top of page

Buku Bermutu atau Sekadar Buku yang Lolos Checklist Administrasi?

  • Writer: Yusrin Ahmad Tosepu
    Yusrin Ahmad Tosepu
  • 6 days ago
  • 4 min read

Mengkritisi Penilaian Buku di Era Akademik



Buku seharusnya dinilai dari isi, kualitas gagasan, kedalaman analisis, kebaruan, manfaat bagi pembaca, dan kontribusinya terhadap ilmu pengetahuan. Namun, dalam praktik birokrasi akademik, penilaian tersebut berisiko bergeser menjadi persoalan kelengkapan atribut administratif: ISBN, penerbit, keanggotaan IKAPI, HKI, surat keterangan, hingga berbagai bukti pendukung lainnya. Pertanyaannya sederhana tetapi mendasar: apakah semakin banyak stempel administratif yang melekat pada sebuah buku otomatis membuat buku tersebut semakin bermutu? Jawabannya tentu tidak.


ISBN adalah identitas, bukan sertifikat kualitas. ISBN membantu mengidentifikasi suatu terbitan secara bibliografis. Namun, keberadaan ISBN tidak berarti isi buku telah melalui peer review akademik, argumentasinya telah diuji, metodologinya kuat, referensinya mutakhir, atau gagasannya memiliki novelty. ISBN menjawab pertanyaan “buku ini terbitan apa?”, bukan “seberapa tinggi kualitas ilmiahnya?”.


Hal yang sama berlaku pada IKAPI. Keanggotaan penerbit dalam asosiasi penerbit merupakan informasi penting mengenai posisi dan profesionalisme penerbit dalam ekosistem industri penerbitan. Tetapi IKAPI bukan lembaga akreditasi substansi buku dan bukan institusi yang secara otomatis memberikan sertifikasi akademik terhadap setiap naskah yang diterbitkan anggotanya.


Karena itu, sebuah buku yang diterbitkan oleh penerbit anggota IKAPI tidak otomatis memiliki argumentasi yang lebih benar, metodologi yang lebih kuat, referensi yang lebih berkualitas, ataupun novelty yang lebih tinggi. HKI pun harus ditempatkan pada fungsi yang tepat. Hak Cipta merupakan instrumen perlindungan hukum atas karya intelektual. Pencatatan memberikan bukti administratif yang penting bagi kepastian hukum, tetapi bukan sertifikat yang menyatakan bahwa sebuah buku unggul secara akademik. Dengan demikian, ISBN, IKAPI, dan HKI memiliki fungsi berbeda: identitas bibliografis, organisasi profesi/industri penerbitan, dan perlindungan hukum.

Masalah muncul ketika ketiganya diperlakukan sebagai semacam proxy kualitas akademik.

Di sinilah logika penilaian perlu dikritisi.


Jika sebuah buku masuk dalam mekanisme BKD, jabatan fungsional, remunerasi, atau penilaian kinerja dosen, jangan sampai substansi buku justru kalah penting dibandingkan atribut administratifnya. Dosen akhirnya terdorong menjadi kolektor bukti administratif: ISBN harus ada, penerbit harus memenuhi kategori tertentu, IKAPI harus ada, HKI harus tersedia, surat keterangan harus lengkap, dan berbagai dokumen harus dikumpulkan. Semua dokumen tersebut dapat berguna. Tetapi persoalannya adalah ketika alat pendukung berubah menjadi tujuan utama.


Indonesia sendiri telah mengenal konsep standar mutu buku yang jauh lebih luas. Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2022 mengatur standar mutu buku yang mencakup antara lain materi, penyajian, desain, grafika atau format digital, serta proses pemerolehan dan penerbitan naskah. Artinya, mutu buku memang merupakan konstruksi yang multidimensional, bukan sekadar persoalan identitas terbitan atau status organisasi penerbit.


Karena itu, penilaian buku akademik semestinya bergerak ke pertanyaan yang lebih substantif:

Apa kontribusi buku tersebut? Apakah gagasannya baru? Seberapa kuat argumentasinya? Bagaimana kualitas referensinya? Apakah analisisnya dapat dipertanggungjawabkan? Apakah buku tersebut digunakan sebagai bahan ajar? Apakah dibaca dan dikutip oleh peneliti lain? Apakah memiliki dampak terhadap praktik, kebijakan, masyarakat, atau perkembangan ilmu pengetahuan?


Itulah pertanyaan yang seharusnya menjadi pusat evaluasi. Bahkan ketika sebuah buku diterbitkan oleh penerbit internasional yang tidak memiliki hubungan dengan IKAPI, kualitas akademiknya tidak serta-merta menjadi lebih rendah. Reputasi penerbit, proses editorial, peer review, distribusi, katalogisasi, penggunaan akademik, sitasi, dan dampak keilmuan dapat menjadi indikator yang jauh lebih relevan.


Persoalan sebenarnya bukan terletak pada ISBN, IKAPI, maupun HKI. Ketiganya tetap penting sesuai fungsinya. Yang harus dikritisi adalah cara sistem birokrasi menjadikan atribut administratif tersebut sebagai pengganti evaluasi terhadap substansi. Inilah bahaya terbesar budaya administrative compliance ketika mengalahkan academic excellence.


Jika dosen belajar bahwa buku yang paling mudah dinilai adalah buku yang paling lengkap berkasnya, maka secara tidak langsung sistem sedang mengirimkan pesan: jangan terutama menulis buku yang bermutu; tulislah buku yang mudah lolos checklist. Jika pola ini terus berlangsung, orientasi akademik dapat mengalami pergeseran. Dosen bukan lagi terutama didorong untuk memproduksi pengetahuan, melainkan untuk memproduksi bukti administratif tentang pengetahuan. Akibatnya, kualitas intelektual dapat kalah oleh kepatuhan prosedural.


Maka, jika kita benar-benar ingin membangun budaya akademik yang sehat, penilaian buku harus dikembalikan kepada academic value. Status penerbit, ISBN, dan HKI boleh menjadi bukti pendukung, tetapi tidak boleh menggantikan penilaian terhadap substansi.

Buku yang baik bukan buku yang paling banyak stempelnya.

Buku yang baik adalah buku yang mampu menghadirkan gagasan, memperluas pengetahuan, mempertajam cara berpikir, memecahkan persoalan, dan meninggalkan dampak intelektual bagi pembacanya. Sebab ketika sebuah sistem lebih sibuk menghitung stempel daripada membaca isi buku, yang sedang dibangun bukan budaya ilmu pengetahuan, melainkan budaya checklist.


Dan jika seorang dosen akhirnya lebih sibuk mencari penerbit yang memenuhi persyaratan administratif daripada memastikan bukunya benar-benar bermutu, maka pertanyaan yang harus diajukan bukan lagi “apakah dosennya produktif?”, melainkan: “Apakah sistem penilaiannya sedang mendorong lahirnya ilmu pengetahuan—atau sekadar melahirkan dokumen yang memenuhi persyaratan?”


Jangan sampai kita menjadi bangsa yang menilai buku dari stempelnya, bukan dari isinya.

Jangan sampai ISBN menjadi tujuan. Jangan sampai IKAPI menjadi simbol kualitas yang semu. Jangan sampai HKI menjadi pengganti penilaian akademik. Karena pada akhirnya, nilai sebuah buku tidak ditentukan oleh banyaknya label administratif yang menempel di sampulnya, tetapi oleh seberapa kuat gagasannya bertahan ketika diuji oleh akal, ilmu pengetahuan, dan waktu.


 
 
 

Comments


Follow

  • Facebook

Contact

082187078342

Address

Makassar, Sulawesi Selatan Indonesia

©2016 by Yusrin Ahmad Tosepu

bottom of page