top of page

PT & Keterbukaan Informasi Publik


Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum milik pemerintah maupun perguruan tinggi swasta yang dikelolah masyarakat yang juga merupakan salah satu Badan Publik di Republik Indonesia, wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang dibutuhkan pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU 14/2008 tersebut menjadi dasar kewajiban keterbukaan informasi bagi badan publik guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan,efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.


Guna mewujudkan keterbukaan informasi di bidang pendidikan perlu membuka akses publik terhadap informasi layanan publik di lingkungan Kemenristekdikti dan perguruan tinggi. PTN dan PTS Sebagai badan dan lembaga publik yang sumber dananya dari masyarakat, perguruan tinggi wajib memberikan informasi kepada masyarakat luas dengan jelas dan transparan, sesuai dengan amanat Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Pentingnya Keterbukaan informasi publik di bidang pendidikan, agar masyarakat dan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya mengetahui informasi secara transfaran perihal aktifitas-kegiatan, dan operasional penyelenggaraan pendidikan di PT. Selain itu, untuk mencegah terjadinya pembohongan publik, penyelewenggan, korupsi, pungli, dan lain sebagainya di lingkup PT.


Terjaminnya keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi PT sebagai badan publik. Karena tujuan dari keterbukaan informasi publik adalah menyampaikan semua hal kepada masyarakat secara transparan; informasi apa yang telah dikerjakan sesuai dengan tugas yang diberikan. Itulah keterbukaan dan akuntabilitas dari PT, publik harus mengetahui aktifitas dan operasional PT tersebut.


KIP RI telah mengapresiasi PT yang eksis dan fokus dalam keterbukaan informasi publik dengan memberikan penghargaan. Universitas Indonesia adalah salah PT yang telah mendapatkan penghargaan atas keterbukaan informasi publik. Universitas Indonesia mengantongi skor tertinggi dalam hal keterbukaan informasi publik berdasarkan pemeringkatan yang dilakukan Komisi Informasi Pusat (KIP). Dari sepuluh besar kategori perguruan tinggi negeri, Universitas Indonesia menempati posisi pertama dengan skor 97,92 dan kualifikasi informatif. Tak hanya skor untuk kategori universitas, skor tertinggi tersebut juga mengalahkan kementerian/lembaga, parpol, dan pemprov pada kategori lain, yang menduduki posisi teratas.


Selain memberikan penghargaan, KIP RI telah menerima laporan masyarakat terkait sengketa informasi. KIP RI sudah menangani sebanyak 56 sengketa informasi yang telah dilaporkan masyarakat, kebanyakan sengketa yang diajukan terkait informasi di pemerintahan, perguruan tinggi dan badan publik lainnya.


Khusus PT, mereka dilaporkan karena tidak memberikan data-data informasi yang dibutuhkan publik, atas operasional dan aktifitas perguruan tinggi tersebut. Misal, sebanyak lima perguruan tinggi di Sumatera Utara (Sumut) dilaporkan ke Komisi Informasi Publik (KIP) setempat. Kelima lembaga tersebut adalah UMN Alwashliyah Medan, UPMI, STMIK Budi Dharma, Lembaga Pendidikan Lintas Angkasa dan juga Universitas Negeri Medan. Sebagian besar perguruan tinggi di Sumatera Utara baik negeri maupun swasta tidak menanggapi permohonan informasi yang dibutuhkan publik. Selain di Medan Sumatera Utara, salah satu kampus negeri di Kalimantan Timur (Kaltim), Universitas Mulawarman (Unmul) dilaporkan oleh lembaga antikorupsi, Kelompok Kerja (Pokja) 30 Kaltim karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada mahasiswa pascasarjana Magister Manajemen (MM) sebesar Rp3,9 juta. Pungutan ini sudah terjadi selama enam tahun. Pihak kampus terindikasi tidak dapat mempertanggungjawabkan himpunan dana itu, yang dikalkulasi mencapai Rp2,5 miliar.


Data itu terungkap dalam sidang putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Kalimantan Timur yang tanggal 25 Oktober 2016 lalu. Fakultas Ekonomi Program Studi MM Universitas Mulawarman sebagai termohon. Meski menolak gugatan sengketa informasi publik pemohon, namun KIP memerintahkan Unmul, sebagai badan publik, untuk menjalankan kewajibannya membuka data dan informasi pengelolaan keuangan yang bersumber dari himpunan masyarakat. Sebab, transparansi anggaran tidak hanya dana yang bersumber dari dana APBN dan APBD untuk kampus.


Kasus ini berawal dari keluhan dan laporan dari sejumlah mahasiswa pascasarjana pada Lembaga antikorupsi, Pokja 30. Modusnya, mahasiswa yang dijadwalkan menjalankan kuliah singkat (short courses) ke Universitas Gadjah Mada dipungut biaya senilai Rp 3,9 juta per mahasiswa. Harga ini dianggap terlalu mahal. Apalagi dana tersebut disetor melalui rekening pribadi staf pengelola Prodi MM. Bukan ke rekening resmi PT.

Fakultas Ekonomi Program Studi MM Universitas Mulawarman sebagai termohon berkewajiban untuk menjalankan kewajibannya, sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Realitas tersebut menyiratkan bahwa Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Negeri dinilai Masih rendah. Masyarakat sangat mengharapkan dukungan pemerintah dalam hal ini Kemerinstekdikti, Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk terus mendorong keterbukaan informasi di perguruan tinggi. Pasalnya, keterbukaan informasi di institusi tersebut masih buruk dibandingkan lembaga lainnya. berdasarkan data dan informasi KIP RI, keterbukaan informasi di perguruan tinggi negeri, berada di bawah kementerian, lembaga non kementerian, pemerintah provinsi dan BUMN. Meski keterbukaan informasi perguruan tinggi masih di atas partai politik.


Masih banyak Perguruan tinggi yang masih mempersulit mahasiswa untuk mengakses informasi publik, apalagi terhadap masyarakat. Khususnya perguruan tinggi negeri, masih banyak yang belum memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) padahal itu merupakan salah satu amanat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang disahkan pada 30 April 2008.


PT kekinian di tuntut mengakselerasi keterbukaan informasi di masing-masing perguruan tingginya Guna mendorong peningkatan kesadaran institusi tersebut terhadap keterbukaan informasi, Diharapkan perguruan tinggi dapat menjadi barometer untuk keterbukaan informasi publik. Jangan sampai perguruan tinggi hanya mahir soal teori demokrasi dan keterbukaan, tapi dalam praktik masih belum mencerminkan sebagai badan publik.


Demikian tulisan ini, semoga bermanfaat!!!


Salam Penidikan Tinggi Indonesia.



Lampiran :


KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI INDONESIA : Norma & Implementasi

bottom of page