top of page

MENAKAR MUTU PERGURUAN TINGGI INDONESIA


IMPLEMENTASI DAN FUNGSI PENJAMINAN MUTU DI PERGURUAN TINGGI


Berdasarkan pengertian dan model penjaminan mutu, serta prinsip dan azas pelaksaaan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, maka perguruan tingi harus implementasi sistem penjaminan mutunya. Dalam menyusun implementasi, yang dijadikan dasar adalah rencana pengembangan strategis perguruan tinggi dan kondisi riil yang ada.


Sistem penjaminan mutu perguruan tinggi dilakukan atas dasar penjaminan mutu internal, penjaminan mutu ekternal, dan perijinan penyelenggaraan program.


1. Sasaran

Kegiatan penjaminan mutu merupakan suatu siklus yang bergulir secara berkelanjutan. Kegiatan tersebut dimulai dari penetapan standar mutu, dilanjutkan dengan pelaksanaan yang secara periodik dilakukan monitoring dan evaluasi.


Hasil monitoring dan evaluasi akan memberikan masukan untuk melaksanakan evaluasi diri sebagai umpan balik dalam penetapan standar untuk siklus berikutnya. Inti dari kegiatan ini adalah peningkatan kualitas secara berkelanjutan.


Sasaran dari kegiatan penjaminan mutu pada bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat adalah tahap : masukan, proses, hasil, dan dampak. Sasaran dalam pendidikan meliputi : seleksi dan kualitas calon mahasiswa, kurikulum, sarana dan prasarana, dosen dan tenaga penunjang, proses perkuliahan dan penilaian, kompetensi lulusan, alumni dan stakeholder serta manajemen akademik.


Sasaran dalam bidang penelitian dan pengebdian pada masyarakat meliputi, kemampuan dan kompetensi dosen dalam meneliti, kelompok bidang ilmu, proses penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Kualitas hasil dan dampak dalam bidang keilmuan, dunia industri dan masyarakat.


2. Program

Program Kerja dalam menerapkan sistem Penjaminan Mutu harus mengantisipasi isu yang meliputi (1) peningkatan daya saing, (2) kepemimpinan dan tata kelola yang baik, (3) optimalisasi fungsi sistem, dan (4) pencapaian standar global.


Sasaran dari program penjaminan mutu melingkupi bidang Tri Dharma (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian pada masyarakat), sumberdaya manusia, dan sistem manajemen. Program disusun berdasarkan urutan prioritas dalam suatu siklus penetapan standar, pemenuhan standar, pengendalain standar, dan peningkatan standar secara berkelanjutan.


Terlaksananya seluruh program tersebut di atas harus berdasarkan pada konteks berkelanjutan dan terus menerus mengadopsi model Kaizen yang menerapkan PDCA (Plan-Do-Check-Action) yang didahului dengan menetapkan standar yang menjadi acuan (benchmarking) tingkat universitas, fakultas, jurusan maupun program studi.

Gambar : Manajemen Kendali Mutu Perguruan tinggi


Dengan penetapan benchmarking ini maka implementasi penjaminan mutu ditetapkan dengan suatu siklus kegiatan penjaminan mutu yaitu mulai dari penetapan standar, pelaksanaan monitoring, evaluasi diri, audit internal, rumusan koreksi, peningkatan mutu dan penetapan standar baru.


3. Tahapan Pelaksanaan Program

Sesuai dengan tahap pelaksanaan program yang ditargetkan dalam Rencana strategis (Renstrastra) dan rencana operasional (Renop) perguruan tinggi, maka tahap pelaksaan program penjaminan mutu adalah sebagai berikut :


a. Tahap konsolidasi

Pada tahap ini merupakan langkah awal berfungsinya sistem penjaminan mutu, sehingga diperlukan konsolidasi, pemantapan struktur dan personalia pelaksana, penyusunan program, menyusun dan menetapkan dokumen akademik, dokumen mutu, standar dan sosialisasi di lingkungan unversitas, fakultas, jurusan,dan program studi. Pada tahap ini mulai dilaksanakan secara bertahap implementasi siklus penjaminan mutu.


b. Tahap Integrasi dan Mandiri

Pada tahap ini merupakan pemantapan koordinasi dan implementasi program dengan menggunakan standar yang sudah ada. Selanjutnya setelah diadakan evaluasi dan audit serta benchmarking, mulai meningkatkan standar menuju standar nasional. Prioritas sasaran adalah bidang pendidikan, dan selanjutnya memasuki sasaran secara bertahap pada bidang penelitian dan pengabdian pada masyarakat.


c. Tahap Internasionalisasi

Pada tahap ini diharapkan beberapa program studi dalam menyelenggarakan program pendidikan sudah siap menggunakan standar internasional. Program dalam bidang penelitian dan pengabdian masyarakat telah menggunakan standar nasional dan beberapa hasil karya sudah ada yang dipatenkan dan dipublikasi dalam jurnal nasional dan internasional.


4. Pendekatan

Dalam melaksanakan seluruh rangkaian program kegiatan suatu siklus penjaminan mutu seyogyanya berdasar pada kondisi riil yang telah dicapai dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat, dan fungsi layanan akademik.


Pendekatan yang menjadi implikasi dari menjalankan seluruh rangkaian penjamianan mutu adalah :


a. Mulai dari sekarang, seluruh komponen yang terkait harus terlibat langsung dalam penjamianan mutu tanpa menunggu kelengkapan dan kesiapan komponen lainnya.


Kondisi yang ada perlu diidentifikasi dan dipetakan baik melalui studi dokumen yang ada atau informasi lainnya. untuk memudahkan penyusunan program secara menyeluruh.


Pencapaian mutu merupakan proses yang saling terkait antara satu komponen dengan yang lainnya. Oleh sebab itu sinergi seluruh komponen, sosialisasi dan membangun apresiasi serta kepedulian akan mempercepat pencapaian tujuan.


b. Terencana, artinya semua rangkaian siklus penjaminan mutu dilaksanakan berdasarkan perencanaan menyeluruh. Semua kegiatan yang dilaksanakan harus didasarkan pada perencanaan yang matang sehingga dapat mencapai tujuan yang diharapkan.


c. Komitmen, diperlukan komitmen yang kuat mulai dari pimpinan sampai dengan pelaksana untuk melaksanakan peningkatan mutu pada setiap level unit kerja.


d. Berkelanjutan, apabila suatu siklus penjaminan mutu sudah selesai maka harus dilanjutkan dengan siklus berikutnya untuk mencapai standar yang lebih tinggi. Dan begitu seterusnya tanpa henti, sesuai dengan prinsip continuous quality improvement.


5. Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal

Pelaksanaan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi dilaksanakan berdasarkan, berikut.

  1. Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

  2. Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

  3. Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi

  4. Permendikbud No.49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

  5. Permendikbud No.50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi


Penjaminan mutu internal perguruan tinggi dimulai dari penetapan standar, pemenuhan standar, pengendalian standar melalui evaluasi dan audit internal, serta peningkatan standar melalui benchmarking dilaksanakan sesuai dengan siklus secara berkelanjutan. Penjaminan mutu internal perguruan tinggi dilaksanakan oleh unit penjaminan mutu (UPM)


Penjaminan mutu eksternal merupakan penilaian kinerja institusi pada tingkat Program Studi dan Universitas. Penjaminan mutu eksternal dilakukan oleh Badan Akriditasi Nasional (BAN), atau badan lain di dalam dan luar negeri yang diakui oleh pemerintah dan sertifikasi ISO 9001:2008.


Secara umum, fungsi dan tujuan Unit Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi adalah :


1. Menyusun dan menggembangkan berbagai standar dan pedoman sebagai acuan melaksanakan penjaminan mutu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta administrasi akademik.


2. Mengembangkan standar mutu dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat merujuk standar internasional.


Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta administrasi akademik mulai tingkat universitas sampai program studi.


3. Meningkatkan kinerja manajemen unit kerja di lingkungan perguruan tinggi dengan: (a) Memenuhi standar mutu atau sasaran mutu yang telah ditetapkan, sehingga visi dan misi PT dapat dicapai; (b) Meningkatkan pelayanan, sehingga dapat memenuhi harapan atau kepuasan pengguna jasa layanan.


4. Meningkatkan akreditasi Institusi dan Jurusan (Program Studi), guna Mendapatkan pengakuan eksternal. Salah satunya adalah sistem dokumentasi yang mengacu pada sistem dokumentasi SPMPT (Dikti).


Sistem dokumentasi SPMI juga dimaksudkan dalam rangka persiapan audit eksternal, baik Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) maupun lembaga independen lainnya. Berikut ini adalah struktur dokumen SPMI Perguruan tinggi.


Gambar : Jenis Dokumen Mutu Perguruan Tinggi



5. Mengkaji dan melaporkan hasil pelaksanaan penjaminan mutu dalam suatu siklus pada seluruh unit dan jajaran perguruan tinggi.


6. Menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan perguruan tinggi (rektor, ketua, direktur) dan pimpinan lainnya sebagai masukan untuk peningkatan mutu secara berkelanjutan


Sebuah perguruan tinggi dikatakan bermutu apabila mampu menetapkan dan mewujudkan visinya melalui pelaksanaan misinya (aspek deduktif), serta mampu memenuhi kebutuhan/memuaskan stakeholders (aspek induktif) yaitu kebutuhan masyarakat, dunia kerja dan profesional.

bottom of page