PLAGIAT; ARTI DAN MAKNA
Perguruan Tinggi memiliki tanggungjawab yang besar untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait dengan pencegahan tindakan plagiarisme. Hal ini mengingat perguruan tinggi merupakan salah satu produsen ilmu pengetahuan. Melalui tulisan ini diharapkan anggota civitas academica (mahasiswa, dosen dan staf kependidikan) mampu menghasilkan karya tulis yang berkualitas dan terhindar dari unsur plagiarime.
Saat ini mulai muncul beberapa kasus plagiarisme yang menjadi keprihatinan kita semua. Hal ini tentu saja perlu menjadi perhatian kita, Oleh karena itu tulisan mengenai plagiarisme menjadi salah satu hal yang penting dipahami oleh mahasiswa dan dosen, untuk menghindarkan diri dari praktik-praktik plagiat.
Menghormati, mengakui dan memberikan penghargaan atas karya orang lain menjadi satu keharusan dalam memproduksi karya tulis. Kita ketahui bersama bahwa ilmu pengetahuan dikembangkan berdasarkan pada ilmu pengetahuan yang sudah ada sebelumnya. Sehingga tidak perlu ragu-ragu bagi siapapun (masyarakat akademis) ketika menyusun karya ilmiah/karya tulis, menyebutkan sumber rujukan.
Hal ini harus dipahami sebagai kejujuran intelektual yang tidak akan menurunkan bobot karya tulis kita. Sebutkanlah dengan jujur, sumber rujukan yang kita gunakan, atau melakukan kutipan, sehingga akan terlihat jelas, bagian mana dari karya kita yang merupakan ide atau gagasan orang lain, dan yang mana yang merupakan ide atau gagasan kita sendiri.
Definisi Plagiarisme
Tidaklah mudah untuk mengatakan apakah suatu karya “ya” atau “tidak” mengandung unsur plagiat. Sehingga menjadi penting bagi kita untuk memahami definisi plagiarisme dari berbagai sumber.
Kata plagiat dirunut dari pengembangan kata bahasa Latin plagiarius yang bermakna penculik (anak), penjiplak (lihat Kamus Latin-Indonesia, K. Prent, dkk. 1969: 647). Kemudian, dalam bahasa Inggris, dikenal plagiarism yang bermakna plagiat.
Plagiat berarti tindakan mencuri ide atau karya intelektual (termasuk karya tulis) orang lain dan menyatakan pada publik sebagai karya ciptaannya atau miliknya. Jadi, dalam niatnya seorang plagiator memang dengan sengaja membuat sebuah ciptaan orang lain seolah-olah adalah ciptaannya, tentu dengan bermacam kepentingan.
Dari definisi itu sudah jelas gambaran apa itu plagiat dan plagiator. Nah, dari sisi teknis tindakan ada bermacam cara atau modus plagiat seperti yang saya kutip dan ringkas dari paparan R. Masri Sareb Putra dalam bukunya Kiat Menghindari Plagiat (2011: 12).
Menjiplak mentah-mentah karya orang lain dan membubuhkan namanya sebagai pencipta;
Membayar tulisan hasil karya orang lain, lalu mengakuinya sebagai karya sendiri;
Mencuri gagasan/ide orang lain, lalu memublikasikannya atas nama sendiri;
Menggunakan kata-kata yang diucapkan orang lain apa adanya dan memublikasikannya atas nama sendiri;
Mengubah tulisan orang lain pada suatu bagian dengan kata-kata sendiri (parafrasa), lalu memublikasikannya atas nama sendiri;
Mengopi tulisan orang lain, contoh dari internet, lalu menggunakannya dalam tulisan seolah-olah merupakan tulisan karya sendiri.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 17 Tahun 2010 dikatakan:
“Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai”
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008) disebutkan:
“Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat) sendiri”.
Menurut Oxford American Dictionary dalam Clabaugh (2001) plagiarisme adalah:
“to take and use another person’s ideas or writing or inventions as one’s own”
Menurut Reitz dalam Online Dictionary for Library and Information Science (http://www.abc-clio.com/ODLIS/odlis_p.aspx) plagiarisme adalah :
“Copying or closely imitating take work of another writer, composer etc. without permission and with the intention of passing the result of as original work”
Hampir semua lembaga akademis tidak menoleransi tindakan plagiat ini karena jelas-jelas merupakan pelecehan terhadap intelektualitas. Saya kembali mengutip pembagian plagiat yang diungkapkan R. Masri Sareb Putra (2011: 13-14) dalam tabel berikut.
Dengan penjelasan ini maka pendapat bahwa pengutipan karya orang lain harus diubah terlebih dahulu dengan kata-kata sendiri agar tidak terindikasi plagiat adalah tidak benar. Penghindaran plagiat adalah dengan cara memahami teknik mengutip sebuah sumber.
Pengutipan sendiri merupakan hal yang wajar, baik dalam karya ilmiah murni maupun karya ilmiah populer. Pengutipan menegaskan bahwa ide kita sebagai penulis perlu didukung ide orang lain, dibandingkan ide orang lain, atau diselaraskan dengan ide orang lain. Di sinilah kejujuran kita diuji untuk mengakui sesuatu yang memang berasal dari ide orang lain.
Selain kejujuran, terkadang diperlukan etiket mengutip atau menggunakan bahan/sumber tulisan orang lain dengan cara meminta izin, baik secara tertulis maupun secara lisan. Karena itu, dalam beberapa karya tulis asing sering tercantum kata by permission yang berarti mereka mengutip dengan meminta izin alias kulonuwun.
Di sisi lain, dalam buku Asian Copyright Handbook (Indonesian Version) karya Tamotsu Hozumi dijelaskan bahwa sesuai dengan undang-undang hak cipta tiap negara, tidak diperlukan izin jika kita mengutip dari ciptaan orang lain untuk dimasukkan ke dalam ciptaan kita sendiri. Namun, ada sejumlah syarat tertentu yang menentukan ciri-ciri kutipan dan pengaturan penggunaan kutipan.
Dalam hal ini satu prinsip yang dipegang pada aturan tersebut bahwa hanya ciptaan yang telah diumumkan (dipublikasikan) yang dapat dikutip. Karya yang tidak dipublikasikan pada prinsipnya tidak dapat dikutip. Untuk lebih jelasnya coba perhatikan aturan berikut dengan pengertian A adalah karya baru dan B adalah ciptaan yang dikutip.
A adalah ciptaan pokok dan kutipan dari B adalah sekunder (hubungan atasan bawahan)
Ada pembedaan yang jelas antara A dengan bagian yang dikutip dari B.
Perlu mengutip dari B untuk membuat A.
Bagian yang dikutip dari B diupayakan sesedikit mungkin.
Bagian yang dikutip dari B persis seperti ditulis dalam ciptaan orisinal.
Sumber B disebutkan dengan jelas.
Kutipan tidak melanggar hak moral pencipta B. (2006: 37-38)
Apa yang dimaksud hak moral adalah hak pencipta disebut sebagai pencipta. Karena itu, nama pencipta berikut karyanya harus disebutkan di dalam kutipan sehingga tidak timbul kesan bahwa karya baru (A) tidak menggunakan karya B.
Definisi di atas semoga bisa kita cermati, sehingga kita memahami apa yang dimaksud dengan plagiarisme. Dengan demikian, pemahaman ini sebagai pegangan bagi kita untuk tidak melakukan tindakan plagiat.
Ruang Lingkup Plagiarisme
Berdasarkan beberapa definisi plagiarisme di atas, berikut ini diuraikan ruang lingkup plagiarisme:
Mengutip kata-kata atau kalimat orang lain tanpa menggunakan tanda kutip dan tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
Menggunakan gagasan, pandangan atau teori orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
Menggunakan fakta (data, informasi) milik orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri.
Melakukan parafrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya) tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan /atau telah dipublikasikan oleh pihak lain seolah-olah sebagai karya sendiri.
Tipe Plagiarisme
Menurut Soelistyo (2011) ada beberapa tipe plagiarisme:
Plagiarisme Kata demi Kata (Word for word Plagiarism). Penulis menggunakan kata-kata penulis lain (persis) tanpa menyebutkan sumbernya.
Plagiarisme atas sumber (Plagiarism of Source). Penulis menggunakan gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan yang cukup (tanpa menyebutkan sumbernya secara jelas).
Plagiarisme Kepengarangan (Plagiarism of Authorship). Penulis mengakui sebagai pengarang karya tulis karya orang lain.
Self Plagiarism. Termasuk dalam tipe ini adalah penulis mempublikasikan satu artikel pada lebih dari satu redaksi publikasi. Dan mendaur ulang karya tulis/ karya ilmiah. Yang penting dalam self plagiarism adalah bahwa ketika mengambil karya sendiri, maka ciptaan karya baru yang dihasilkan harus memiliki perubahan yang berarti. Artinya Karya lama merupakan bagian kecil dari karya baru yang dihasilkan. Sehingga pembaca akan memperoleh hal baru, yang benar-benar penulis tuangkan pada karya tulis yang menggunakan karya lama.
Dalam kondisi kepepet, para dosen ataupun akademisi yang mengejar angka kredit kerap melakukan jalan pintas dengan menjiplak tulisan yang sudah ada. Modusnya terkadang mencari tulisan dengan rentang tahun yang jauh ke belakang sehingga diharapkan tidak terlacak. Namun, dengan kecanggihan teknologi saat ini dan makin banyaknya orang melek literasi, “kejahatan plagiat” makin mudah terlacak.
Mengapa Plagiarisme Terjadi?
Beberapa tindakan plagiat terjadi di sekitar kita. Tentu saja hal ini cukup menjadi perhatian kita semua, sehingga menjadi sangat penting bagi kita untuk mengantisipasi tindakan ini. Tindakan plagiat akan mencoreng dan memburamkan dunia akademis kita dan tidak berlebihan jika plagiarisme dikatakan sebagai kejahatan intelektual. Ada beberapa alasan pemicu atau faktor pendorong terjadinya tindakan plagiat yaitu:
Terbatasnya waktu untuk menyelesaikan sebuah karya ilmiah yang menjadi beban tanggungjawabnya. Sehingga terdorong untuk copy-paste atas karya orang lain.
Rendahnya minat baca dan minat melakukan analisis terhadap sumber referensi yang dimiliki.
Kurangnya pemahaman tentang kapan dan bagaimana harus melakukan kutipan.
Kurangnya perhatian dari guru ataupun dosen terhadap persoalan plagiarisme.
Apapun alasan seseorang melakukan tindakan plagiat, bukanlah satu pembenaran atas tindakan tersebut.
Menghindari Tindakan Plagiarisme
Beberapa upaya telah dilakukan institusi perguruan tinggi untuk menghindarikan masyarakat akademisnya, dari tindakan plagiarisme, sengaja maupun tidak sengaja. Berikut ini, pencegahan dan berbagai bentuk pengawasan yang dilakukan antara lain (Permen Diknas No. 17 Tahun 2010 Pasal 7):
Karya mahasiswa (skripsi, tesis dan disertasi) dilampiri dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa karya ilmiah tersebut tidak mengandung unsur plagiat.
Pimpinan Perguruan Tinggi berkewajiban mengunggah semua karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan perguruan tingginya, seperti portal Garuda atau portal lain yang ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi.
Sosialisasi terkait dengan UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 dan Permendiknas No. 17 Tahun 2010 kepada seluruh masyarakat akademis.
Selain bentuk pencegahan yang telah disebutkan di atas, sebagaimana ditulis dalam http://writing.mit.edu/wcc/avoidingplagiarism, ada langkah yang harus diperhatikan untuk mencegah atau menghindarkan kita dari plagiarisme, yaitu melakukan pengutipan dan/atau melakukan paraphrase.
Pengutipan
Menggunakan dua tanda kutip, jika mengambil langsung satu kalimat, dengan menyebutkan sumbernya.
Menuliskan daftar pustaka, atas karya yang dirujuk, dengan baik dan benar. Yang dimaksud adalah sesuai panduan yang ditetapkan masing-masing institusi dalam penulisan daftar pustaka.
Paraphrase
Melakukan parafrase dengan tetap menyebutkan sumbernya. Parafrase adalah mengungkapkan ide/gagasan orang lain dengan menggunakan kata-kata sendiri, tanpa merubah maksud atau makna ide/gagasan dengan tetap menyebutkan sumbernya.
Cara Penggunaan Sumber Lain
Pada praktiknya, penggunaan sumber/bahan dari ide orang lain ke dalam tulisan kita dapat dilakukan dengan tiga cara. Masri Sareb mengistilahkannya dengan inkorporasi pusparagam. Ya, sumber itu menjadi bagian utuh dari tulisan kita, tetapi tetap ada tanda bahwa itu merupakan kutipan sumber/bahan yang bukan karya kita.
Berikut ini cara inkorporasi sumber :
Kutipan (Quotation) adalah cara paling sering digunakan untuk mengutip/menggunakan sumber lain. Kutipan menggunakan kata-kata yang sama dengan sumber/bahan yang digunakan (bahkan jika terdapat salah ejaaan sekalipun). Ada berbagai macam cara mengutip yang diperkenalkan atau diperkenankan sebuah acuan gaya selingkung.
Parafrasa (Paraphrase) adalah cara menggunakan sumber dengan menyajikan kembali dengan kata-kata penulis sendiri tanpa mengubah makna sajian. Terkadang cara ini digunakan agar pembaca sasaran lebih paham karena penulis membantu dengan penjelasan lain. Parafrasa (paraphrasis dari bahasa Latin) seperti yang terdapat di http://en.thinkexist.com/dictionary/meaning/paraphrase juga bersinonim dengan reword atau membahasakan kembali suatu gagasan/wacana dengan bahasa sendiri (dalam Masri Sareb Putra, 2011: 37).
Ringkasan (Summary) adalah cara menggunakan sumber dengan meringkasnya menjadi lebih sederhana contohnya satu artikel yang menjadi satu paragraf. Walaupun demikian, penulis tetap menyebutkan sumber ringkasan. Memang cara meringkas ini memerlukan keterampilan sendiri pada penulis agar ia tidak terjebak menjadi plagiat.
Penulisan, terutama penulisan buku, memang sebuah tantangan yaitu bagaimana seorang penulis mau jujur tentang konten tulisannya dan bagaimana ia dapat menunjukkan bagian-bagian yang merupakan orisinalitas tulisannya dan bagian-bagian lain yang berasal dari sumber gagasan orang lain.
Ranjau plagiat memang sering terjadi pada karya-karya tulis dengan tema-tema yang telah banyak ditulis sebelumnya. Contoh klasik adalah skripsi ketika para mahasiswa tingkat akhir meniru skripsi bertopik sama yang telah lebih dulu ada. Begitu terus terjadi turun temurun, bahkan kata pengantar (yang seharusnya prakata) juga dikutip mentah-mentah tinggal mengganti judulnya saja. Jujurlah bahwa skripsi Anda pasti dimulai dengan kata-kata: Puji dan syukur kami panjatkan ….
Selain hal tersebut di atas, untuk menghindari plagiarisme, kita dapat menggunakan beberapa aplikasi pendukung antiplagiarisme baik yang berbayar maupun gratis. Misalnya:
Menggunakan alat/aplikasi pendeteksi plagiarisme. Misalnya: Turnitin, Wcopyfind, dan sebagainya.
Penggunaan aplikasi Zotero, Endnote dan aplikasi sejenis untuk pengelolaan sitiran dan daftar pustaka. [1]
Tips menulis, agar terhindar dari plagiarisme
Tentukan buku yang hendak anda baca
Sediakan beberapa kertas kecil (seukuran saku) dan satukan dengan penjepit.
Tulis judul buku, pengarang, penerbit, tahun terbit, tempat terbit, jumlah halaman pada kertas kecil paling depan
Sembari membaca buku, salin ide utama yang anda dapatkan pada kertas-kertas kecil tersebut.
Setelah selesai membaca buku, anda fokus pada catatan anda
Ketika menulis artikel, maka jika ingin menyitir dari buku yang telah anda baca, fokuslah pada kertas catatan.
Kembangkan kalimat anda sendiri dari catatan yang anda buat
Sanksi Plagiarisme
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 mengatur sanksi bagi orang yang melakukan plagiat, khususnya yang terjadi dilingkungan akademik. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut (Pasal 70):
Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 telah mengatur sanksi bagi mahasiswa yang melakukan tindakan plagiat. Jika terbukti melakukan plagiasi maka seorang mahasiswa akan memperoleh sanksi sebagai berikut:
Teguran
Peringatan tertulis
Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa
Pembatalan nilai
Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
Pembatalan ijazah apabila telah lulus dari proses pendidikan.
Semoga bermanfaat. Mari budayakan menghargai karya orang lain jujur dalam bekerja dan berkarya untuk kemajuan pendidikan tinggi Indonesia dan Ilmu Pengetahuan.
Salam Pendidikan Tinggi Indonesia.
Daftar Pustaka
Avoiding Plagiarism. http://writing.mit.edu/wcc/avoidingplagiarism
Bambang Trim dalam http://manistebu.com/author/bambangtrim
Claubaugh, G.K. & Rozycki, E.G. (2001). The Plagiarism Book: A Student’s Manual.
Panduan Anti Plagiarism dalam http://lib.ugm.ac.id/ind/?page_id=327#definisi
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi
Putra, R. Masri Sareb. 2011. Kiat Menghindari Plagiat. Jakarta: Penerbit Indeks.
Reitz, Joan M. Online Dictionary for Library and Information Science. Dalam http://www.abc-clio.com/ODLIS/odlis_p.aspx
Soelistyo, H. (2011). Plagiarisme: Pelanggaran Hak Cipta dan Etika. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Supriyadi, D. (2013). Integritas Akademik. Dalam http://mmr.ugm.ac.id/index.php/akademik/integritas-akademik
Tamotsu Hozumi. 2006. Asian Copyright Handbook: Indonesian Version. Jakarta: ACCU Unesco dan Ikapi.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Zulkarnaen. (2012). Menghindari Perangkap Plagiarisme dalam Menghasilkan Karya Tulis Ilmiah. Makalah. Disampaikan pada Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah, Lembaga Penelitian, Universitas Jambi, 16 Januari 2012.