfungsi mensinkronkan berbagai input tersebut atau mensinergikan semua komponen dalam interaksi (proses) belajar mengajar baik antara guru, siswa dan sarana pendukung di kelas maupun di luar kelas; baik konteks kurikuler maupun ekstra-kurikuler, baik dalam lingkup subtansi yang akademis maupun yang non-akademis dalam suasana yang mendukung proses pembelajaran.
Suatu lembaga pendidikan dikatakan bermutu, diantaranya jika memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a) Peserta didik menunjukkan kadar penguasaan yang tinggi terhadap tugas-tugas belajar (learning tasks) seperti yang telah dirumuskan dalam tujuan dan sasaran pendidikan diantaranya hasil belajar akademik yang dinyatakan dalam prestasi belajar;
b) Hasil pendidikan peserta didik sesuai dengan tuntutan kebutuhan peserta didik dalam kehidupannya, sehingga selain mengetahui tentang sesuatu juga mampu melakukan sesuatusecara fungsional bagi kehidupan;
c) Hasil pendidikan peserta didik sesuai dengan kebutuhan lingkungan khususnya dengan dunia kerja. Karena itu relevansi menjadi salah satu indikator mutu.
Kualitas perguruan tinggi dapat diidentifikasi dari banyaknya mahasiswa yang memiliki prestasi, baik prestasi akademik maupun prestasi bidang lain, serta lulusannya relevan dengan tujuan.
Melalui mahasiswa yang berprestasi dapat ditelusuri manajemen kampsunya, profil dosenya, sumber belajar dan lingkungannya. Dengan demikian, kualitas kampus adalah kualitas mahasiswa yang mencerminkan kepuasan pelanggan, adanya partisipasi aktif manajemen dalam proses peningkatan kualitas secara terus menerus, pemahaman dari setiap orang terhadap tanggung jawab yang spesifik terhadap kualitas, setiap individu dalam sekolah dan stakeholders menyadari serta merealisasikan prinsip “mencegah terjadinya kerusakan”, dan melaksanakan pandangan bahwa kualitas adalah cara hidup (way of life).
Secara esensial, istilah mutu menunjukkan suatu ukuran penilaian atau penghargaan yang diberikan atau dikenakan kepada barang (product) dan jasa (service) tertentu berdasarkan pertimbangan objektif atas bobot dan kinerjanya.
Jasa atau produk pendidikan tersebut harus menyamai bahkan melebihi kebutuhan atau harapan pelanggannya. Dengan demikian, mutu adalah jasa atau produk yang menyamai bahkan melebihi harapan pelanggannya.
Patut dipikirkan bersama, bahwa 'MUTU' bukanlah konsep yang mudah didefinisikan, apalagi bila untuk mutu jasa pendidikan yang dapat dipersepsi secara beragam.
Apa Itu PENDIDIKAN TINGGI?
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi. Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka. (https://id.wikipedia.org/wiki/Perguruan_tinggi)
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
Dari pengertian di atas kiranya kita harus paham dengan benar apa sesungguhnya makna dan pengertian yang sebenarnya dari pendidikan.
Tulisan kali akan membahas seputar pendidikan tinggi perihal mutu perguruan tinggi Indonesia.
Pada dasarnya pengertian pendidikan (UU SISDIKNAS No.20 tahun 2003) adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Menurut kamus Bahasa Indonesia Kata pendidikan berasal dari kata ‘didik’ dan mendapat imbuhan ‘pe’ dan akhiran ‘an’, maka kata ini mempunyai arti proses atau cara atau perbuatan mendidik.
Secara bahasa definisi pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusiamelalui upaya pengajaran dan pelatihan.
Dari pengertian di atas turut mengundang beberapa ahli untuk mengungkapkan pendapatnya, meliputi sebagai berikut:
1. Pengertian pendidikan menurut Prof. Dr. John Dewey
pendidikan adalah suatu proses pengalaman. Karena kehidupan adalah pertumbuhan, pendidikan berarti membantu pertumbuhan batin tanpa dibatasi oleh usia. Proses pertumbuhan ialah proses menyesuaikan pada tiap-tiap fase serta menambahkan kecakapan di dalam perkembangan seseorang.
2. Pengertian pendidikan menurut Prof. H. Mahmud Yunus
pendidikan adalah usaha-usaha yang sengaja dipilih untuk mempengaruhi dan membantu anak dengan tujuan peningkatan keilmuan, jasmani dan akhlak sehingga secara bertahap dapat mengantarkan si anak kepada tujuannya yang paling tinggi. Agar si anak hidup bahagia, serta seluruh apa yang dilakukanya menjadi bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat.
3. Pengertian pendidikan menurut Prof. Herman H. Horn
pendidikan adalah proses abadi dari penyesuaian lebih tinggi bagi makhluk yang telah berkembang secara fisk dan mental yang bebas dan sadar kepada Tuhan seperti termanifestasikan dalam alam sekitar, intelektual, emosional dan kemauan dari manusia.
4. Pengertian pendidikan menurut M.J. Langeveld
pendidikan adalah setiap pergaulan yang terjadi adalah setiap pergaulan yang terjadi antara orang dewasa dengan anak-anak merupakan lapangan atau suatu keadaan dimana pekerjaan mendidik itu berlangsung.
Faktor yang mempengaruhi pendidikan menurut Hasbullah (2001) adalah sebagai berikut :
1. Ideologi
Semua manusia dilahirkan ke dunia mempunyai hak yang sama khususnya hak untuk mendapatkan pendidikan dan peningkatan pengetahuan dan pendidikan.
2. Sosial Ekonomi
Semakin tinggi tingkat sosial ekonomi memungkinkan seseorang mencapai tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
3. Sosial Budaya
Masih banyak orang tua yang kurang menyadari akan pentingnya pendidikan formal bagi anak-anaknya.
4. Perkembangan IPTEK
Perkembangan IPTEK menuntut untuk selalu memperbaharui pengetahuan dan keterampilan agar tidak kalah dengan negara maju.
5. Psikologi
Konseptual pendidikan merupakan alat untuk mengembangkan kepribadian individu agar lebih bernilai.
REALITAS PENDIDIKAN TINGGI INDONESIA

Pendidikan tinggi Indonesia mengalami perubahan panorama selama dekade terakhir. Perubahan panorama yang dimaksud meliputi perubahan paradigma, pengelolaan, persaingan dan sebagainya.
Perubahan paradigma terutama dipicu oleh perkembangan teknologi informasi, sehingga e-learning, e-university, dan sejenisnya mulai banyak dibicarakan dan diusahakan. Begitu juga dengan perubahan pengelolaan menyangkut badan penyelenggaraan pendidikan tinggi, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta.
Paradigma baru pendidikan tinggi menekankan pentingnya otonomi institusi yang berlandaskan pada akuntabilitas, evaluasi, dan akreditasi dan bermuara pada tujuan akhir peningkatan kualitas secara berkelanjutan.
Di pihak lain, globalisasi, pasar bebas, kebutuhan masyarakat dan tuntutan persaingan yang semakin ketat menuntut komitmen yang tinggi pada penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Pemahaman tersebut menegaskan perlunya PT melaksanakan suatu manajemen mutu terpadu, termasuk di dalamnya Sistem Jaminan Mutu Pendidikan untuk menjamin agar mutu pendidikan di suatu PT dapat dipertahankan dan ditingkatkan sesuai yang direncanakan/dijanjikan.
Perguruan tinggi tidak hanya perlu dilihat sebagai pusat ilmu pengetahuan, pusat penelitian, dan pusat pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga suatu entitas korporat ‘’penghasil ilmu pengetahuan’’ yang perlu ‘’bersaing’’ untuk menjamin kelangsungan hidup. Persaingan, sebagaimana dialami oleh perusahaan profit, meliputi persaingan di bidang mutu, harga, dan layanan. Perguruan tinggi sebagai suatu entitas non profit, menghadapi hal yang sama pula. Pengelolaan semuanya memerlukan pengetahuan dan ketrampilan manajemen, yaitu manajemen perguruan tinggi.
Peningkatan mutu pendidikan di perguruan tinggi merupakan urgensi yang mendesak untuk segera dilakukan perbaikan. Peningkatan mutu itu pada dasarnya dapat dilakukan dengan strategi merubah salah satu dari subsistem : manusia, struktur, teknologi, dan proses organisasi.
Pendidikan tinggi dan dunia kerja jadi fokus yang penting saat ini. Untuk mewujudkannya, perlu sinergi dengan banyak pihak. Strategi peningkatan lulusan bermutu di perguruan tinggi harus terus ditingkatkan dengan fokus pada subsistem manusia dan teknologi, yang meliputi: (1) mahasiswa yang di didik; (2) dosen sebagai pendidik dan pengajar; dan (3) sarana dan prasarana.
Data dan fakta menunjukan bahwa mereka yang lulus perguruan tinggi semakin sulit mendapatkan pekerjaan karena tidak banyak terjadi ekspansi kegiatan usaha. Dalam keadaan seperti ini maka masalah pengangguran termasuk yang berpendidikan tinggi akan berdampak negatif terhadap stabilitas sosial dan kemasyarakatan. Kondisi tersebut di atas didukung pula oleh kenyataan bahwa sebagian besar lulusan Perguruan Tinggi adalah lebih sebagai pencari kerja (job seeker) daripada pencipta lapangan pekerjaan (job creator).
Hal ini bisa jadi disebabkan karena sistem pembelajaran yang diterapkan di berbagai perguruan tinggi saat ini lebih terfokus pada bagaimana menyiapkan para mahasiswa yang cepat lulus dan mendapatkan pekerjaan, bukannya lulusan yang siap menciptakan pekerjaan.
Peningkatan kemampuan untuk mengelola dan mengembangkan perguruan tinggi sudah sangat dirasakan perlu, termasuk untuk menggunakan prinsip-prinsip manajemen modern yang berorientasi pada mutu.
Bagi para pemilik dan pengelola Perguruan Tinggi, sistem manajemen mutu pada hakekatnya berinti pada perbaikan terus menerus untuk memperkuat dan mengembangkan mutu lulusan sehingga dapat diserap oleh kalangan instansi dan pasar tenaga kerja.
Krisis ekonomi dan moneter serta pasar bebas telah menuntut untuk lebih cermat dalam menentukan wawasan kedepan yang didasarkan atas pertimbangan potensi, kendala, peluang dan ancaman yang menuntut untuk lebih efektif dan efisien dalam bertindak. Sebagaimana diketahui bahwa era globalisasi adalah era persaingan mutu atau kualitas dari suatu produk.
Produk yang bermutu akan diminati oleh konsumen, sebaliknya apabila produk itu tidak bermutu maka akan ditinggalkan oleh konsumen. Begitupun juga perguruan tinggi di era globalisasi harus berbasis pada mutu, bagaimana perguruan tinggi dalam kegiatan jasa pendidikan maupun pengembangan sumber daya manusia yang memiliki keunggulan-keunggulan.
Para mahasiswa sebagai calon penerus masa depan bangsa yang sedang menuntut ilmu di perguruan tinggi sesungguhnya mengharapkan hasil dari laboratorium itu memiliki nilai ganda yaitu ilmu pengetahuan, gelar, ketrampilan, pengalaman, keyakinan dan perilaku luhur yang mampu bersaing dipasar global. Semuanya itu diperlukan sebagai persiapan memasuki dunia kerja dan atau persiapan membuka lapangan kerja dengan mengharapkan kehidupan yang lebih baik dan kesejahteraan lahir serta batin.
Kenyataan yang ada pada dewasa ini menunjukkan mutu lulusan perguruan tinggi itu tidak selalu dapat diterima dan mampu untuk bekerja sebagaimana yang diharapkan dunia kerja. Maraknya perguruan tinggi berpotensi merosotnya mutu lulusan, mengingat standarisasi mutu lulusan tidak menjadi tujuan; tetapi hanya dilihat dari aspek kuantitas; yakni bagaimana mendapatkan jumlah mahasiswa sebanyak-banyaknya.
Begitupun dengan diberlakukannya otonomi kampus; dimana perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS) memiliki kesamaan di dalam pengelolaan, sehingga ada kecenderungan untuk mencari dana yang memadai; namun terkadang mengabaikan aspek mutu itu sendiri.
Perguruan tinggi sebagai wadah untuk menggodog kader-kader pemimpin bangsa, memerlukan suatu cara pengelolaan yang berbeda dengan pengelolaan instansi non pendidikan, karena dalam wadah ini berkumpul orang-orang yang berilmu dan bernalar. Tanggung jawab pendidikan tidak saja beban pemerintah namun oleh seluruh lapisan masyarakat.
Masalah penting yang harus diperhatikan adalah bagaimana manajemen perguruan tinggi diatur dalam suatu manajemen yang rapi, efisien dan transparan serta akuntabel, sehingga memiliki arah yang jelas yakni mutu lulusan yang baik.
Kemenristekdikti telah mengembangkan berbagai kebijakan dan program untuk mendukung terciptanya lulusan perguruan tinggi yang bermutu dan lebih siap bekerja dan menciptakan pekerjaan. Menghasilkan alumni yang terbukti lebih kompetitif di dunia kerja, dan hasil-hasil karya invosi mahasiswa melalui PKM potensial untuk ditindaklanjuti secara komersial menjadi sebuah embrio bisnis berbasis Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni (Ipteks). Kebijakan dan program penguatan kelembagaan yang mendorong peningkatan aktivitas berwirausaha dan percepatan pertumbuhan wirausaha–wirausaha baru dengan basis IPTEKS sangat diperlukan.
REALITAS PENDIDIKAN DI PERGURUAN TINGGI

Dewasa ini telah terjadi pergeseran paradigma dalam melihat kekuatan suatu bangsa yang semula bertumpu pada kekuatan sumber daya alam (SDA) kepada kekuatan yang bertumpu pada sumber daya manusia (SDM).
Bangsa yang kuat saat ini, bukan lagi bangsa yang hanya mengandalkan kekayaan alamnya, tapi bangsa yang mampu menguasai informasi dan teknologi (IT) melalui kemajuan di bidang pendidikan.
Pergeseran paradigma ini telah direspon oleh pemerintah Indonesia dengan berbagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Perhatian pada sektor ini dilakukan dengan asumsi bahwa pendidikan adalah upaya yang paling utama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menurut Azyumardi Azra (2002:215), dengan pendidikan yang berkualitas, Indonesia dapat lebih terjamin dalam proses transmisi menuju demokrasi dan dapat membangun keunggulan kompetitif dalam persaingan global yang semakin intens.
Perguruan tinggi merupakan wahana tenaga ahli yang diharapkan mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan memberi sumbangan kepada pembangunan. Sebagai usaha sistematis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, maka, empat kebijakan pokok dalam bidang pendidikan Indonesia yaitu (1) pemerataan dan kesempatan; (2) relevansi pendidikan dengan pembangunan; (3) kualitas pendidikan; dan (4) efisiensi pendidikan.
Khusus untuk perguruan tinggi akan lebih diutamakan membahas mengenai relevansi pendidikan dengan pembangunan dan kualitas yang dalam langkah pelaksanaannya dikenal dengan keterkaitan dan kesepadanan (link and match).
Hanya dengan pengetahuan yang mendalam tentang apa yang dibutuhkan pembangunan, dan kualitas pendidikan akan dapat lebih mencapai hasil sesuai dengan misi, visi dan fungsinya.
Upaya menciptakan keterkaitan dan kesepadanan tersebut mengacu pada Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang meliputi kegiatan-kegiatan pendidikan (proses belajar mengajar), penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam Dharma Pendidikan, perlu dievaluasi relevansi program dan jurusan yang ada dalam kebutuhan pembangunan, dalam arti apakah sumber daya manusia yang dihasilkan dapat diserap oleh kegiatan perekonomian dan pembangunan. Mengenai penyerapan lulusan perguruan tinggi ini sampai sekarang masih menjadi perdebatan yang belum selesai, yang sebenarnya itu adanya perbedaan di dalam melakukan pendekatan. Sedikitnya itu ada dua pendekatan yang berbeda; yakni pendekatan dari dunia kerja dan pendekatan kalangan perguruan tinggi.
Pedekatan pertama, menyatakan bahwa lulusan perguruan tinggi tidak mampu bekerja sebagaimana yang di inginkan dunia kerja, yakni keahlian yang dimiliki masih jauh dari harapan.
Pendekatan pertama menginginkan lulusan perguruan tinggi itu harus memiliki keterampilan kerja (skill) yang memadai dan siap untuk bekerja. Kalangan perguruan tinggi sebenarnya tanggap dan merespon, sehingga disiapkan berbagai sarana dan prasarana, seperti komputerisasi; laboratorium, bengkel kerja dan pusat data. Namun pada kenyataannya dalam membentuk keahlian itu tidaklah memadai dan tidak menyebar secara merata di setiap perguruan tinggi.
Pendekatan kedua, dari kalangan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa sesuai dengan tujuan pendidikan yakni untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Pasal 4 UU RI Nomor 20 Tahun 2003).
Pada pendekatan ke dua ini memang, tujuan pendidikan itu tidak disiapkan hanya untuk siap kerja, tetapi jauh lebih luas, yakni menyangkut pembentukan peserta didik menjadi manusia seutuhnya dan keterampilan merupakan hal yang penting yang dapat dimiliki oleh seseorang. Namun demikian, seyogyanya perbedaan dua pendekatan yang berbeda ini harus dikembangkan adanya pemahaman yang mendalam sehingga tidak saling mengklaim benarnya sendiri, minimal dapat ditarik benang merahnya.
Pedidikan sebagai suatu proses, pertama mengenal adanya raw-input dan instrumental input. Raw input merupakan peserta didik sedangkan instrumental input terdiri dari : gedung, perpustakaan, pedoman akademik, dosen, kurikulum, metode dan lain-lain. Kedua raw input dan instrumental input masuk dalam proses, yang ini akan memakan waktu delapan (8) semester.
Ketiga, output (hasil didik) yang sesuai dengan kriteria institusi dan siap untuk masuk kedalam persaingan sumber daya manusia. Dosen merupakan instrumen yang sangat menentukan keberhasilan proses pendidikan, karena dari dosenlah perpindahan ilmu dilakukan kepada peserta didik.
Perguruan tinggi yang memiliki tenaga-tenaga dosen yang berkualitas akan banyak diminati oleh masyarakat. Karena itu program untuk meningkatkan kualitas para dosen adalah merupakan kewajiban yang tidak ditawar tawar lagi pada saat ini dan dimasa mendatang.
Perguruan tinggi yang tidak mau mengikuti arusnya perkembangan perubahan sekarang dan dimasa datang akan ditinggalkan oleh masyarakat dan lambat atau cepat akan mengalami kemunduran, yang akhirnya akan mengalami keruntuhan.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi.
Kurikulum dibagi dalam kurikulum inti dan kurikulum lokal (institusional). Kurikulum inti adalah bagian dari kurikulum pendidikan tinggi yang berlaku secara nasional untuk setiap program studi, yang memuat tujuan pendidikan, isi pengetahuan, dan kemampuan minimal yang harus dicapai peserta didik, dalam penyelesaian suatu program studi.
Kurikulum lokal (institusional) adalah bagian dari kurikulum pendidikan tinggi yang berkenaan dengan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta ciri khas perguruan tinggi yang bersangkutan. Untuk mengembangkan kurikulum pendidikan tinggi, perguruan tinggi yang bersangkutan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi. (Pasal 38 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 20 Tahun 2003).
UPAYA PENINGKATAN MUTU PERGURUAN TINGGI

Perguruan Tinggi sebagai salah satu elemen dalam Sistem Pendidikan Nasional mempunyai tanggungjawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan visi Indonesia 2030 untuk menciptakan masyarakat yang maju, sejahtera, mandiri dan berdaya saing tinggi. Untuk mewujudkan masyarakat yang memiliki daya saing tinggi dalam kancah internasional,
Perguruan Tinggi dituntut untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas serta mampu menghasilkan hasil-hasil penelitian yang bermutu untuk memecahkan berbagai masalah kemanusiaan dan kebangsaan.
Dalam konteks kekinian, maka perguruan tinggi harus merespon tantangan yang ada dan menerapkan paradigma baru sesuai kebutuhan masyarakat.
Fasli Jalal (2001:366) menegaskan bahwa dewasa ini, paradigma baru pendidikan tinggi pada dasarnya bertumpu kepada tiga pilar utama, yakni kemandirian dalam pengelolaan atau otonomi, akuntabilitas (accuntability) dan jaminan mutu (quality assurance).
Implementasi dari konsep paradigma baru pendidikan tinggi Indonesia adalah memberikan otonomi kepada lembaga pendidikan tinggi untuk menjalankan misi akademisnya, yaitu pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat.
Namun demikian lembaga pendidikan tinggi dituntut untuk bersifat akuntabel dalam hal nilai akademisnya dan kinerja manajemennya. Lembaga pendidikan tinggi juga harus bertanggung jawab terhadap mutu dan buku programnya serta derajat akademisnya yang diberikan.
Agar pendidikan dan pengajaran dapat berjalan dengan sebaik-baiknya, maka program studi yang tersedia seyogyanya harus sesuai dengan minat masyarakat, selaras dengan tuntutan jaman, calon mahasiswanya haruslah baik, tenaga pengajarnya berbobot, proses pendidikannya harus dapat berjalan dengan baik, serta sarana dan prasarananya harus memadai.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan strategi peningkatan mutu pendidikan di perguruan tinggi antara lain :
a. Mahasiswa Yang Di Didik
Untuk dapat menghasilkan produk yang baik, maka harus menanam bibit-bibit yang baik. Untuk mendapatkan bibit yang baik perlu seleksi yang baik pula. Kendalanya yang dihadapi di hampir perguruan tinggi dalam mendapatkan calon mahasiswa baru yang mempunyai kualitas baik adalah terbentur dengan beberapa faktor misalnya dengan motto Universitas : Biaya Terjangkau Mutu Terjamin, yang harus tetap dilaksanakan.
Sejarah pendirian suatu perguruan tinggi swasta adalah untuk menampung calon mahasiswa yang tidak bisa diterima di PTN, serta target penerimaan mahasiswa baru sebanyak-banyaknya. Dengan demikian sistem seleksi yang belum mempertimbangkan segi mutu calon mahasiswa yang sesungguhnya, karena standar kelulusan untuk bisa diterima di suatu fakultas belum begitu ketat dilakukan.
Penerapan seleksi yang mengedepankan mutu dan target penerimaan mahasiswa baru sebanyak-banyaknya masih menjadi pertimbangan yang belum bisa dilaksanakan.
Satu sisi penting untuk menerima calon mahasiswa yang bermutu, tetapi dari sisi yang lain dihadapkan pada target minimal; yang juga sulit untuk menentukan jumlah minimalnya.
Dengan mendapatkan jumlah mahasiswa yang memadai, maka perguruan tinggi itu akan memiliki dukungan dana yang kuat; karenanya cenderung menerima jumlah mahasiswa sebanyakbanyaknya.
Untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan, dari calon mahasiswa harus betul-betul dapat dijaring dengan seleksi yang ketat supaya calon mahasiswa yang diterima itu mempunyai standar kualitas yang baik karena bagaimanapun Mahasiswa tidak lepas dari tanggung jawab terhadap perkembangan sebuah perguruan tinggi.
Disamping itu tingkat kedisiplinan mahasiswa perlu ditingkatkan, karena melalui disiplin yang tinggi ini mahasiswa benar-benar dapat mandiri dan bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri dan ilmu pengetahuan yang diterimanya.
Untuk menambah mutu serta kemampuan mahasiswa semasih dia mengikuti perkuliahan di perguruan tinggi, maka perlu ditambah dengan kemampuan berorganisasi, sebab di dalam organisasi ini akan mampu mengembangkan potensi pribadi bagi mahasiswa dan menambah pengalaman guna menunjang ilmu pengetahuan yang diterimanya.
b. Dosen Sebagai Pendidik dan Pengajar
Dosen harus mempunyai kualifikasi yang diperlukan bagi penyampain ilmunya kepada mahasiswa. Dengan tenaga dosen yang berkompeten dan berkualitas akan memudahkan penyampaian ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga apa yang disampaikan lepada mahasiswa dapat diterima dan dikembangkan sesuai dengan kemampuan mahasiswa dengan kajian bidang ilmu yang dipilihnya.
Kaitannya dengan kualifikasi ini, seorang dosen senantiasa minimal telah mendapat penyetaraan jabatan fungsional dari Kemenristekdikti, dengan jabatan Asisten Ahli. Semaikin tinggi jabatan fungsional dosen ini menunjukkan tingkat kualifikasi sesorang, baik dari aspek prestasi ataupun prestisenya.
Disamping itu dosen juga harus mempunyai disiplin yang tinggi, juga mempunyai rasa tanggung jawab terhadap ilmu yang diberikan kepada mahasiswa. Bagaimana mungkin dapat meningkatkan mutu pendidikan apabila dosen hanya memberikan kuliah 3 - 4 kali pertemuan dalam setiap semesternya.
Dosen mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap anak didiknya agar ia tidak hanya memberikan kuliah secara asal-asalan. Tanpa ada upaya untuk meningkatkan kualitas dosen yang ada sekarang, perubahan-perubahan mendasar pada kurikulum dan metode belajar mengajar akan timpang dan bisa jadi kurang efektif.
Peningkatan kualitas dosen perlu dimulai dari sistem perekrut, peningkatan kemampuan dosen, sistem penilaian terhadap kemampuan dan kinerja dosen, serta sistem peningkatan karirnya. Tentu saja upaya peningkatan kualitas dosen perlu disertai dengan peningkatan kesejahteraannya.
Kemampuan dosen itu meliputi kemampuan dalam ilmu pengetahuan yang akan diajarkan dan teknik dalam memberikan pengajaran. Hal ini berarti peningkatan kemampuan dosen perlu dilakukan dari dua aspek yaitu peningkatan ilmu pengetahuan di bidangnya, dan kemampuan atau ketrampilan dalam mengajar; yakni menggunakan metode pembelajaran secara tepat.
Disamping itu juga dapat dilihat dari klasifikasi pendidikan (S2/S3) dan jenjang jabatan akademiknya. Pengelolaan mutu dosen dapat dilakukan melalui peningkatan pendidikan ke strata yang lebih tinggi di PTN maupun PTS terbaik di dalam maupun diluar negeri secara bertahap dan berencana. Masalah mendasar yang biasa dihadapi dosen di dalam melanjutkan pendidikan ke S2 atau ke S3 menyangkut biaya pendidikan dan relevansi disiplin ilmu.
Pengelola pendidikan senantiasa lebih peduli dengan peningkatan kualitas dosen ini, dengan memberikan dukungan dana yang memadai di dalam anggaran pendapatan dan belanja Unversitas.
Disamping itu juga dapat dilakukan melalui meningkatkan kegiatan-kegiatan seminar (lokal, regional dan nasional), simposium, diskusi, serta penataran-penataran dan lokakarya, baik di fakultas dan universitas sendiri, maupun di perguruan tinggi terkemuka di tanah air.
Meningkatkan kegiatan kerjasama dengan dinas-dinas, dunia usaha dan dunia industri dalam kaitannya dengan program keterkaitan dan kesepadanan sebagai penambah wawasan dan cara berpikir serta ketrampilan bagi dosen.
Dengan adanya keterkaitan secara sinerji antara pemerintah, perguruan tinggi dan dunia usaha/industri; maka ketimpangan mutu lulusan perguruan tinggi merupakan tanggung jawab bersama; yang sama-sama harus dipikul. pemerintah memberikan fungís pembinaan dan pengaturan, dunia usaha/industri menyerap lulusan dan perguruan tinggi menyiapkan lulusannya dengan standasisai mutu guna mengisi dunia kerja.
c. Sarana dan Prasarana
Untuk menghasilkan kualitas tenaga lulusan perguruan tinggi, maka harus bekerja sama dengan pihak dunia usaha/industri sebagai penyerap dan pemakai tenaga lulusan perguruan tinggi.
Hal ini dapat dilakukan dengan melibatkan unsur mahasiswa, alumni dan perusahaan-perusahaan yang mewakili dunia usaha, untuk memberikan masukan yang berguna untuk menghasilkan lulusan perguruan tinggi yang diharapkan mampu berkiprah di era globalisasi.
Untuk itu, maka perlu perbaikan terhadap kurikulum dengan menambahkan program-program baru seperti: penguasaan bahasa internasional, teknologi komputer, program magang dan etika.
Laboratorium sebagai ajang latih dan praktek mahasiswa perlu dilengkapi dengan fasilitas yang cukup serta program pelatihannya harus disesuaikan dengan perkembangan dunia industri dan jasa.
Sedangkan perpustakaan sebagai jantungnya perguruan tinggi perlu diperkaya dan dilengkapi dengan berbagai jurnal dan literatrur yang terbaru. Sarana komputerisasi dan perangkat yang lengkap memungkinkan mahasiswa dapat melakukan interaksi secara global; termasuk menggali pengetahuan lewal internet.
Demikian pula gedung atau ruang perkuliahan serta perlengkapannya sebagai penunjang proses pendidikan dan pengajaran sangat perlu mendapat perhatian dari segi kebersihan, keindahan serta kenyamanannya.
MEMBANGUN PERGURUAN TINGGI BERORIENTASI MUTU

Paradigma baru manajemen pendidikan tinggi menekankan pentingnya otonomi institusi yang berlandaskan pada akuntabilitas, evaluasi, dan akreditasi dan bermuara pada tujuan akhir peningkatan kualitas secara berkelanjutan.
Era Pasar bebas, globalisasi, kebutuhan masyarakat dan tuntutan persaingan yang semakin ketat menuntut komitmen yang tinggi pada penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
Pemahaman tersebut menegaskan perlunya PT melaksanakan suatu manajemen mutu terpadu, termasuk di dalamnya Sistem Jaminan Mutu Pendidikan untuk menjamin agar mutu pendidikan di suatu PT dapat dipertahankan dan ditingkatkan sesuai dengan yang direncanakan/dijanjikan.
Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip manajemen yang fleksibel dan dinamis agar memungkinkan setiap perguruan tinggi untuk berkembang sesuai dengan potensinya masing-masing dan tuntutan eksternal yang dihadapinya.
Kelemahan mendasar dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, antara lain yaitu bidang manajemen yang mencakup dimensi proses dan substansi.
Pada tataran proses, seperti perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi belum dilakukan dengan prosedur kerja yang ketat. Pada tataran substantif, seperti personalia, keuangan, sarana dan prasarana, instrument pembelajaran, layanan bantu, layanan perpustakaan, dan sebagainya, tidak hanya substansinya belum komprehensif, melainkan kriteria keberhasilan untuk masing-masingnya belum ditetapkan secara taat asas (Danim, 2003: 6).
Kebanyakan PT di Indonesia belum menggunakan sistem Manajemen Mutu dengan baik dan tepat. Setiap PT perlu melakukan proses secara sistematis dalam melaksanakan perbaikan berkesinambungan. Konsep yang berlaku disini adalah siklus PDCA (plan-do-check-act), yang terdiri dari langkah-langkah perencanaan, pelaksanaan rencana, pemeriksaan hasil pelaksanaan rencana, dan tindakan korektif terhadap hasil yang diperoleh (Tjiptono,2003:15).
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program yang telah direncanakan, dilaksanakan, dan sejauhmana pencapaiannya. Tujuan dan kegiatan monitoring dan evaluasi adalah untuk meneliti efektivitas dalam rangka peningkatan mutu pendidikan. Aktivitas tersebut terus menerus dilakukan sehingga merupakan suatu proses peningkatan mutu yang berkelanjutan (Continuous Quality Improvement).
Mutu sebagai Orientasi Utama
Perguruan tinggi sebagai suatu satuan pendidikan harus memiliki berbagai pedoman penyelenggaraan dan menjalankan secara konsisten aturan perundangan undangan agar penyelenggaraan pendidikan yang memenui standard mutu tertentu di mana lulusanya dapat bersaing. Pendidikan yang melahirkan lulusan berkualitas, harus memadukan budaya dan keseluruhan aspek kehidupan (Tilaar, 2000, 15).
Organisasi pendidikan dipandang oleh berbagai pihak sebagai organisasi bidang bisnis. Organisasi yang bergerak dalam bidang bisnis membutuhkan manusia yang berkualitas (Pfeffer, 1996,19).
Semakin tingggi budaya bisnis suatu masyarakat semakin tinggi pula tuntutan dan kompetisi kualitas manusia. Tuntutan kualitas manusia yang semakin tinggi akan sejalan dengan tuntutan organisasi penyelenggaraan pendidikan tinggi yang semakin baik.
Perguruan Tinggi memiliki ciri keunikan dan kekomplekan. Kondisi unik dan kompleks itu terletak pada keanekaragaman sumber-sumber organisasi perguruan tinggi.
Jika penyelenggara kegiatan akademik memiliki latar budaya yang beragam maka kemungkinan kampus akan tercerai-berai secara kultural. Oleh karena itu, diperlukan tingkat koordinasi dan adaptabilitas yang tinggi diantara pimpinan perguruan tinggi (Bartky, 1956,12).
Organisasi perguruan tinggi yang baik adalah organisasi perguruan tinggi yang secara kultur terintegrasi. Kultur perguruan tinggi yang terintegrasi ada pada struktur organisasi perguruan tinggi yang birokratis. Hubungan antara pimpinan, dosen, dan karyawan perguruan tinggi swasta biasanya didasarkan atas persamaan kegiatan dan kepentingan.
Dalam kerangka pengembangan perguruan tinggi ke depan, pemerintah dalam hal ini Kemenristekdikti, memberikan perhatian yang serius pada pembinaan organisasi perguruan tinggi. Manajemen PT yang profesional dan akuntabel merupakan hal yang mendesak untuk dibangun.
Manajemen PT hendaknya diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip manajemen yang fleksibel, dinamis serta berorientasi mutu agar memungkinkan setiap perguruan tinggi untuk tumbuh dan berkembang sesuai potensi yang dimilikinya.
Sistem Manajemen Mutu (Penerapan Total Quality Management)
Perbaikan mutu pendidikan tinggi menjadi semakin penting dengan meningkatnya persaingan dalam era liberalisasi ini. Otonomi yang semakin besar, harus diimbangi oleh peningkatan tanggung jawab. Lembaga pendidikan tinggi harus bisa mendemonstrasikan bahwa lembaga tersebut mampu menyelenggarakan pendidikan yang bermutu kepada para mahasiswanya.
Hal ini hanya akan bisa dicapai bila suatu perguruan tinggi melakukan evaluasi diri secara teratur sebelum dievaluasi oleh pihak ketiga secara eksternal yakni akreditasi. Evaluasi secara teratur dalam bentuk ‘’audit internal’ yang dilanjutkan dengan ‘’review sistem manajemen’’ akan menjamin suatu perguruan tinggi dapat secara kontinyu melakukan perbaikan mutu, dalam mengantisipasi persaingan yang semakin ketat bagi lulusannya dalam meniti karir di dunia kerja.
Dalam rangka melaksanakan perbaikan mutu yang kontinyu (berkelanjutan), TQM merupakan pendekatan yang tepat. TQM merupakan kegiatan pikiran (sikap, gagasan) dan kegiatan praktis (metoda, prosedur, teknik) yang mendorong perbaikan kontinyu.
Sebagai suatu pendekatan, TQM mengupayakan agar penekanan institusi bergeser secara permanent dan ‘’shorter expediency’’ ke perbaikan mutu jangka panjang. Inovasi, perbaikan dan perubahan yang terus menerus perlu ditekankan. Di samping itu unit-unit kerja yang melaksanakannya dilibatkan dalam siklus perbaikan mutu yang kontinyu.
Penerapan TQM dalam suatu lembaga pendidikan tinggi memerlukan ‘’perubahan budaya’’. Perubahan budaya ini merupakan salah satu faktor penghambat yang cukup sulit dan cukup memakan waktu. Budaya mutu mencakup sikap dan metoda kerja staf di samping sistem manajemen dan kepemimpinan.
Perencanaan strategis merupakan suatu wahana yang cukup baik dalam menanggulangi hambatan budaya tersebut. Proses perencanaan strategis banyak membantu staf dalam memahami misi perguruan tingginya dan menjembatani komunikasi yang terputus. Staf jadi tahu mau kemana perguruan tingginya menuju dan akan menjadi bagaimana di masa depan.
Menurut Crosby (1979) dan Salis (1993), bahwa mutu pendidikan tinggi adalah pencapaian tujuan pendidikan dan kompetensi lulusan yang telah ditetapkan oleh institusi pendidikan tinggi di dalam rencana strategisnya, atau kesesuaian dengan standar yang telah ditentukan.
Jaminan mutu adalah keseluruhan aktivitas dalam berbagai bagian dari sistem untuk memastikan bahwa mutu produk atau layanan yang dihasilkan selalu konsisten sesuai dengan yang direncanakan/dijanjikan. Dalam jaminan mutu terkandung proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga seluruh stakeholders memperoleh kepuasan.
Dalam mendefinisikan kualitas, menurut Juran (V. Daniel Hunt, 1993:32 dalam Nasution, 2001:15) menyatakan bahwa kualitas adalah kecocokan penggunaan produk (fitness for use) untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan pelanggan atau kualitas sebagai kesesuaian terhadap spesifikasi. Kualitas adalah kesesuaian dengan kebutuhan pasar atau apapun yang menjadi kebutuhan dan keinginan konsumen.
Berdasarkan definisi kualitas tersebut, elemen-elemen yang terkait adalah : [1] Kualitas meliputi usaha memenuhi atau melebihi harapan pelanggan. [2] Kualitas mencakup produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan. [3] Kualitas merupakan kondisi yang berubah (misalnya apa yang dianggap merupakan kualitas saat ini mungkin dianggap kurang berkualitas pada masa mendatang) (Tjiptono, 2003 : 3)
Dalam rangka melaksanakan perbaikan mutu pendidikan tinggi Indonesia, TQM harus diterapkan di disetiap perguruan tinggi sebagai salah satu pendekatan membangun budaya mutu. Negara negara di Eropa, Amerika serta sebagian negara di Asia telah berhasil menerapkan dengan baik Total Quality Management (TQM) dalam bidang pendidikan tinggi.
Contoh, di Inggris, sejak berlakunya ‘’Education Reform Act’’ pada tahun 1988, perhatian terhadap mutu pendidikan terus meningkat sampai sekarang. Undang-undang ini banyak menitikberatkan pada monitoring ‘’performance indicators’’ (indikator kinerja) dari proses pendidikan, yaitu untuk mengukur efisiensi mutu pembelajaran atau efektivitas institusi dalam memenuhi kebutuhan pelanggan.
Jika ingin memperoleh lebih banyak apa yang ada di balik indikator kinerja tersebut, suatu institusi harus mulai lebih serius pada TQM dengan artian perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) terhadap standar pelanggannya seiring meningkatnya persyaratan mutu pelanggan.
Dalam penerapan TQM, perguruan tinggi harus menyusun sistem mutu dalam bentuk pedoman mutu (Quality Manual) yang tertulis sebagai acuan bagi semua orang yang terlibat dalam pencapaian standar-standar kinerja mutu yang ditetapkan. mplementasi sistem manajemen mutu harus diaudit secara berkala dalam rangka memperoleh masukan untuk manajemen review untuk penyempurnaan sistem itu sendiri.
Adanya sistem manajemen mutu dalam suatu institusi perguruan tinggi, menjamin terlaksananya perbaikan mutu secara berkelanjutan yang dijabarkan ke dalam pelbagai aspek jaminan mutu.
SPMA dikembangkan dan dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari pengidentifikasian berbagai kegiatan yang berkaitan dengan proses pembelajaran sampai dengan kegiatan yang merupakan proses kunci dalam penyelenggaraan proses pembelajaran. Siklus PDCA (Plan-Do-Check-Action) yang diterapkan dalam pelaksanaan penjaminan mutu Perguruan tinggi.
Program kerja TQM pada perguruan tinggi sebagai berikut:
Merancang sistem manajemen mutu, dalam bentuk pedoman mutu (quality manual) secara tertulis sebagai acuan bagi civitas akademika yang terlibat dalam pencapaian standar-standar kinerja mutu yang ditetapkan.
Membuat Tim Pengarah dan Tim Pelaksana untuk mendesain, mendiagnosa sistem manajemen mutu sebelum dilembagakan dalam struktur organisasi.
Menyusun serta menetapkan kebijakan dan tujuan mutu di tingkat program studi, serta mengusulkannya di tingkat fakultas dan universitas. Kemudian menyusun indikator kinerja mutu dan sasaran kinerja mutu.
Mulai melaksanakan proyek-proyek perbaikan mutu di Fakultas/Program Studi, antara lain: Penyusunan Buku Pedoman Akademik untuk Mahasiswa; Buku Kurikulum dengan seluruh derivasinya seperti: Satuan Acara Perkuliahan, Analisis Instruksional, Modul Plan, Course Outline, Bahan Ajar Program Studi, pengelolaan manajemen sumberdaya manusia, sumberdaya sarana fisik/fasilitas dan sarana komunikasi dan informasi teknologi, keuangan, evaluasi akademik untuk mahasiswa dan staf pengajar, proses belajar mengajar, proses tugas akhir, proses ujian akhir semester dan ujian sarjana dan sebagainya.
Menerapkan dan melaksanakan sistem manajemen mutu di Fakultas/Program Studi, dan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja mutu dengan indikator yang telah ditetapkan.
Agar mutu tetap terjaga dan agar proses peningkatan mutu tetap terkontrol, maka harus ada standar yang diatur dan disepakati untuk dijadikan indikator evaluasi keberhasilan peningkatan mutu tersebut (adanya benchmarking/titik acuan standar/patokan). Kebanyakan PT di Indonesia belum menggunakan Sistem Manajemen Mutu. Sistem manajemen mutu yang tepat perlu di kembangkan. Dalam manajemen mutu, sudah ada tiga sistem yang berkembang, yaitu : [1] Pengawasan Mutu (PM), [2] Jaminan Mutu (JM) dan [3] Manajemen Mutu Terpadu (MMT) (Tampubolon, 2001:111).
Sistem Mutu dalam bidang pendidikan, memuat unsur-unsur sebagai berikut:
1. Rencana Strategis
Rencana strategis memberi visi, misi dan tujuan suatu perguruan tinggi dalam jangka panjang serta memberikan arahan terhadap pelaksanaan seluruh program operasional yang disusun tahun demi tahun. Rencana strategis mengidentifikasi sasaran pasar, positioning dan budaya yang diinginkan dalam memproduksi produk (lulusan) untuk memenuhi pasar tersebut.
Rencana strategis sangat penting untuk pencapaian mutu pelayanan sebab hanya perencanaan yang dapat memberikan perspektif keadaan persaingan di masa mendatang.
2. Kebijakan Mutu
Kebijakan mutu merupakan acuan umum bagi program-program utama yang semestinya disusun untuk mengantisipasi kebutuhan dan persyaratan mutu masyarakat.
Kebijakan ini seyogyanya merupakan persyaratan kepada masyarakat tentang komitmen perguruan tinggi untuk memuaskan harapan pelanggan baik internal maupun eksternal.
Kebijakan mutu harus terdokumentasi, dikomunikasikan kepada seluruh staf (akademik dan non akademik) agar dipahami dan selanjutnya memberikan komitmen pada implementasinya.
3. Tanggung Jawab Manajemen
Unsur ini meletakkan peranan dan tanggung jawab manajemen puncak, manajemen madya dalam sistem mutu. Harus ditetapkan juga anggota tim senior yang memimpin pelaksanaan program perbaikan mutu.
4. Organisasi Mutu
Ruang lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawab kelompok pengarah untuk mengimplementasikan sistem mutu perlu ditetapkan kelompok atau tim, yang berfungsi : mengarahkan langkah awal perbaikan mutu, mengelola perubahan budaya mutu, mendukung dan mengendalikan kegiatan-kegiatan unit kerja dalam langkah awal tersebut, dan memonitor perkembangan program perbaikan mutu.
Fungsi tim dalam melaksanakan program dan pemecahan masalah merupakan titik berat dari langkah awal perbaikan mutu. Dukungan, kepemimpinan dan sumberdaya serta adanya pelatihan tim diperlukan untuk menyukseskan gerakan awal ini.
5. Pemasaran dan Publikasi
Suatu institusi pendidikan, misalnya perguruan tinggi perlu memberikan informasi yang jelas mengenai program-program studi yang ditawarkan secara lengkap.
Informasi harus didokumentasikan dengan baik dan mudah diperoleh. Bahan-bahan pemasaran (sales kits) seperti selebaran, leaflet, brosur, iklan dan sebagainya harus dibuat dengan jelas dan tepat serta secara teratur diperbaharui.
6. Seleksi Masuk
Seleksi masuk merupakan tahapan sangat penting dalam proses pendidikan. Meskipun tidak ada data pendukung, tetapi pengaruh mutu bahan mentah (calon mahasiswa) terhadap mutu lulusan sangat besar.
Prosedur seleksi masuk ke perguruan tinggi harus didokumentasikan dengan baik dan di reviewsecara teratur. Hal-hal yang perlu didokumentasikan mencakup pedoman seleksi, surat lamaran asli (termasuk lampirannya), hasil wawancara, daftar nama.
7. Rancangan Kurikulum
Rancangan kurikulum mencakup maksud dan tujuan setiap program studi dan spesifikasinya secara rinci, harus didokumentasikan. Studi prosedur pembukaan/program penetapan harus ada dan didokumentasikan. Spesifikasi meliputi silabus dan satuan acara perkuliahan/praktikum harus disahkan oleh pejabat tertentu.
Adanya masukan dari mahasiswa, alumni dan ‘’client’’ bagi rancangan kurikulum merupakan bagian sistem mutu yang perlu didokumentasikan dengan baik. Tinjauan secara periodik dalam rangka meningkatkan relevansi dengan dunia kerja perlu diatur secara berkala.
8. Pelaksanaan Kurikulum
Pelaksanaan kurikulum juga merupakan tahapan penting dalam proses pendidikan. Metode pengajaran harus dimantapkan dan dijelaskan dalam prosedur-prosedur yang harus diikuti dalam pelaksanaan setiap aspek program studi.
Berbagai catatan dalam kaitan ini perlu dipelihara dan didokumentasikan dengan baik, antara lain, jadwal kuliah/praktikum, ‘’course submissions’’, kerangka kerja, catatan kerja, catatan penilaian, rencana kerja dan catatan-catatan prestasi kerja. Demikian pula catatan-catatan kegagalan dan kinerja di bawah standard dan tindakan koreksi yang diambil harus didokumentasikan.
Sistem yang dikembangkan untuk membantu memecahkan masalah-masalah pembelajaran juga perlu didokumentasikan. Rincian penilaian formatif dan sumatif serta kriteria untuk kelulusan dan ‘’grading’’ mahasiswa merupakan unsur yang penting dalam pelaksanaan kurikulum.
9. Manajemen Pembelajaran
Proses yang dilaksanakan dalam rangka pengelolaan program dan kurikulum perlu dispesifikasi, termasuk pengaturan untuk kerja tim. Peranan dalam tim, wewenang dan tanggung jawab perlu dijelaskan dengan baik. Paparan audit dari pihak luar merupakan bukti yang baik bila tersedia untuk memberikan gambaran, mutu manajemen pembelajaran.
10. Penyusunan, Pelatihan dan Pengembangan Staf
Staf perguruan tinggi harus sesuai dengan tugasnya. Perlu dibuat prosedur seleksi dan rekruitmen staf, pengukuran prestasi kerja, peningkatan inovasi dan kebijakan pengembangan karir.
Pengembangan staf memerlukan perencanaan dan proses analisis kebutuhan serta sistem monitoring dan evaluasi efektivitas program pelatihan baik jangka pendek maupun jangka panjang. Perlu dilakukan standarisasi bagi kualifikasi staf untuk melaksanakan setiap program studi.
11. Monitoring dan Evaluasi
Siklus umpan balik sangat vital peranannya untuk menilai dan menjamin mutu pendidikan. Sistem mutu dalam kaitan ini mendokumentasikan mekanisme evaluasi yang digunakan instansi untuk memonitor hasil yang dicapai individu-individu dan keberhasilan program yang dilaksanakannya.
Keikutsertaan mahasiswa dalam penilaian kemajuannya sendiri dan pengalaman mereka mengikuti program merupakan unsur penting dalam proses penilaian. Metode yang digunakan dapat terdiri dari analisis dari catatan pencapaian hasil, review meeting, penyebaran kuesioner dan internal audit.
12. Pengaturan Administrasi
Perguruan tinggi perlu mendokumentasikan prosedur-prosedur administrasi yang penting meliputi daftar mahasiswa, catatan-catatan mahasiswa, jadwal, prosedur kesehatan dan keamanan, ‘’examination entries and result’’ dan sistem keuangan.
Proses pengendalian dokumen penting, namun perlu melakukan spesifikasi terhadap dokumen-dokumen kunci agar tidak terlalu menitik beratkan kepada catatan. Dokumen kunci meliputi silabus terbaru, dokumen persetujuan dan pengesahan, catatan kemahasiswaan, catatan penilaian dan hasil ujian, catatan notulen rapat penting dan sebagainya.
13. Review Manajemen Institusi
Perguruan tinggi harus mempunyai suatu cara untuk mengevaluasi keseluruhan kinerja (total performance). Kegiatan ini dapat dilakukan oleh pemeriksa dari luar. Namun demikian, bisa saja diputuskan bahwa perguruan tinggi melakukan audit sendiri dengan melibatkan pihak luar.
Sistem Mutu ISO-9000
ISO, singkatan dari International Organization for Standardization atau Organisasi Standarisasi International yang merupakan organisasi non pemerintah dan anggotanya terdiri dari badan-badan standarisasi nasional beberapa negara.
Sistem mutu ISO-9000 adalah suatu bakuan mutu proses yang berlaku secara internasional. Bakuan mutu ini awalnya dibuat khusus untuk dunia industri, dimana untuk menghasilkan produk yang diharapkan harus dijamin oleh proses yang baku.
Dokumen Sistem Manajemen Mutu yang disusun harus mencakup:
1. Kebijakan mutu dan sasaran mutu.
Manual mutu, yang terdiri dari struktur organisasi lembaga, struktur organisasi mutu, uraian wewenang dan tanggung jawab fungsi mutu, garis besar sistem manajemen mutu yang diterapkan oleh institusi, serta prosedur-prosedur yang disyaratkan.
2. Semua dokumen yang dibutuhkan organisasi untuk memastikan keefektifan pengoperasian dan pengendalian proses. Bisa berbentuk strategi organisasi, prosedur kerja, peraturan/tata tertib.
3. Catatan mutu yang disyaratkan, berisi daftar dokumen yang perlu disimpan, berapa lama penyimpanan serta disimpan oleh siapa.
Sistem Manajemen Mutu ISO 9000, menggunakan 8 klausul/prinsip utama, sebagai berikut:
Berfokus pada pelanggan,
Kepemimpinan,
Peran serta setiap orang di dalam organisasi,
Pendekatan proses, 5. Pendekatan sistem,
Peningkatan terus menerus,
Pengambilan keputusan harus dengan pendekatan fakta,
Hubungan baik dengan pemasok.
POTRET PENELITIAN DI PERGURUAN TINGGI

Selain mutu pendidikan yang menjadi fokus utama dalam pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia, hal lain yang patut menjadi perhatian adalah kegiatan Penelitian, karena penelitian adalah bagian yang tak terpisahkan dari aktifitas, kegiatan pembelajaran di perguruan tinggi. Hakikatnya kegiatan belajar dan riset melekat
Mengingat pentingnya posisi riset, maka membangun kultur riset di dunia perguruan tinggi adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Realitas menunjukkan bahwa eksistensi penelitian di perguruan tinggi dewasa ini masih mengalami beberapa kendala dan tantangan dalam membangun prestasi penelitian yang diawali dengan kultur riset.
Lingkup penelitian di perguruan tinggi meliputi penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan.
Beberapa permasalahan yang penulis identifikasi antara lain:
Pertama, dari 180. 000 dosen di Indonesia hanya sekitar 1,1% yang mampu meneliti secara layak.
Kedua, rendahnya kemampuan dosen dalam meneliti berpengaruh pada mutu penelitian yang dihasilkan serta minimnya publikasi ilmiah dari para dosen.
Ketiga, minat dosen untuk meneliti sangat rendah, hal ini disebabkan karena penelitian dianggap sebagai sesuatu yang rumit dan butuh waktu yang panjang.
Keempat, dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, dimensi penelitian mendapatkan perhatian yang tidak signifikan dari pimpinan perguruan tinggi.
Kelima, pendayagunaan hasil penelitian belum optimal. Satu perguruan tinggi tidak mempertimbangkan hasil penelitian perguruan tinggi lain meskipun meneliti bidang yang sama.
Pemetaan tantangan dan peluang yang dihadapi dunia perguruan tinggi di Indonesia dalam membangun prestasi penelitian yang memiliki reputasi internasional sebagai salah indikator perguruan tinggi berkelas dunia. Sejumlah pakar pendidikan dari dalam dan luar negeri telah memberikan pendapatnya pada masalah ini antara lain:
Astin (1985). Mengemukakan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi pada hakikatnya memiliki tujuan utama untuk menghasilkan ilmu pengetahauan, teknologi dan seni disamping menghasilkan lulusan yang relevan dengan tuntutan pembangunan.
Fasli Jalal (2001: 372), Dimensi penelitian sebagai salah satu tiga dimensi utama dalam tridharma pendidikan tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) secara alamiah akan berperan lebih penting pada era global.
Pendapat Fasli ini dapat memberikan penegasan bahwa perguruan tinggi yang tidak mampu menjalankan penelitian dengan baik dipastikan tidak akan mampu berkompetisi dan percaturan global dewasa ini.
Mengenai fungsi penelitian di perguruan tinggi Suyanto (2006:178) menegaskan bahwa terdapat sejumlah fungsi penelitian di perguruan tinggi antara lain; Pertama, Penegakan budaya akademik, Kedua, Memecahkan masalah yang dihadapi manusia, Ketiga, Pembaharuan terhadap ilmu yang dimiliki dosen, Keempat, Memberdayakan kegiatan belajar mengajar secara Profesional.
Gumilar (2005) menyatakan bahwa selama ini universitas riset cuma dilihat secara kuantitatif, yakni dari dana riset yang bisa diserap dan jumlah doktor setahun. Padahal, riset itu sendiri sebetulnya merupakan kultur.
Membangun riset di perguruan tinggi berarti membangun budaya akademik yang kuat. Namun masih terdapat kendala mengembangkan kultur akademik yang kuat di kampus. Kebanyakan perguruan tinggi pada dasarnya heavy teaching higher institution.
Kegiatan transfer ilmu masih lebih menonjol daripada riset. Akibatnya, waktu dihabiskan untuk mengajar. Padahal, di luar negeri kegiatan belajar dan riset melekat.
Bambang Soehendro (1996) menyatakan bahwa penelitian ilmiah di perguruan tinggi bertujuan untuk beberapa hal: Pertama, memperoleh pengetahuan baru, Kedua, menghasilkan peneliti, dan Ketiga, memutakhirkan pengetahuan dan kemampuan di bidang ilmu dan teknologi agar PT mampu menghimpun, mengalihkan, menyebarkan dan menerapkan ilmu pengetahuan bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Lingkup penelitian di perguruan tinggi meliputi penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan.
Untuk mengembangkan prestasi penelitian yang sudah diraih selama ini diperlukan langkah-langkah pengembangan yang lebih inovatif dan didukung oleh kebijakan yang kondusif. Cik Hasan Bisri (1999:59) menyatakan bahwa terdapat lima besaran yang berkenaan dengan pengembangan penelitian, antara lain:
Pengembangan pelatihan penelitian sebagai upaya penyiapan dan peningkatan sumber daya peneliti.
Pengembangan penelitian baik yang berkenaan dengan pengembangan pengetahuan ilmiah maupun pengembangan masyarakat dan model-model pemecahan masalah secara antar disiplin dan multidisiplin.
Pengembangan pertemuan ilmiah, baik sebagai media untuk mensosialisasikan hasil penelitian maupun untuk melakukan review dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengembangan penelitian.
Pengembangan publikasi hasil penelitian secara luas, baik berupa laporan penelitian lengkap maupun ringkasannya.
Pengembangan kerja sama antar perguruan tinggi dan dengan instansi penyelenggara penelitian.
Clark Kerr (1995:79) menyatakan bahwa untuk membangun jaringan penelitian yang baik diperlukan jaringan kemitraan antara perguruan tinggi, dunia usaha dan pemerintah. Kerr mengatakan:
“There is currently arising a three-sided competitive struggle for research and development work, involving industry, the universities and the government it self. The universities should be preferred for basic research and for such other research as is readily related to graduate instruction."
Senada dengan Kerr, Dedi Supriadi (1997) menyatakan bahwa kerjasama PT dengan dunia usaha dapat mendatangkan beberapa manfaat.
Pertama, kerjasama itu menjadi wahana bagi dosen dan juga mahasiswa untuk lebih berkenalan dengan dunia “riil”, yaitu dunia usaha dan industri sehingga mereka dapat langsung menguji teori dalam praktek.
Kedua, kerjasama membuka peluang bagi PT menuju universitas yang berbasis riset (research-based university) atau lebih popular dikenal dengan research university.
Ketiga, kerja sama menunjukkan prestise kelembagaan suatu PT dan sekaligus PT bisa mengabdi kepada masyarakat tanpa biaya yang besar. Keempat, secara finansial dosen dan lembaganya bisa mendapatkan pendapatan tambahan.
Dalam melakukan penelitian, tugas yang diemban dosen sesungguhnya lebih berat daripada peneliti murni yang profesinya sebagai peneliti, misalnya pada lembaga-lembaga penelitian di luar PT seperti LIPI, BPPT, BATAN, dan litbang-litbang departemen.
Peneliti murni tidak dituntut untuk menghasilkan peneliti, tidak juga dituntut untuk mentranfer hasil penelitiannya melalui forum perkuliahan. Sementara bagi dosen, waktu yang tersedia harus dibagi antara mengajar dan meneliti.
POTRET MUTU PENDIDIKAN TINGGI INDONESIA

Peta mutu perguruan tinggi di Indonesia memang harus diakui secara umum masih belum menggembirakan. Apabila menggunakan standar mutu Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), berdasarkan data BAN-PT pula per Januari 2016 hanya 26 (0.66 %) perguruan tinggi di Indonesia terakreditasi institusi A. Sebagian besar perguruan tinggi tersebut adalah perguruan tinggi negeri, terutama yang telah berstatus Badan Hukum.
Data dari BAN-PT hingga akhir Juni 2016, bahwa Perguruan Tinggi di Indonesia yang terakreditasi A hanya berjumlah 26 dari 4300 Institusi Pendidikan Tinggi. Sedangkan, untuk Akreditasi Program Studi (Prodi), yang terakreditasi A sebanyak 2.101 dan B sebanyak 8.363, serta yang masih terakreditasi C sebanyak 7830 dari 23.800 program studi.
Masih sedikit perguruan tinggi swasta yang terakreditasi instiusi A. Dari 3.181 (PTS) di Indonesia, hanya 5 PTS terakreditasi A. Bahkan, menurut informasi terbaru, masih terdapat 3.738 program studi di perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS) belum terakreditasi.
Dalam menyikapi potret tersebut, diperlukan strategi yang sistematis, terstruktur, dan efektif untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan (Continuous Quality Improvement) seluruh komponen pendidikan tinggi Indonesia dalam membangun kesadaran terhadap budaya mutu guna memajukan dan mengembangkan mutu pendidikan tinggi Indonesia.
Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi merupakan bagian dari prioritas Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi periode 2015 – 2019. Mulai dari tata kelola kelembagaan, proses akademik, sampai output lulusannya, menjadi keharusan. Hal tersebut dipicu oleh berbagai faktor, yaitu faktor eksternal seperti telah berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA ) dan faktor internal, yakni terkait dengan kualitas perguruan tinggi di Indonesia yang pada umumnya masih tergolong rendah.
Upaya terus dilakukan Kemenristekdikti khususnya Ditjen Kelembagaan Iptek dan Dikti untuk mendongkrak kualitas perguruan tinggi di Indonesia? antara lain mewujudkan 5 perguruan tinggi Indonesia masuk dalam peringkat 500 besar di dunia menurut standar QS World dan meningkatkan jumlah akreditasi pergurun tinggi yang terkareditasi A (sangat baik).
Selain itu, instrumen kebijakan lain yang saat ini dilaksanakan oleh Ditjen Kelembagaan Iptek dan Dikti dalam konteks meningkatkan mutu kelembagaan perguruan tinggi antara lain deregulasi proses pendirian perguruan tinggi, percepatan program pemberdayaan perguruan tinggi swasta (PP-PTS), memberikan insentif kepada perguruan tinggi untuk menjadi world class university, menyusun pedoman dan aturan untuk “memaksa” pengelola perguruan tinggi meningkatkan standar mutu minimal akademik dan sebagainya. Semua program tersebut sedang berjalan secara sinergi dan secara periodik dilakukan monitoring dan evaluasi.
Terhadap perguruan tinggi yang saat ini masih berstatus “Dalam Pembinaan”, Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti gencar melaksanakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan melalui kegiatan visitasi dan evaluasi langsung ke lapangan bersama Kopertis dan Tim Pembinaan yang beranggotakan lintas perguruan tinggi negeri dan swasta.
Saat ini masih terdapat 104 PTS dalam pengawasan oleh Dikti. Apabila sampai batas waktu tertentu perguruan tinggi tersebut tidak bisa dan tidak mampu dibina maka akan diusulkan dicabut izin operasionalnya.
Direktur Penjaminan Mutu Kemenristekdikti, Prof Aris Junaidi, menjelaskan bahwa program strategis Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), sebagai upaya penjaminan mutu pendidikan tinggi setelah terbitnya Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan ini kemudian diperkuat dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta dipertajam melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-Dikti).
SPM-Dikti terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dikembangkan oleh perguruan tinggi, sedangkan SPME atau Akreditasi dikembangkan oleh BAN-PT dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) melalui akreditasi perguruan tinggi dan program studi.
Dalam upaya mempercepat peningkatan mutu perguruan tinggi, Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan mengimplementasikan program inovatif, yaitu Klinik SPMI.
Klinik SPMI ini merupakan layanan untuk masyarakat (khususnya entitas perguruan tinggi) agar lebih memahami SPMI dan SPM-Dikti, serta yang lebih penting lagi adalah meningkatkan kesadaran untuk membangun budaya mutu.
Klinik SPMI memberikan layanan informasi berupa FAQ (Frequently Asked Questions) melalui sarana online maupun off line dan interaktif tentang bagaimana membangun budaya mutu di perguruan tinggi, serta memberikan usulan solusi yang efektif terhadap segala tantangan yang dihadapi dalam mengakarkan budaya mutu pendidikan tinggi.
SPM-DIKTI menyediakan sebanyak 14 fasilitator pusat dan 200 fasilitator wilayah yang akan memberikan layanan Klinik SPMI dan juga audit internal. Penerima layanan Klinik SPMI cukup komprehensif, meliputi pengelola perguruan tinggi, dosen, mahasiswa hingga masyarakat umum.
Selain Klinik SPMI, Direktorat Penjaminan Mutu Ditjen Belmawa, juga memiliki beberapa program terobosan lainnya untuk memperkuat implementasi budaya mutu, seperti (i) diseminasi SPMI, SPME dan PD-Dikti; (ii) Pelatihan SPMI; (iii) Pelatihan calon pelatih dan fasilitator SPMI; (iv) Pelatihan Audit Mutu Internal; dan (v) bimbingan teknis untuk mengakarkan budaya mutu di tingkat program studi.
Guna mewujudkan program tersebut, Direktorat Penjaminan Mutu Ditjen Belmawa Kemenristekdikti berharap dukungan dari seluruh lapisan dan komponen masyarakat pendidikan tinggi agar program dapat segera dirasakan dampaknya, yaitu implementasi budaya mutu untuk peningkatan kualitas pendidikan tinggi yang berkelanjutan, dalam rangka meningkatkan peran Indonesia dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas, menyambut Indonesia Emas 2045.
Perguruan Tinggi Terbaik Indonesia

Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) akhir tahun 2016 lalu telah merilis perguruan tinggi terbaik di Indonesia.
Ada empat kriteria yang menjadi penilaian Kemenristek Dikti. Keempat kriteria tersebut akan memaparkan posisi Perguruan Tinggi masing-masing, sehingga setiap kampus berada di urutan yang berbeda, berdasarkan empat kriteria itu.
Keempat kriteria tersebut adalah kualitas sumber daya manusia, kualitas manajemen dan organisasi, kualitas kegiatan kemahasiswaan, serta kualitas penelitian dan publikasi ilmiah. Kemudian keempat kriteria tersebut akan diakumulasikan untuk selanjutnya menjadi daftar perguruan tinggi terbaik di Indonesia.
1. Kualitas Manajemen dan Organisasi
Berikut Daftar perguruan tinggi terbaik berdasarkan kualitas manajemen dan organisasi:
Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS)
Institut Teknologi Sepuluh November
Universitas Gajah Mada
Universitas Indonesia
Institut Teknologi Bandung
Institut Pertanian Bogor
Universitas Sebelas Maret (UNS)
Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
Universitas Gunadarma
Universitas Kristen Petra
Universitas Islam Indonesia (UII)
2. Kualitas Penelitian dan Publikasi Ilmiah
Berikut daftar perguruan tinggi terbaik berdasarkan kriteria kualitas penelitian dan publikasi ilmiah, yaitu:
Institut Teknologi Bandung
Institut Pertanian Bogor
Universitas Indonesia
Universitas Gajah Mada
Universitas Padjajaran
Universitas Hasanuddin
Universitas Negeri Sebelas Maret
Universitas Brawijaya
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya
Universitas Diponegoro
3. Kualitas kegiatan kemahasiswaan
Berikut daftar perguruan tinggi terbaik berdasarkan kriteria kualitas kegiatan kemahasiswaan, yaitu:
Univeraitas Gajah Mada
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya
Universitas Brawijaya
Institut Teknologi Bandung
Institut Pertanian Bogor
Universitas Indonesia
Univeritas Airlangga
Universitas Negeri Yogyakarta
Universitas Jenderal Soedirman
Universitas Diponegoro
RESUME

Kesimpulan
Budaya Mutu menjadi bagian yang tak terpisahkan dari penyelenggaraan (kegiatan, aktifitas, operasional) pendidikan tinggi Indonesia, karena mutu merupakan variabel utama dalam mengembangkan dan memajukan pendidikan tinggi Indonesia.
Tuntutan terhadap mutu pendidikan yang harus terus ditingkatkan sebagai upaya untuk menciptakan output yang berkualitas untuk memenuhi standar nasional pendidikan. Output yang dihasilkan harus berdasarkan suatu proses yang matang dan didukung oleh input yang baik pula.
Kerjasama yang sinerji dalam mendukung proses penyelenggaraan dan sumber daya perguruan tinggi guna meningkatkan mutu pendidikan tinggi harus mendapat perhatian pemerintah, dunia usaha, industri dan pengelola pendidikan.
Pengelola perguruan tinggi perlu mendorong upaya peningkatan kualifikasi tenaga dosen dengan pendidikan lanjutan, kegiatan pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat dengan fasilitas dan anggaran dana yang memadai agar kualitas sumberdaya dapat ditingkatkan sehingga secara otomatis akan mendorong peningkatan mutu pendididkan di perguruan tinggi.
Perguruan Tinggi adalah suatu sistem yang terdiri dari berbagai komponen yang berkaitan erat satu sama lain secara fungsional, sehingga merupakan keterpaduan yang sinergis antar komponen-komponen dengan fungsi masing-masing yang saling berkaitan, saling mendukung, dan saling mempengaruhi satu sama lain. Guna mendukung keterpaduan, sinergitas dan proses dan fungsi tersebut maka dibutuhkan dan dikembangkan Sistem manajemen mutu yang tepat.
Depdiknas (2003) menjelaskan Pendidikan di perguruan tinggi dinyatakan bermutu atau berkualitas, apabila :
Perguruan tinggi tersebut mampu menetapkan dan mewujudkan visinya melalui pelaksanaan misinya (aspek deduktif);
Perguruan tinggi tersebut mampu memenuhi kebutuhan stakeholders (aspek induktif), berupa:
Kebutuhan kemasyarakatan (societal needs);
Kebutuhan dunia kerja (industrial needs);
Kebutuhan profesional (professional needs).
Inti dari TQM di perguruan tinggi yaitu suatu usaha sistematis, terkoordinasi untuk secara terus-menerus memperbaiki mutu pelayanan dan produk. Kunci strategisnya, fokus diarahkan ke pelanggan dengan memberikan produk dan pelayanan yang konsisten dan profesional.
Pola yang digunakan dalam penjaminan mutu pendidikan PT adalah Lingkaran PDCA (Plan-Do-Check-Act) disebut juga lingkaran Deming. Lingkaran ini menggambarkan proses-proses yang selalu terjadi dalam setiap kegiatan atau kinerja yang bermutu.
Kegiatan riset atau Penelitian memiliki andil yang cukup besar dalam peningkatan dan kemajuan pendidikan tinggi Indonesia, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, sains (Ipteks), dan daya saing bangsa.
Kemitraan pemerintah, Perguruan Tinggi, lembaga penelitian dan dunia usaha berpotensi menjadi segitiga yang sinergis untuk secara bersama-sama mengembangkan dan memajukan dunia riset Indonesia guna pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat strategis perannya dalam rangka peningkatan dan pengembangan kinerja dan produktivitas, jati diri dan daya saing nasional secara berkelanjutan.
Saran
Perguruan tinggi harus dan wajib menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia (dosen) ke jenjang S2 dan S3 serta penyediaan sarana kampus yang memadai guna menunjang kegiatan pembelajaran, penelitian, pengabdian masyarakat di perguruan tinggi;
Pengelola perguruan tinggi harus terus berupaya menciptakan output yang berkualitas guna memenuhi standar nasional pendidikan;
Guna menghasilkan output mutu yang memadai, diperlukan input melalui seleksi penerimaan mahasiswa yang baik, bukan hanya mencapai target jumlah mahasiswa tetapi input calon mahasiswa itu sendiri;
Diperlukan pendekatan yang intens, saling bekerjasama agar tercipta sinerji yang kuat (pemahaman) antara pemerintah, lembaga riset, dunia usaha/industri dan pengelola pendidikan bahwa pengembangan dan kemajuan pendidikan tinggi Indonesia adalah tanggung jawab bersama.
Referensi :
Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik Kemristekdikti RI.
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Danim, Sudarwan. 2003. Agenda Pembaruan Sistem Pendidikan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Depdiknas (2003). Pedoman penjaminan Mutu (QA) Pendidikan Tinggi. Jakarta: Direktorat Pendidikan Tinggi.
Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonsia. 2004. Strategi Jangka Panjang Pendidikan Tinggi 2003 - 2010 (HELTS): Menuju Sinergi Kebijakan Nasional. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonsia. 2004. Strategi Jangka Panjang Pendidikan Tinggi 2003 - 2010 (HELTS): Meewujudkan Perguruan Tinggi Berkualitas. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonsia. 2004. Strategi Jangka Panjang Pendidikan Tinggi 2003 - 2010 (HELTS): Meningkatkan Peran Serta Masyarakat. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Direktur Penjaminan Mutu, Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Fattah, Nanang. 1999. Landasan Manajemen Pendidikan. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Nasution.M.N. 2001. Manajemen Mutu Terpadu (Total Quality Management). Jakarta:Ghalia Indonesia.
Nawawi, Hadari. 1995. Administrasi Pendidikan Jakarta. Gunung Agung. Schuler, Randall.S dan Susan E.Jackson. 1997. Manajemen Sumber Daya
Slamet Margono (2009). Strategi Penerapan MMT di Perguruan Tinggi. Disajikan Pada Forum HEDS, PPt.
Suyanto dan Djihad Hisyam. 2000. Refleksi Dan Reformasi Pendidikan Di Indonesia Memasuki Milenium III. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa
Tampubolon, Daulat.P. 2001. Perguruan Tinggi Bermutu (Paradigma Baru Manajemen Pendidikan Tinggi Menghadapi Tantangan Abad Ke-21). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Tjiptono, Fandy dan Anastasia Diana. 2003. Total Quality Manajemen.Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi.
Sub-Direktorat Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Direktorat Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi
Undang-Undang Republik Indonesia no. 20 , 2003. Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Departemen Pendidikan Nasoinal Republik Indonesia. Jakarta
Yamit, Zulian. 2004. Manajemen Kualitas Produk dan Jasa. Yogyakarta: Ekonisia.
Artawan, Made I. 2002. Strategi Meningkatkan Mutu Pendidikan di Perguruan Tinggi. Website : I.Made Artawan.co. id.
Asmawi, Rosul M. 2001. Peningkatan Mutu Lulusan di FISIP UNIS Tangerang. Tangerang : Fakultas
Ilmu Sosial danIlmu Politik Universutas Islam Syekh-Yusuf Tangerang.
http://www.ditkelembagaan-dikti.net/pedoman/143-program-mahasiswa-wirausaha
Indraijaya, Adam I. 1989. Perubahan dan Pengembangan Organisasi. Bandung : Sinar Baru.
Robbins, Stephen P. Terj. Yusuf Udaya. 1994. Teori Organisasi, Struktur, Desain dan Aplikasi. Jakarta : Arcan.
Seng A. 2009. Relevansi Pendidikan Tinggi dengan Kebutuhan Dunia Kerja Harapan dan Tantangan.
Malut Post/index.php.htm.