top of page

Berhati Hatilah Menulis Paper di Jurnal dari Skripsi Mahasiswa (_Sekedar Mengingatkan!!!


Dosen memiliki Tri Dharma Perguruan Tinggi, dimana dosen harus melakukan tiga kegiatan utama sebagai dosen yaitu pendidikan/pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.


Dosen itu tidak hanya menjadi dosen yang hobi mengajar , tetapi juga melakukan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.


Ketiga kegiatan ini mutlak harus ada dengan proporsi tertentu yang sudah ada ketetapannya. Tidak melakukan salah satu dari ketiga kegiatan itu berarti jabatan fungsional dosennya akan tertunda. Membuat buku adalah salah satu kegiatan wajib bagi dosen. Ini bisa dimasukkan ke kelompok pendidikan/pengajaran apabila buku tersebut adalah buku ajar.


Di kelompok ini, angka kreditnya hanya 20. Tetapi bisa dimasukkan ke dalam kelompok penelitian jika buku tersebut adalah buku referensi atau monograf. Angka kredit untuk buku referensi bisa sampai 40.


Selain menulis buku ajar dan buku referensi, dosen juga memiliki kegiatan menulis lainnya, yaitu di jurnal ilmiah atau makalah untuk seminar. Dua kegiatan ini tentu saja dimasukkan ke kelompok penelitian karena merupakan bagian dari penelitian.


Menulis buku dan menulis untuk jurnal ilmiah atau artikel untuk seminar memang berbeda. Menulis untuk jurnal ilmiah atau artikel untuk prosiding seminar lebih pendek. Cukup delapan atau sepuluh halaman saja. Tentu saja aturan ilmiah tidak bisa ditinggalkan. Dua jenis artikel ini harus dari penelitian. Oleh karenanya dua artikel ini, terutama jurnal ilmiah, menjadi rujukan utama dan pertama dalam penelitian ilmiah.


Sementara itu ada artikel ilmiah untuk prosiding seminar. Ini mirip jurnal ilmiah. Hanya saja diseminarkan dulu dalam suatu conference. Lain halnya dengan buku yang merupakan kumpulan hasil pemikiran yang bisa jadi diambil dari artikel di jurnal ilmiah, prosiding, penelitian, skripsi, thesis atau disertasi.


Ketika si dosen akan mengutip hasil karya mahasiswanya untuk dibuat dalam buku, memang tidak perlu minta ijin langsung ke yang bersangkutan. Cukup disebutkan dalam citation atau footnote sudah bisa. Namun, dalam mengutip tidak boleh ceroboh. Artinya tidak bisa asal main comot atau copy-paste. Harus dilakukan parafrase. Sehingga kalimatnya tidak sama persis.


Alternatif lain untuk menghindari plagiasi adalah minta ijin pemilik penelitian, skripsi, thesis atau disertasi. Ini agar mereka tidak mempermasalahkan apa yang sudah kita buat. Namun dari alternatif di atas, akan lebih baik jika mengajak mahasiswa untuk menulis satu bab dari buku itu. Apalagi jika memang tidak sempat menulis.


Terkait maraknya kasus plagiasi di perguruan tinggi, seperti pada kasus yang terjadi di Bandung yang menyebabkan dua dosen di PTN ternama di Bandung dibebas tugaskan sementara oleh institusinya, kesalahan terbesar si dosen adalah mengutip persis kalimat yang ada di thesis mahasiswanya. Seharusnya ini tidak boleh terjadi.


Kasus yang sama terjadi di Tanjung Pinang Kepulauan Riau, salah satu oknum Dosen disalah satu Kampus ternama, ternyata telah diberhentikan Alasan pemberhentian tersebut salah satunya adalah kasus Plagiat terhadap Skripsi. Pimpinan Perguruan Tinggi di Tanjungpinang mengatakan bahwa pemberhentian dosen yang bersangkutan salah satunya dikarnakan adanya kasus Plagiat yang dilakukannya.


Sebagai dosen, seharusnya menulis itu sudah menjadi makanan sehari-hari meski memang menulis itu butuh berfikir. Menulis dan tidak perlu mengutip persis apa yang ditulis mahasiswanya. Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak dengan mudahnya copy-paste.


Maraknya dosen yang mempublikasikan artikel di jurnal yang bersumber dari skripsi mahasiswa adalah efek dari adanya kewajiban menulis jurnal bagi mahasiswa S1, S2 dan S3. Kewajiban ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 152/E/T/2012.

Gambar: Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 152/E/T/2012 tertanggal 27 Januari 2012 (Sumber: http://www.kopertis12.or.id/2012/02/01/surat-dirjen-dikti-no-152et2012-tentang-wajib-publikasi-ilmiah-bagi-s1s2s3.html


Dirjen Dikti dalam surat resminya menyebutkan alasan pengenaan kewajiban tersebut disebutkan karena “…jumlah karya ilmiah Indonesia secara total masih rendah jika dibandingkan dengan Malaysia, hanya sepertujuh…” Akibatnya, memicu semangat dosen yang begitu luar biasa dalam menulis paper/karya ilmiah, bahkan di berbagai kampus dibuatlah jurnal-jurnalan untuk menampung skripsi dan tesis mahasiswa.


Dosen dalam membimbing skripsi termasuk juga menjadikan skripsi tersebut ke dalam format artikel di jurnal dan diterbitkan, biasanya di jurnal milik internal kampus. Banyak kampus, nama pembimbing dimasukkan menjadi salah satu penulis. Jadi jika mahasiswanya namanya Sirajuddin, pembimbing 1 Tajuddin, dan pembimbing 2 Syamsuddin, maka penulis dalam jurnal akan ditulis: Sirajuddin, Tajuddin, Syamsuddin alias UDIN SEDUNIA.., hahahahaha.


Kelaziman di beberapa negara, di mana pembimbing tesis atau disertasi, namanya ditulis sebagai penulis ke sekian, yang jelas tidak pertama.


Sekilas memang semua baik-baik saja. Banyak dosen menikmati benefit ini. Namanya tercantum di banyak publikasi yang notabene berasal dari skripsi mahasiswa. Jika saja IT kampus rajin dan publikasi dosen tersebut dimasukkan ke dalam repository yang tersambung ke garuda dikti atau google, bisa jadi karya ilmiah yang diproduksi dengan cara begini lebih banyak dari yang betul dan benar ditulis sendiri.


Problem besar dengan modus seperti ini ,seperti pisau bermata dua. Sekilas kuantitas tulisan banyak. Tapi artikel jurnalnya tidak berkualitas. Plagiasi karya merajalela. Mengubah karya tulis dari format skripsi menjadi artikel jurnal tidak semudah menggunakan fitur find and replace kata “skripsi” menjadi “paper” atau “artikel”. Jika sang dosen tak cermat memeriksa (karena load skripsi banyak) bisa tersangkut persoalan plagiarisme. Jika hal-hal tersebut terjadi, kiamatlah karir sang dosen. Mengerikan .., Plagiarism by accident.


Masalah plagiasi skripsi mahasiswa yang dijadikan karya Paper di Jurnal merupakan GUNUNG ES dari sekian banyak kasus yang terjadi. Salah satu contoh kasusnya, silakan lihat data dan faktanya di http://pak.dikti.go.id/portal/?p=193.


Modus menjadikan skripsi sebagai artikel jurnal (yang dibenarkan dan legal oleh banyak kampus) dan kemudian menjadi bagian dari Penilaian Angka Kredit Dosen (PAK DOSEN), pengurusan berkas serdos, dan lain sebagainya. Berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari dan membahayakan karir Bapak/Ibu Dosen.


Berhati-hatilah ! Budayakan menghargai karya orang lain, dan Jujur dalam bekerja dan berkarya, agar hasilnya menjadi investasi yang bernilai ibadah Dunia dan Akhirat.


Refrensi :

  1. https://abdul-hamid.com/2015/06/13/potensi-bahaya-dosen-menulis-paper-di-jurnal-dari-skripsi-mahasiswa/

  2. http://www.kompasiana.com/septinpa/dosen-plagiat-karya-mahasiswa_551fd639813311f3379df4ce

  3. http://www.kopertis12.or.id/2012/02/01/surat-dirjen-dikti-no-152et2012-tentang-wajib-publikasi-ilmiah-bagi-s1s2s3.html

  4. http://pak.dikti.go.id/portal/?p=193.

  5. https://sijoritoday.com/2016/10/04/jadi-plagiat-oknum-dosen-sgm-diberhentikan-kampusnya/

bottom of page