top of page

Pentingnya PTS Meningkatkan Akreditasi


Standar penilaian akreditasi perguruan tinggi menunjukkan kualitas dari sebuah lembaga pendidikan. Tentu saja akreditasi sangat penting bagi lulusan di perguruan tinggi yang bersangkutan karena menyangkut kepentingan melamar pekerjaan di suatu perusahaan yang mewajibkan calon karyawan berasal dari institusi yang sudah terakreditasi.


Akreditasi merupakan salah satu alat ukur untuk mengetahui kualitas sebuah perguruan tinggi. Tidak dapat dipungkiri, akreditasi sangat penting untuk kenaikan pangkat atau mencari kerja. Bahkan, ada beberapa Instansi yang mewajibkan pekerjanya untuk kuliah yang berakreditasi A.


Akreditasi bagi perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) sudah menjadi seperti nyawa. Merupakan penentuan standar mutu dan penilaian suatu lembaga pendidikan (pendidikan tinggi) oleh pihak di luar lembaga yang independen. Akreditasi juga diartikan sebuah upaya pemerintah untuk menstandarisasi dan menjamin mutu alumni perguruan tinggi sehingga kualitas lulusan antara perguruan tinggi tidak terlalu bervariasi dan sesuai kebutuhan kerja.


Landasan dari akreditasi sebuah intitusi pendidikan yakni Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 60 dan 61). Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (Pasal 47) Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 86,87, dan 88). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. BAN-PT adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan menilai, serta menetapkan status dan peringkat mutu institusi perguruan tinggi berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan. Tujuan dan manfaat akreditasi institusi perguruan tinggi adalah :


  • Memberikan jaminan bahwa institusi perguruan tinggi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggara perguruan tinggi yang tidak memenuhi standar.

  • Mendorong perguruan tinggi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi.

  • Hasil akreditasi dapat dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam transfer kredit perguruan tinggi, pemberian bantuan dan alokasi dana, serta pengakuan dari badan atau instansi lain.


Akreditasi juga bisa memberikan manfaat pada semua pihak, baik itu pemerintah, calon mahasiswa atau orang tua, pasar kerja nasional maupun internasional, organisasi penyandang dana, dan bagi perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan. Melalui akreditasi, pemerintah bisa lebih mudah menjamin mutu PT dan tenaga kerja yang lulus dari PT yang sudah terakreditasi. Selain itu juga pemerintah bisa mendapatkan informasi mengenai PT untuk menentukan beasiswa atau hibah yang akan diberikan bagi institusi dan mahasiswanya. Perguruan Tinggi yang sudah terakreditasi juga menjadi media informasi bagi para calon mahasiswa atau orang tua, pasar kerja, dan organisasi penyandang dana mengenai kualitas PT serta lulusannya. Dan manfaat bagi PT yang bersangkutan, mereka akan mendapatkan informasi untuk lebih meningkatkan kualitas dan perencanaan akademiknya. Mereka juga akan lebih mudah menjaring kemitraan dengan institusi lain dari dalam maupun luar negeri.


Jadi Akreditasi sangat diperlukan untuk standar mengetahui ukuran tentang mutu pendidikan pada suatu lembaga pendidikan perguruan tinggi, dimana setiap perguruan tinggi harus bisa meningkatkan mutu dan daya saing terhadap lulusan nya dan dapat menjamin tentang proses belajar mengajar pada perguruan tinggi tersebut, dan sebagai acuan untuk memberikan informasi tentang sudah siapnya suatu perguruan tinggi tersebut dalam melakukan kegiatan proses belajar mengajar sesuai standarisasi yang diberikan oleh pemerintah dalam tahap proses globalisasi pendidikan untuk daya saing secara global dimasa datang.


Masa akreditasi PT memiliki usia lima tahun. Maka setiap lembaga pendidikan tinggi wajib mengajukan akreditasi ulang. Selama proses pengajuan akreditasi ulang nilai akreditasi pun mungkin saja berubah. Semua tergantung dari poin penilaian akreditasi. Berikut standar penilaian akreditasi yang dinilai,sebagai berikut.


Standar Kurikulum


Kurikulum yang belum standar dan dianggap belum siap dari sebuah PTS sering menjadi salah satu faktor rendahnya penilaian akreditasi. Pemerintah bahkan sempat menghimbau beberapa PTS baru agar tidak terlalu mengedepankan keuntungan saja, namun sebagai lembaga pendidikan harus tetap memprioritaskan kualitas kurikulum yang diajarkan agar menghasilkan lulusan yang berkompeten. Poin penilaian dari standar kurikulum mencakup pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen program pengembangan ekstra, konseling dan kompetensi dasar apakah sudah sesuai dengan tujuan institusi atau menyimpang. Sehingga interaksi selama proses belajar mengajar, dokumen silabus mata kuliah dan standar penilaian kampus perlu disiapkan dengan matang saat ada visitasi dari BAN-PT.


Standar Sumber Daya Manusia


Sulitnya menembus hasil penilaian akreditasi A dari suatu PTS adalah karena masih rendahnya kualitas sumber daya manusia atau tenaga pendidikan. Misalnya PTS merekrut dosen dengan keahlian IT, namun justru mengajar matematika. Inilah yang sering disalah gunakan dari PTS karena merekrut tenaga yang tidak sesuai dengan keahliannya. Demi meningkatkan akreditasi, PTS harus mempersiapkan tenaga-tenaga yang handal misalnya hanya merekrut pegawai dengan minimal pengalaman mengajar selama 3 tahun dan pendidikan minimal S2. Tentu saja SK pengangkatan akan mempengaruhi poin penilaian standar sumber daya manusia. Selain itu, PTS juga masih mengalami kendala dalam hal penyediaan guru besar. PTS masih sulit untuk mendapatkan tenaga pendidikan yang bergelar professor untuk memenuhi syarat meraih poin A.


Standar Sarana dan Prasarana


Tidak hanya kualitas sumber daya saja yang menjadi tolak ukur penilaian akreditasi, namun sarana dan prasarana institusi tidak luput dari poin penilaian. Sarana meliputi peralatan pendukung kegiatan belajar mengajar seperti ketersediaan fasilitas komputer, akses internet dan lainnya. Sedangkan prasarana mencakup kualitas dan kuantitas gedung seperti ketersediaan ruang kelas, fasilitas laboratorium, ada tidaknya perpustakaan dan prasarana lain yang dapat mendukung kegiatan belajar mengajar. Sayangnya beberapa PTS masih kurang memenuhi dalam hal menyediakan sarana dan prasarana yang layak dalam kegiatan perkuliahan. Oleh karena itu, PTS bisa mempersiapkan beberapa hal terkait standar ini seperti meningkatkan ketersediaan fasilitas laboratorium komputer, perpustakaan yang layak, ruang kelas dengan maksimal 30-35 mahasiswa dan fasilitas lainnya yang berkaitan dengan jurusan di kampus.


Standar Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat


Masih ingat dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi? Ini juga masuk dalam kategori penilaian akreditasi. Sebuah perguruan tinggi harus dapat mencetak tenaga kerja dosen yang tidak hanya handal dalam hal mengajar saja namun juga dalam kajian penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. PTS perlu mempersiapkan dosen-dosen berkualitas yang dapat menulis minimal satu judul penelitian setiap tahunnya dan ikut andil dalam pengabdian kepada masyarakat. Semakin banyak PTS menciptakan dosen yang profesional, poin akreditasi pun akan semakin meningkat.


Standar Pengelolaan Kampus


Untuk persiapan yang kelima ini, PTS dapat meningkatkan kredibilitas kampus melalui sistem pengelolaan institusi yang sudah profesional. Tidak lagi menggunakan cara-cara pengelolaan konvesional, PTS harus bisa memaksimalkan penggunaan teknologi informasi dalam mengelola kampus. Misalnya dengan menerapkan sistem registrasi mahasiswa secara online, membuat database kampus yang saling terintegrasi antar sub bagian, absensi dengan sidik jari dan penerapan-penerapan lainnya. Dengan cara ini, profesionalitas sebuah PTS dapat diakui dan bisa meningkatkan penilaian akreditasi.


Demikian beberapa hal yang perlu dipersiapkan PTS untuk meningkatkan akreditasi kampus. Perlu diketahui, akreditasi adalah bentuk penilaian suatu lembaga pendidikan yang akan berpengaruh terhadap kualitas lulusan. Sehingga ketika sudah waktunya mendapatkan visitasi dari BAN-PT, sebaiknya PTS mempersiapkan minimal 5 standar diatas dengan baik guna meningkatkan poin dalam penilaian akreditasi.


Menyimak Data Akreditasi PT di Indonesia


Menurut data resmi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN–PT) yang merupakan satu-satunya badan akreditasi yang memperoleh wewenang dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi, menunjukan bahwa jumlah perguruan tinggi negeri dan swasta berakreditasi A di Indonesia masih minim dan kurang. Dari sekitar 4.529 perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia, hanya 50 saja yang terakreditasi A. (Data Ban-PT per 3 Mei 2017)


Akreditasi sendiri menjadi tuntutan wajib dari pemerintah kepada perguruan tinggi. Tuntutan ini diatur dari UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 61. Dengan akreditasi ini, menjadi upaya pemerintah menjamin mutu suatu lembaga pendidikan oleh lembaga yang independen, disini BAN-PT. Angka akreditasi jadi bukti bahwa kegiatan pendidikan dan pengajaran sudah sesuai dengan standar jaminan mutu.


Klasifikasi program studi atau perguruan tinggi ini akan dibagi kedalam bebrapa nilai, yaitu: C, B, atau A. Dengan nilai A sebagai patokan standar jaminan mutu tertinggi, dan nilai ini akan menjadi asset penting bagi perguruan tinggi atau program studi. Selain itu nilai akreditasi bisa jadi tolak ukur kelayakan lulusan yang dihasilkan.


Beberapa persiapan yang harus anda lakukan kampus untuk meningkatkan angka akreditasi atau untuk memperoleh nilai akreditasi terbaik? Ini persiapan yang harus anda lakukan:


1. Mengetahuai Prinsip Dasar Penyusunan Borang


Penyusunan Borang Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi dilakukan sesuai dengan konsep dan falsafah yang melandasi layanan akademik dan profesional perguruan tinggi, serta manajemen perguruan tinggi. Borang adalah alat untuk mengumpulkan dan mengungkapkan data dan informasi yang digunakan oleh BAN-PT untuk menilai mutu dan kelayakan institusi perguruan tinggi.


Penyusunan Borang memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

  1. Institusi perguruan tinggi menyusun dokumen institusi secara komprehensif dan terintegrasi yang menggambarkan hasil analisis dan evaluasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. Paparannya dilengkapi dengan tabel-tabel, gambar, grafik, atau cara penyajian lain yang memberikan gambaran tentang kondisi institusi sampai saat ini serta prospek dan kecenderungan-kecenderungan yang dianggap perlu untuk menunjukkan kapasitas dan atau kinerja institusi selama rentang waktu tertentu. Dalam melakukan analisis tersebut, institusi memiliki kebebasan untuk menggunakan metode analisis yang sesuai dengan keperluan. Paparan dari dokumen tersebut digunakan sebagai bahan menyusun borang akreditasi sesuai dengan pedoman.

  2. Menggunakan pendekatan analisis, asesmen, dan evaluasi yang bersifat kualitatif dan kuantitatif, mendalam (in-depth), komprehensif dan menyeluruh (holistik), dinamik sehingga tidak hanya merupakan potret sesaat.

  3. Didasarkan pada prinsip-prinsip kejujuran, etika, nilai-nilai dan norma akademik serta mengungkapkan kesesuaian antara rencana kerja dan atau penyelenggaraan program institusi dengan visi dan misi institusi.

  4. Mengungkapkan interaksi antara standar dan eleman penilaian dan keterkaitannya dengan misi dan tujuan institusi yang dicanangkan.

Penyusunan borang oleh institusi perguruan tinggi dilakukan melalui tahap-tahap berikut:

  1. Mengumpulkan data dan informasi

  2. Menganalisis data dan informasi yang telah dikumpulkan

  3. Mendeskripsikan elemen penilaian dalam tujuh standar yang ditetapkan.

  4. Menyiapkan bukti pendukung sebagai lampiran borang, mengunakan tabel-tabel, gambar, grafik, atau cara penyajian lain yang memberikan gambaran tentang kondisi institusi sampai saat ini serta prospek dan kecenderungan-kecenderungan yang dianggap perlu untuk menunjukkan kapasitas dan atau kinerja institusi selama rentang waktu tertentu.

2. Memahami Standar Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi


Standar akreditasi merupakan tolok ukur yang harus dipenuhi oleh institusi perguruan tinggi, yang digunakan untuk mengukur dan menetapkan mutu dan kelayakan institusi. Suatu standar akreditasi terdiri atas beberapa elemen penilaian (parameter/indikator kunci) yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mengukur dan menetapkan mutu dan kelayakan kinerja perguruan tinggi yang bersangkutan.


3. Memahami Penilaian Akreditasi


Sebelum mengajukan akreditasi, pastinya kita pahami dulu penilaian akreditasi itu, jadi saat penilaian akreditasi, kampus perlu mengisi borang yang disediakan oleh BAN-PT. Pengisian borang ini ditujukan untuk mengetahui gambaran riil mengenai keadaan dan kinerja dari perguruan tinggi. Perlu anda tahu borang program studi mendapatkan nilai paling tinggi yaitu 75%. Evaluasi diri dari program studi mendapat porsi 10% sementara untuk protofolio fakultas atau sekolah tinggi 15%.


4. Mengetahui Biaya Proses Akreditasi


Banyaknya kegiatan dan orang yang terlibat dalam proses akreditasi, tentu ini akan menghabiskan biaya yang tidak sedikit. Hal tersebut tidak perlu dirisaukan karena berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Pasal 11 menyebutkan bahwa biaya pelaksanaan akreditasi program studi dan/atau satuan pendidikan tinggi yang dilaksanakan oleh BAN-PT ditanggung oleh Pemerintah.


5. Mengontrol Mutu dengan SPMI


Sistem Penjaminan Mutu Internal atau disingkat SPMI merupakan alat kontrol pengembangan mutu setiap tahun dari pihak internal perguruan tinggi. Pelaksanaan SPMI penting dengan dasar kesadaran dari pihak internal bahwa proses penilaian akreditasi adalah proses berkelanjutan. SPMI dibangun dan dilaprakan setiap tahun kemudian dalam tahun kesekian dikalibrasi melalui SPME agar standar mutu atau kualitas program studi tetap memiliki nilai yang universal, dan dapat pengakuan.


Praktek SPMI harus mengacu ke Standar Nasional yang sudah ditentukan oleh DIKTI sebagai standar minimal penilaian akreditasi. Untuk mendapatkan nilai C, minimal saat praktek SPMI perguruan tinggi mendapatkan nilai 200-300. Mengacu dari standar DIKTI berikut, perguruan tinggi bisa mempersiapkan dan menentukan strategi untuk mendapatkan nilai yang terbaik.


Berikut susunan nilai akreditasi:


  • Nilai A bila mencapai score 700-1000,

  • nilai B score 500-699,

  • nilai C score 300-499

  • nilai D score 0-299.


6. Kompetensi Tim Akreditasi Kampus


Akreditasi akan mencerminkan suatu perguruan tinggi atau program studi tertentu. Sajian data-data dan informasi pada borang akreditasi nantinya akan menentukan asesor dalam pemberian nilai. Agar tidak terjadi kesalahan pengisian borang akreditasi, diperlukan tim kerja penyusun borang akreditasi yang berkompeten. Maksud dari berkompeten di sini adalah setiap anggota tim kerja harus memiliki sekurang-kurangnya tiga aspek yaitu pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan.


7. Mempunyai sistem Penjaminan Mutu Internal Kampus


Proses SPMI harus dilakukan perguruan tinggi minimal setiap setahun sekali. Dalam implementasinya perguruan tinggi membutuhkan sistem yang handal dalam pelaksanaannya, agar proses pelaporan borang, mengukur performa kinerja perunit maupun perorangan dengan KPI (Key Performance Indicators) dan proses AMAI (Audit Mutu Akademik Internal) menjadi lebih mudah tiap tahunnya.


Karena untuk pembahasan Sistem Penjaminan Mutu Internal Kampus ini membutuhkan banyak penjelasan, anda bisa baca disini.


8. Memahami SAPTO


SAPTO merupakan sistem yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) melalui http://forlap.dikti.go.id, yang akan memudahkan BAN PT dan Perguruan tinggi untuk berinteraksi didalam sistem SAPTO.


SAPTO menghubungkan Perguruan tinggi dengan BAN PT dan juga dengan Asesor, yang mana ketiganya merupakan user utama dalam penggunaan SAPTO. Melalui SAPTO perguruan tinggi dengan mudah dapat mendaftarkan Akreditasi Perguruan Tinggi dan Akreditasi Program Studi untuk di Akreditasi.


Selanjutnya setelah proses pendaftaran dan pengupload data borang selesai, maka BAN PT melalui akunnya akan mengarahkan berkas yang sudah di upload untuk dilakukan asesmen kecukupan secara online ke masing-masing asesor yang ditentukan langsung oleh BAN PT. Sesudah itu akan dilanjutkan dengan Asesmen Lapangan dimana Asesor BANPT yang akan berkunjung ke PT dan Prodi bersangkutan. Sesudah semua proses dilaksanakan dan dinilai, makan Perguruan tinggi dapat mengecek perkembangan akreditasinya melalui operator SAPTO Perguruan Tinggi. Bisa anda baca lebih lengkap di: https://sapto.banpt.or.id/


Selain, beberapa hal diatas yang harus dipahami dalam persiapan akreditasi, perguruan tinggi atau progam studi harus membangun komunikasi yang baik dengan BAN-PT atau dengan asseornya minimal. Komunikasi yang baik akan menghasilkan kepercayaan. Tidak hanya melalui komunikasi, kepercayaan juga bisa dibangun dari kecermatan dan ketelitian paparan dokumen serta packaging borang yang rapi dan mudah untuk dibaca.


Semoga Bermanfaat !


Referensi:

  1. Panduan Akreditasi Perguruan Tinggi

  2. Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi

  3. https://sapto.banpt.or.id/

  4. https://www.youtube.com/watch?v=50xXBOgekkg

Simak video berikut : CARA CEK AKREDITASI KAMPUS DAN JURUSAN -UNIVERSITAS

bottom of page